Korban Warga Sumba NTT, 2 Orang di Duga Mengambil HP di Kos Kosan Kelurahan Dara Kota Bima - Media Dinamika Global

Rabu, 25 Maret 2026

Korban Warga Sumba NTT, 2 Orang di Duga Mengambil HP di Kos Kosan Kelurahan Dara Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kasus dugaan pencurian HP kerap terjadi, sering kali menargetkan barang yang diletakkan di bawa bantal, atau rumah kos kosan kosong, dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku terancam pasal pencurian (362 KUHP) dengan ancaman penjara, sementara masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri karena tindakan penganiayaan dapat diproses hukum. 

Berikut adalah poin-poin penting dari beberapa kasus dugaan maling HP terbaru:

Pencurian di darah kota bima dan Rumah Kos: Modus pelaku sering memanfaatkan situasi sepi saat pemilik HP masuk WC kosnya, seperti kasus di Rumah Qur'an Jatiasih yang kehilangan puluhan ponsel santri, serta kejadian di Masjid Merdeka Gempol.

Modus simpan HP dibawa bantal kos kosan di dara kota bima: Banyak pelaku mengincar HP yang diletakkan di bawa bantal kos kosan saat korban sedang tidur, dan seringkali pelaku adalah orang di sekitar lokasi (seperti tukang parkir).

Aksi Main Hakim Sendiri oleh pemilik hp: sering pelaku hingga celupin tangan korban hingga luka nanah, namun kepolisian mengingatkan bahaya tindakan tersebut, bahkan korban pencurian bisa menjadi tersangka jika melakukan penganiayaan berlebihan terhadap pelaku.

Transaksi COD/Penadahan: Pelaku sering langsung menjual barang curian ("HP sendiri") melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kawasan kos kosan dara kota bima tersebut.

Tindakan Hukum: Pelaku pencurian HP umumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP, atau Pasal 364 KUHP untuk tindak pidana ringan, dengan ancaman hukuman penjara yang disesuaikan. 

Warga diimbau untuk lebih berhati-hati, memasang kunci tambahan, dan tidak meninggalkan barang berharga di kos kosan.(Team MDG)

Comments


EmoticonEmoticon