Dari Temuan BPK Terhadap Penggelembungan Aset Senilai 5,6 Miliar dapat Dipilah Logika Masalahnya - Media Dinamika Global

Jumat, 09 Januari 2026

Dari Temuan BPK Terhadap Penggelembungan Aset Senilai 5,6 Miliar dapat Dipilah Logika Masalahnya


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pelanggaran serius di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Diskbudpora) Kabupaten Bima pada 2024. Dari anggaran Belanja Modal senilai Rp96 miliar yang terealisasi 97,78% atau Rp93,9 miliar, ditemukan penggelembungan aset Rp5,682 miliar dari 41 paket pekerjaan. Proyek-proyek seperti pembangunan sekolah swasta, GOR desa, hingga SMA negeri diserahkan langsung ke pihak ketiga melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), namun tetap dicatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Temuan ini disampaikan BPK pada. Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan hasil wawancaranya dengan BPK Kepala Bidang Penganggaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPP2RD) atau Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui adanya “kesalahan penyusunan dan verifikasi”. Akibatnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bima mengalami overstatement aset sebesar Rp5,6 miliar, membuat laporan keuangan tampak membengkak secara palsu.

Modus Korupsi Terselubung, Bukan Sekadar Maladministrasi semata. Belanja Modal seharusnya untuk aset tetap yang dimanfaatkan Pemkab dalam jangka panjang, bukan hibah ke swasta atau desa.

Dugaan Penggelembungan Kaya Palsu: membeli mobil dinas untuk Pemkab, tapi langsung dihadiahkan ke organisasi masyarakat (ormas) sambil dicatat sebagai aset sendiri. Seharusnya menggunakan Belanja Barang Diserahkan Gratis.

Dugaan Bypass Prosedur Hibah: Memanfaatkan Belanja Modal untuk hindari kerumitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, dan verifikasi ketat.

Dugaan Titipan Pokir Tanpa Pengawasan: Melanggar PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri terkait. Aset secara kertas milik Pemkab, tapi fisik dikuasai pihak ketiga siapa tanggung jawab jika rusak atau hilang.

Malah administrasi ini melibatkan TAPD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang gagal menyaring. Hingga berita ini dimuat, Bupati Bima belum mengetahui temuan ini, seolah Dinas Pendidikan mengelabui pimpinan daerah demi sebuah rekayasa penggelembungan aset untuk kepentingan senilia 5,6 miliar rupiah.(Tim MDG)

Comments


EmoticonEmoticon