![]() |
| Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, (Ist/Surya) |
Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Penanganan kasus narkotika jenis sabu seberat 535 gram yang diungkap Satresnarkoba Polres Bima di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, memasuki babak baru. Setelah berhasil mengamankan dua kurir dan seorang terduga pemilik barang, penyidik kini resmi menetapkan seorang pria berinisial Firdaus alias Daus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemesan sabu tersebut.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, S.E., menegaskan bahwa seluruh proses pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, hasil penyidikan mendalam, serta metode scientific crime investigation.
"Pengungkapan kasus ini tidak didasarkan pada asumsi maupun opini yang berkembang di masyarakat, tetapi berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari rangkaian penyidikan," ujar AKP Dediansyah.
Kasus ini bermula pada Senin, 22 Juni 2026, ketika Tim Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial SH (46) dan SL (42) yang kedapatan mengangkut sabu menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Besarnya barang bukti yang diamankan menjadikan perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Penyidik kemudian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, analisis barang bukti, serta penelusuran jaringan komunikasi, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial YD alias BKT (Bokerti) yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
![]() |
| Terduga Pelaku Asal Tuban saat diamankan polisi, (Ist/Surya). |
Satresnarkoba Polres Bima selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Polres Tuban, Jawa Timur. Hasilnya, YD berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tuban pada Kamis, 25 Juni 2026.
Setelah diamankan, YD dijemput oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB dan dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima.
Baca juga : https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/06/warga-hadang-jalan-desak-polres-bima.html
Pengembangan perkara kemudian kembali mengarah kepada seorang pria bernama Firdaus alias Daus (26), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yang diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan serta penelusuran jejak komunikasi para tersangka, penyidik menetapkan Daus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran," jelas AKP Dediansyah.
Polres Bima menegaskan, dengan ditangkapnya YD sebagai terduga pemilik barang bukti dan diterbitkannya DPO terhadap Daus, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Bima memastikan akan terus mengembangkan perkara guna membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah hingga lintas pulau.
Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan sabu 535 gram di Talabiu bukan sekadar penangkapan kurir di lapangan. Di balik pengungkapan tersebut terdapat proses penyidikan yang berlapis hingga berhasil mengidentifikasi pemilik barang, mengungkap pihak yang diduga sebagai pemesan, serta membuka jaringan peredaran narkotika yang selama ini berupaya bersembunyi di balik berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Redaksi |

