Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Beberapa warga pemilik tanah di Desa Legundi, Lampung Selatan, merasa resah dan ketakutan akibat menjadi objek pemerasan, pengancaman, dan penyerobotan lahan milik mereka. Diidampingi kuasa hukumnya, mereka akaan mengambil langkah hukum dengan berani akan segera melaporkan kasus ini ke Mapolres Lampung Selatan pada pekan depan.
Hefzoni, S.H., kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa ia dan timnya akan melakukan pendampingan guna melaporkan pihak-pihak yang diduga telah merugikan para kliennya. Hefzoni menjelaskan, "Pada sabtu sore (23/11), kami dihubungi oleh klien kami, (pemilik sah lahan). Dimana mereka memberi tahu kami bahwa ada beberapa orang asing telah memasuki pekarangan dan menyerobot dengan cara memasang patok dan plang di tengah lahan milik mereka," ujar Hefzoni.
Saya dan timi dari kantor kemudian segera mendatangi lokasi untuk melihat kejadian perkara dan benar saja kami mendapati sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan sebelumnya. "Kami sudah menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki dasar hak untuk memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Saat kami meminta untuk memperlihatkan alas hak mereka, Faktanya, mereka tidak memiliki legal standing (kuasa) atau hubungan dengan ahli waris pemilik sebelumnya. Mereka hanya berbekal selembar kertas jual beli dan kwitansi pasar sebagai dasar penyerobotan lahan, disertai pemerasan dan ancaman kekerasan kepada pemilik lahan yang sah," jelas Hefzoni.
Salah seorang korban pemilik lahan Pak Subrana (56) mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah memberikan uang sebesar Rp65 juta kepada kelompok penyerobot lahan tersebut. "Uang itu sudah kami berikan ke salah satu ketua kelompok ber inisial BS, uang itu kami serah terima kan di balai desa dan disaksikan oleh kepala desa legundi. Walaupun kami sudah memiliki SHM, tapi demi keamanan keluarga, kami terpaksa memberikan uang tersebut karena mereka terus menekan dan mengancam," tuturnya.
Hefzoni juga menyayangkan sikap kepala dusun dan kepala desa Legundi yang dinilai tidak memberikan perlindungan kepada warganya. "Seharusnya kepala desa memberikan perlindungan kepada warganya dari pihak-pihak luar yang merugikan. Lahan tersebut jelas milik warga yang memiliki SHM. Anehnya, setiap kali para preman itu akan datang, kepala dusun yang ada disitu selalu mendampingi, terkesan membantu para mafia tanah, bahkan aktif menginformasikan ke warga agar dapat membayar dengan cara ikut menakuti kami yang terkesan malah membela para mafia tanah tersebut. Mereka datang dengan cara premanisme, berdalih sebagai ahli waris pemilik lahan sebelumnya, padahal mereka bukan ahli waris dan tidak memiliki surat kuasa. Kesannya, kepala desa dan kepala dusun disitu menurut kami anes saja dan terkesan malah turut membantu melancarkan modus dugaan pemerasan berkedok sengketa lahan, karna aktifitas arogansi dan premanisme mereka ini sudah berlangsung lama, tegas Hefzoni.
Hal senada pun di ungkapkan oleh rekan Pirnando S.H, juga menghimbau kepada masyarakat Lebung Uning desa Legundi yang telah lama menjadi korban untuk dalam perkara seperti ini agar berani spek up dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
" Ya kami juga sudah mengecek ke keabsahan alas hak (SHM) klien kami ke BPN dan juga dokumen pendukung lainya yang bisa dijadikan alat bukti, seperti kwitansi penyerahan duit ke pihak penyerobot lahan itu. Yang jelas kita sudah mengantongi nama nama para pelaku yang kami duga terlibat tindakan pemerasan dan penyerobotan lahan milik klien nya tersebut". Tegas Nando.
" Jadi saat ini kami sedang menyiapkan bukti bukti untuk pelaporan klien kami ke mapolres lamsel besok, tentu warga berharap pihak kepolisian nanti nya dapat membongkar dan menindak para pelaku sesuai undang undang yang ada di negara ini, karna kasus mafia tanah ini sudah menjadi atensi dari presiden prabowo agar benar benar bisa di berantas, karna cara cara mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat kecil yang minim pengetahuan hukum dapat dihentikan", Tegasnya.(Fs/Red)