Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id — Kehadiran Kantor Hukum Yopi Rudiyanto SH & Rekan dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kecamatan Sape dan sekitarnya. Kantor hukum ini berkomitmen menyediakan layanan konsultasi hukum gratis serta bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang berada di daerah terpencil.
Pimpinan Kantor Hukum Yopi Rudiyanto SH & Rekan, Yopi Rudiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengurus dan mendampingi masyarakat Sape dalam berbagai proses hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan keadilan restoratif (restorative justice).
“Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak mampu. Kantor hukum kami hadir untuk membantu masyarakat kecil yang memiliki persoalan hukum namun terkendala biaya,” ujar Yopi Rudiyanto saat dikonfirmasi wartawan di Sape.
Menurutnya, program konsultasi dan bantuan hukum gratis ini bertujuan untuk mempermudah akses keadilan bagi warga kurang mampu. Program tersebut juga merupakan bagian dari kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Yopi menambahkan, antusiasme masyarakat Sape terhadap layanan ini cukup tinggi. Banyak warga datang untuk berkonsultasi dengan beragam permasalahan hukum, mulai dari perkara perdata hingga pidana.
“Warga yang datang berkonsultasi membawa berbagai persoalan, seperti gugatan perceraian, sengketa tanah dan warisan, hingga perkara pidana seperti penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kantor Hukum Yopi Rudiyanto SH & Rekan siap membantu warga Sape dan sekitarnya yang membutuhkan konsultasi hukum maupun pendampingan hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
“Kami siap membantu masyarakat Sape dan sekitarnya yang membutuhkan pendampingan hukum. Selama itu untuk kepentingan keadilan dan masyarakat yang membutuhkan, kami siap,” pungkasnya.
(Team.MDG.03)


