Pria di Bajo Kecamatan Soromandi di Tangkap Karena Perkosa Anak SD Usia 10 Tahun di Bawah Umur Yang Merupakan Tetangga Sendiri - Media Dinamika Global

Rabu, 25 Maret 2026

Pria di Bajo Kecamatan Soromandi di Tangkap Karena Perkosa Anak SD Usia 10 Tahun di Bawah Umur Yang Merupakan Tetangga Sendiri


Bajo NTB, Media Dinamika Global.id.--Perbuatan bejat MI, 22 tahun, warga Soromandi, Kabupaten Bima terungkap. Dia ketahuan telah memperkosa anak SD berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

”Pelakunya sudah ditangkap dan telah diserahkan ke Polres Bima,” kata Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin, Selasa (24/3).

Dugaan pemerkosaan ini berlangsung sekitar pukul 13.40 Wita, Selasa (/3/2) lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas III SD sedang bermain di rumah temannya.

Tak lama berselang, pelaku MI yang saat itu sedang berdiri di atas rumah panggung memanggil korban. ”Korban datang ketika dipanggil terduga pelaku,” ujar dia.

Setiba di rumah itu, korban dimintai naik. Kemudian, pelaku MI menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar.

Tak curiga, korban pun menurutinya. Di dalam kamar itu korban diperkosa. ”Setelah itu korban sempat bermain lagi dengan teman-temannya,” ungkap kapolsek.

Terungkapnya perbuatan MI ini ketika korban mengeluhkan sakit kepada ibunya, Minggu (22/3). Bagian sensitifnya terdapat benjolan dan terasa sakit. Karena curiga, keesokan harinya ibunya kembali memanggil korban. Di situ, sang ibu memancing agar korban bercerita jujur. Dengan perasaan takut, korban pun bercerita mengenai perbuatan MI.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan perbuatan tak senonoh MI ke Polsek Soromandi. Usai menerima laporan, polisi langsung mencari keberadaan MI. ”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan sekarang sudah dibawa ke Polres Bima,” kata dia.

Dia menambahkan, pasca penangkapan situasi di desa setempat kondusif. ”Kami sudah mengimbau warga agar mempercayakan penanganan kepada kepolisian. Situasinya aman dan kondusif,” tandasnya. (Waketum MDG)


Comments


EmoticonEmoticon