Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Falsafah Maja Labo Dahu dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Bima - Media Dinamika Global

Kamis, 15 Januari 2026

Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Falsafah Maja Labo Dahu dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Bima

Dr. Anies Prima Dewi, S.H., M.H, selaku Wakil Dekan
Fakultas Hukum Kampus UMMat, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global.Id – Sidang promosi doktor Ilmu Hukum yang mengangkat tema “Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Falsafah Maja Labo Dahu dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Bima” berlangsung khidmat dan ilmiah. Ujian terbuka tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2016 di Aula Prof. Zainal Asikin, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Universitas Mataram.

Dalam sidang tersebut, Dr. Anies Prima Dewi, S.H., M.H, selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah Bima terkait penguatan nilai kearifan lokal Maja Labo Dahu (MLD) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dr. Anies Prima Dewi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah hendaknya menginternalisasi dan menginstitusionalisasi nilai falsafah Maja Labo Dahu tidak hanya dalam tataran regulasi, tetapi juga melalui pendidikan kurikulum formal serta penguatan sosio-kultural masyarakat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan nilai MLD tidak sekadar menjadi simbol budaya, melainkan menjadi pedoman etik dan moral dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Anies Prima Dewi nilai falsafah Maja Labo Dahu dijadikan landasan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD, RPJPD, dan RKP, agar menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkarakter dan berkeadilan.

“Pemerintah Daerah juga perlu menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah Khusus yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan nilai falsafah Maja Labo Dahu dalam pembangunan daerah,” ujar Dr. Anies Prima Dewi perempuan kelahiran Desa Hidirasa, Kecamatan Wera, 28 Juli 1985 pada Media Dimana Global.Id. Kamis, 15/01/25.

Selain itu, Dr. Anies Prima Dewi menyoroti  penguatan lembaga adat, khususnya Lembaga Adat Sara Dana Mbojo, sebagai institusi kultural yang memiliki peran strategis dalam menjaga, mengawal, dan mengimplementasikan nilai-nilai MLD di tengah masyarakat.

Dr. Anies Prima Dewi juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah yang dibentuk ke depan harus memiliki materi muatan yang secara eksplisit mencerminkan nilai-nilai falsafah Maja Labo Dahu, sehingga regulasi daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bermuatan etika dan nilai luhur budaya lokal.

"Dalam sidang promosi doktor tersebut, diketahui masa studi kandidat doktor ditempuh selama 2 tahun 6 bulan 14 hari, sebuah capaian akademik yang menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi dalam pengembangan ilmu hukum berbasis kearifan lokal," tegas putri Wera kabupaten Bima ini.

Dr. Anies Prima Dewi berharap, Sidang promosi doktor ini menjadi kontribusi penting bagi penguatan hukum daerah yang berakar pada nilai budaya lokal, sekaligus menjadi rujukan akademik bagi Pemerintah Daerah Bima dalam membangun regulasi yang beridentitas, berintegritas, dan berkeadilan sosial, harap Wakil Dekan Fakultas Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.

Redaksi ||

Comments


EmoticonEmoticon