Soal Tercecer Batu Bara di Benete, DLH Sebut Kewenangan Laut Ada di Provinsi - Media Dinamika Global

Minggu, 01 Februari 2026

Soal Tercecer Batu Bara di Benete, DLH Sebut Kewenangan Laut Ada di Provinsi


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id – Sorotan publik terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat tumpahan batu bara di kawasan Dermaga Benete terus menguat. 

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rahmadin, akhirnya angkat bicara dan menegaskan batas kewenangan pemerintah daerah dalam menangani dugaan pencemaran di perairan laut.

Dalam rilis resminya, Minggu (1/2/2026), Rahmadin menjelaskan bahwa aktivitas bongkar muat batu bara di Dermaga Benete merupakan kegiatan usaha yang dilakukan di bawah persetujuan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Benete, selaku pemilik sekaligus penyelenggara Pelabuhan Umum Benete.

Menurutnya, secara ketentuan, seluruh aktivitas bongkar muat di pelabuhan wajib tercantum dalam dokumen lingkungan, baik dokumen lingkungan pelabuhan, persetujuan lingkungan, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) kepelabuhanan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di kawasan tersebut.

“Setiap aktivitas bongkar muat pasti sudah tertuang dalam dokumen lingkungan dan SOP kepelabuhanan. Itu menjadi dasar dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pelabuhan,” ujar Rahmadin.

Namun, Rahmadin menegaskan bahwa DLH KSB tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti aduan atau kasus dugaan pencemaran di perairan laut. Hal tersebut, kata dia, berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, mengingat wilayah laut hingga 12 mil merupakan ranah provinsi.

Meski demikian, DLH KSB tidak tinggal diam. Rahmadin memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB terkait dugaan pencemaran air laut di sekitar Dermaga Benete.

Selain itu, DLH KSB juga akan segera berkoordinasi dengan KUPP Kelas II Benete sebagai penyelenggara dan pemilik pelabuhan. 

Hal ini penting karena secara tata ruang, Pelabuhan Benete telah memiliki Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) yang dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Seluruh kewajiban yang tercantum dalam PKKPRL itu harus dijalankan oleh KUPP, termasuk kewajiban menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas di wilayah perairan laut Pelabuhan Benete,” tegasnya.

Sebelumnya, Aliansi For Justice Save KSB tak hanya menyoroti ancaman keselamatan lalu lintas akibat batu bara yang tercecer di jalan, tetapi juga secara serius menyoroti potensi pencemaran lingkungan laut di kawasan dermaga.

Ketua Aliansi, Abbas Kurniawan, mendesak DLH KSB agar segera melakukan uji sampel air laut di sekitar Dermaga Benete, menyusul laporan warga yang menyebutkan banyaknya batu bara yang jatuh ke laut saat proses bongkar muat.

“Ini bukan asumsi. Batu bara itu jelas jatuh ke laut saat proses bongkar muat. DLH wajib turun, ambil sampel, dan buka hasilnya ke publik,” tegas Abbas.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pencemaran laut bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga keberlangsungan hidup nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan ekonomi mereka dari laut.

Di sisi lain, ancaman keselamatan di jalur darat juga kembali memakan korban. Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Benete, Kamis (29/1/2026), yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Maluk. 

Korban diduga terpeleset akibat material batu bara yang tercecer dari dump truck pengangkut batu bara menuju Taliwang.

Meski korban hanya mengalami luka ringan dan telah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan, warga menilai kejadian tersebut bukan insiden tunggal, melainkan persoalan lama yang terus berulang tanpa penyelesaian serius.

Abbas Kurniawan menyebut kecelakaan ini sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan batu bara di KSB.

“Ini bukan kecelakaan biasa, tapi kelalaian yang berulang. Batu bara tercecer, warga celaka, lalu selesai dengan ganti rugi. Pola ini tidak boleh terus dibiarkan,” katanya.

Aliansi menilai perusahaan bongkar muat yang beroperasi saat ini lalai menjalankan standar keselamatan, baik di jalur darat maupun di kawasan dermaga.

Sebagai bentuk tekanan, Aliansi For Justice Save KSB memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu mendatang di dua titik strategis, yakni Dinas Perhubungan KSB dan PLTU Kertasari.

Redaksi |

Comments


EmoticonEmoticon