Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Anggota Baleg, Sugiat Santoso, menegaskan kembali pentingnya memperkuat perlindungan dan kualitas profesi guru dalam proses revisi UU Guru dan Dosen.
Dalam pemaparannya, ia menyoroti tiga persoalan mendasar yang selama ini menjadi tantangan utama dunia pendidikan: kesejahteraan guru swasta, efektivitas tata kelola institusi pendidikan, serta perlindungan hukum bagi para pendidik.
Sugiat menekankan bahwa revisi undang-undang ini tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menjawab keresahan nyata di lapangan, mulai dari ketimpangan kesejahteraan hingga maraknya potensi kriminalisasi guru.
Ia mendorong agar aspek perlindungan profesi dicantumkan secara tegas dalam regulasi agar guru dapat menjalankan tugas tanpa rasa khawatir.(Sekjend MDG)
