Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Oknum kepala dusun (Kadus) Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima diringkus Satreskrim Polres Bima Polda NTB pada Selasa 10 Februari 2026 Sekira pukul 02.00.Wita dini hari.
Oknum Kadus berinisial ND (L/35) ini di amankan karena diduga kuat melakukan tindakan Asusila terhadap korban berinisial SM (P/27).
Selain mengamankan terduga pelaku petugas juga menyita 2 unit Handphone.
Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh oknum Kadus ini terjadi pada Desember tahun 2017 hingga bulan Agustus Tahun 2025 di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar. S.I.K.,MH., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Kasat Reskrim meneruskan, awalnya korban menjalin hubungan asmara dengan terduga hingga terduga pelaku kerap kali meminta untuk melakukan hubungan intim dengan berjanji akan dinikahi. Mirisnya beberapa kali terduga pelaku merekam aksi bejatnya itu dan di sebarkan di Story media Whatsap.
Tidak hanya itu korban juga acap menerima perbuatan kasar dari terduga pelaku.
Sebagai informasi, apa bila korban tidak menuruti permintaan terduga pelaku maka korban akan diancam bahwa terduga pelaku akan viralkan vidio tersebut. parahnya lagi terduga pelaku tidak mau menikahi korban
Kasat kembali menjelaskan, hasil gelar perkara bahwa terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan saat masih penyidik unit PPA Polres Bima sedang melengkapi berkas dan selanjutnya akan di serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 473 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang kitab UU hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun”. Kasat menjelaskan.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.(Team)
