Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.— Adanya kecurigaan dan aroma busuk praktik korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa doridungga. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa doridungga, Kecamatan donggo, Kabupaten Bima, di mana alokasi dana untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai ratusan juta rupiah diduga kuat hanya menjadi bancakan haram bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Bumdes desa doridungga kini berada di pusaran badai dugaan korupsi berjamaah yang terbungkus rapi dalam jubah “usaha desa”.
Dugaan mendalam yang dilakukan oleh awak media ini menemukan kejanggalan yang sulit untuk diabaikan. Berdasarkan keterangan AGPM Aliansi Kemasyarakatan doridungga, kucuran dana Bumdes dimulai pada tahun 2016- 2019 dengan gelontoran dana sebesar Rp 67 juta lebih, dan dana Bumdes tahun 2025 sebesar 211.433.400 jutaan rupiah, yang konon diperuntukkan bagi usaha simpan pinjam masyarakat desa doridungga. Namun, tabir misteri nda tau sampai sekarang tata cara pengelolaan kaya gimana bagaikan di telan bumi, Tidak Sesuai Regulasi RAB nya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini justru menemui tembok penghalang dan WhatsApp saya diblokir yang mencurigakan.
Sikap defensif dan upaya menghindar yang ditunjukkan oleh perangkat desa doridungga dan Ketua Bumdes desa doridungga kecamatan Donggo ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dana Bumdes. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan negara, sekecil apapun nominalnya, adalah sebuah pelanggaran serius yang mengkhianati amanah rakyat dan melukai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih.
Menyikapi situasi yang sarat akan kejanggalan ini, seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya menyatakan tekadnya untuk melaporkan dugaan praktik korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri bima NTB. Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret untuk membongkar tuntas dugaan “bancakan” dana Bumdes yang disinyalir merugikan keuangan negara dan menghambat potensi kemajuan desa doridungga kecamatan Donggo. Selain itu, laporan juga akan dilayangkan kepada Inspektorat Kabuputen bima dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar instansi terkait dapat melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan, tetapi sudah mengarah pada indikasi kuat adanya korupsi berjamaah. Dana Bumdes desa yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa doridungga, justru diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau,” tegas sang aktivis AGPM dengan nada geram.
Kasus dugaan korupsi di Bumdes doridungga ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, termasuk dana Bumdes, adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kontrol yang lemah dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait menjadi celah subur bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik haram tersebut.
Masyarakat doridungga dan Publik menanti dengan penuh harap tindakan tegas dan respons cepat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti adanya praktik korupsi, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, siap menjerat para pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tercela ini.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa dan pengelola Bumdes di seluruh Indonesia untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat doridungga, bukan untuk diperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Kita tunggu gebrakan nyata dari Kejaksaan Negeri bima, Inspektorat, dan DPMD untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring dan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil. Skandal “bancakan” dana Bumdes desa doridungga kecamatan Donggo ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja, melainkan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(Sekjend MDG)

