Opini, Media Dinamika Global.id.--Kekhawatiran meluas di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring potensi pemecatan massal akibat kebijakan efisiensi anggaran di daerah. Sejumlah pemerintah daerah mulai menghitung ulang kemampuan fiskal mereka, termasuk Pemprov NTB yang dikhawatirkan berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti kondisi ini dan meminta pemerintah pusat menunda penerapan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, langkah ini penting agar daerah tidak mengambil kebijakan ekstrem, seperti pemutusan kontrak dalam jumlah besar.
Tekanan terhadap anggaran daerah diperkirakan semakin berat menjelang 2027, saat batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai diberlakukan penuh. Saat ini, banyak daerah bahkan telah mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk belanja pegawai, terutama di wilayah dengan pendapatan asli daerah yang terbatas.
Untuk mengatasi potensi krisis, Giri menawarkan beberapa opsi, termasuk penundaan aturan sebagai rekomendasi utama, efisiensi gaji dan jam kerja, hingga pengalihan beban gaji ke pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa tanpa langkah antisipatif, kebijakan fiskal justru bisa memicu gelombang pemecatan dan masalah sosial yang lebih luas.(Sekjend MDG)
