![]() |
| Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim |
KOTA BIMA,Mediadinamikaglobal.id - Seorang warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tinggal sementara di Kota Bima meninggal dunia setelah terinfeksi virus rabies akibat gigitan hewan penular rabies (HPR). Korban bernama Linus (36 tahun) meninggal di RSUD Kota Bima pada Kamis (12/2/2026) setelah menjalani perawatan intensif.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim, mengungkapkan bahwa kasus gigitan HPR di Kota Bima hingga 13 Februari 2026 tercatat sebanyak 25 kasus, dengan satu kasus berujung fatal ini. Sedangkan sepanjang tahun 2025, terdapat 145 kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penyakit rabies.
"Korban berasal dari Sumba NTT yang berdomisili di Kelurahan Jatibaru Timur, sementara alamat KTP-nya berada di Kelurahan Rabangodu Kecamatan Raba. Ia hanya numpang tinggal di Kota Bima," jelas Hasyim pada Sabtu (14/02/2026).
Menurut Plt Lurah Jatibaru Timur, Didi Yardian Syah, Linus pertama kali digigit anjing liar di sekitar tempat tinggalnya di RT 19 Lingkungan Renggenggapi pada 18 Januari 2026. Saat itu ia dibawa ke Puskesmas Jatibaru, namun menolak rawat inap dan vaksinasi anti-rabies yang ditawarkan pihak kesehatan serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima.
Karena kondisi yang semakin memburuk, Linus akhirnya dibawa ke RSUD Kota Bima, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Warga setempat mengaku bahwa ini bukan kasus pertama korban meninggal akibat gigitan anjing liar di kompleks perumahan relokasi Jatibaru Timur, sebelumnya pada tahun 2024 juga terjadi kasus serupa.
Menanggapi peristiwa ini, Pemkot Bima melalui Dinas Pertanian Kota Bima akan memperketat pengendalian anjing liar dan meningkatkan upaya pencegahan, antara lain dengan vaksinasi rabies massal serta melakukan pemantauan secara berkala. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera untuk segera membawa hewannya ke sentra layanan vaksinasi rabies di Dinas Pertanian Kota Bima.
"Bagi masyarakat yang tergigit HPR, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian olesi alkohol 70% atau povidone iodine sebelum mencari pertolongan medis," pungkas Hasyim.
Selain itu, pemerintah juga mengajak para Camat, Lurah, RT, dan RW untuk mengintensifkan pengawasan serta pendataan terhadap warga dari luar Kota Bima untuk keperluan administrasi kependudukan.
