Dua Unit Mobil Dinas Perumda Rohul Tidak Dikembalikan dan Dipergunakan Untuk Kepentingan Pribadi, Siapa Dibalik Ini? - Media Dinamika Global

Sabtu, 31 Januari 2026

Dua Unit Mobil Dinas Perumda Rohul Tidak Dikembalikan dan Dipergunakan Untuk Kepentingan Pribadi, Siapa Dibalik Ini?

Rohul — Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Rokan Hulu, Imran Tambusai, menjadi sorotan publik. Pasalnya, mobil dinas yang disediakan untuk menunjang operasional Perumda diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan mobil dinas tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Anton melalui Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor: 000.2.5/SETDA-BPKAD/48.11 tentang Penertiban Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh barang milik daerah wajib digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga telah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu. Direktur Perumda Rohul Jaya bahkan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Hj. Sumartini. Dalam rapat tersebut, DPRD secara tegas mempertanyakan legalitas dan kepatutan penggunaan mobil dinas oleh jajaran direksi.

Selain soal etika penggunaan aset daerah, besarnya anggaran penyediaan mobil operasional Perumda turut menuai kritik. Diketahui, biaya sewa enam unit mobil dinas Perumda mencapai Rp56.400.000 per bulan. Jika dikalkulasikan dalam satu tahun, anggaran yang harus dikeluarkan Perumda Rohul Jaya mencapai Rp636.800.000.

Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan, mobil dinas yang digunakan Direktur Perumda maupun Direktur Keuangan kerap terlihat terparkir di depan kedai kopi. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat: apakah pantas mobil dinas yang bersumber dari uang daerah digunakan dan diparkir di tempat-tempat nongkrong? Apa sebenarnya agenda para pejabat Perumda tersebut di kedai kopi pada jam operasional?

Masyarakat menilai, sebagai badan usaha milik daerah yang dibiayai oleh uang publik, Perumda seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penggunaan fasilitas negara secara semena-mena dinilai dapat mencederai rasa keadilan publik.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, masyarakat khawatir kepercayaan publik terhadap kinerja Perumda dan aparatur pemerintah daerah akan semakin tergerus. Pemerintah daerah dan DPRD pun didesak untuk tidak sekadar memanggil, tetapi juga mengambil langkah nyata guna menegakkan aturan dan menjaga marwah pengelolaan aset daerah. (Tim)


Bersambung....

Comments


EmoticonEmoticon