Sewa Gudang Rumput Laut di Desa Laju PT. Berkat Nisa, DKP Bima Terbongkar - Media Dinamika Global

Senin, 17 November 2025

Sewa Gudang Rumput Laut di Desa Laju PT. Berkat Nisa, DKP Bima Terbongkar


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--- Lembaga Kajian Hukum Anti Korupsi (LKHA) Bima menilai pengelolaan gudang rumput laut di desa laju kecamatan langgudu tak tidak transparan, terindikasi terjadi penyimpangan dari landasan hukum. Hal itu terungkap setelah Ketua dan anggota LKHA Bima melakukan investigasi dan kajian secara mendalam.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima Ir. H. Muhammad Natsir dengan Direktur PT. Berkat Nisa Sura Inisial MN diduga kuat melakukan Konspirasi yang mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian Negara demi menguntungkan diri sendiri dan kelompok.

Ketua LKHA Bima Iskan, SH mengungkapkan, Pengelolaan dan pemanfaatan Gudang Rumput Laut Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima kembali menuai sorotan publik setelah muncul dugaan kuat bahwa Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai alur dan bukti peralihan dana sewa gudang yang dikelola oleh pihak swasta.

"Ketidakterbukaan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan aset daerah”, ungkap Iskan Kepada Wartawan Media SERGAP Senin, (17/11/2025) Sore.

Iskan memaparkan, Tahun 2021 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Berkat Nisa Sura mengenai pemanfaatan gudang rumput laut dengan masa kontrak 10 tahun, terhitung mulai 2021 hingga 2031 dengan nilai sewa sebesar Rp 5 juta pertahun. Namun hingga kini, mekanisme aliran dana sewa, bukti penerimaan, serta peralihan ke rekening resmi Pemerintah Daerah/Negara masih belum pernah dipublikasikan secara terbuka.

"Kami sudah melakukan klarifikasi dengan pihak DKP Bima, namun sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi mengenai bukti peralihan dana sewa gudang baik dari Dinas Kelautan Kabupaten Bima maupun dari PT Berkat Nisa Sura kepada Pemerintah Daerah. Karena urusan setor menyetor dalam pengelolaan aset negara/daerah harus jelas alur transfer dananya, biar tidak menimbulkan kesan buruk untuk pemerintah sekarang. Sikap tertutup Plt Kadis dalam memberikan informasi keruang publik juga menimbulkan dugaan ada niat jahat dalam pengelolaan Gudang tersebut”, papar Iskan.

Lebih lanjut, Iskan menuturkan, Kontrak sewa selama 10 tahun dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan aset negara/daerah, karena tidak ditemukan adanya proses persetujuan berjenjang, kajian kelayakan aset, maupun analisis manfaat (value for money) sebagaimana dalam regulasi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).

"Kontrak yang dibuat tanpa prosedur yang lengkap berpotensi cacat hukum. Lebih Lanjut, nilai sewa sebesar Rp 5 juta pertahun tidak rasional jika dibandingkan dengan nilai pembangunan gudang yang menggunakan pagu anggaran sekitar Rp3,8 milyar”, tutur Iskan Putra laju asli yang merupakan aktifis handal BEM UM Bima.

Menurut Iskan, Nilai sewa yang sangat kecil menimbulkan adanya lost potential revenue atau hilangnya potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan aset. Penetapan tarif sewa juga tidak melalui proses penilaian resmi dari instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata kelola pemanfaatan BMN/BMD.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut LKHA-Bima menegaskan akan membawa persoalan ini keranah hukum, apabila ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan aset dan indikasi kerugian negara.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pengelolaan aset negara/daerah berjalan sesuai aturan hukum, serta menjaga prinsip akuntabilitas, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme”, tutup Ketua LKHA Bima Iskan, SH..(Tim MDG)
Comments


EmoticonEmoticon