Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kejari Bandar Lampung Melalui Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial FB yang merupakan Pegawai Bank Himbara.
Adapun tersangka FB merupakan Marketing yang memiliki peran yakni tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para Agen yang mencakup kondisi dan lokasi usaha yang diajukan apakah telah sesuai atau tidak sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian, Kamis 27 November 2025.
Bahwa akibat serangkaian perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan Ahli telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 986.990.540,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah).
Dalam Kasus Tipikor ini perbuatan tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini Kamis tanggal 27 November 2025 sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Selanjutnya Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya. (Fs/Red)