Pemerintah Kabupaten Bima melalui surat nomor: 03.3/025/117/03.3/2025 dan Kejaksaan Negeri Bima melalui surat nomor:B-17/N.2.14/Gs.1/XI/2025 Senin (17/11) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerjaan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Baharudin Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Bima Jalan Soekarno Hatta kota Bima.
Pemkab Bima, Media Dinamika Global.id.---Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd dan Kajari Heru Kamarullah, SH., MH didampingi Kasi Pidana Umum Zulkarnain melakukan penandatanganan naskah MoU tersebut dengan disaksikan para Pejabat Utama Kejari Bima, Staf Ahli Bupati Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kepala OPD dan Kabag Lingkup Sekretariat Daerah.
"Tujuan besar kita bersama dalam penandatanganan Perjanjian kerjasama ini didasari pada beberapa dinamika hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima seperti sengketa dan klaim atas aset tanah dan bangunan yang dikelola dan tercatat atas nama pemerintah daerah dan banyak hal lainnya.
"Pemerintah Kabupaten Bima menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman ini agar masalah yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara baik dan profesional oleh pihak yang berkompeten, juga mendapatkan penyelesaian yang berkepastian hukum". Terang Bupati.
Melalui kerjasama ini pula pemerintah daerah mengharapkan dukungan dan masukan dari pihak Kejaksaan Negeri Bima untuk membantu merumuskan langkah dan strategi terkait dengan pelaksanaan beberapa kegiatan strategis daerah.
Hal ini penting agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. MoU ini dapat menjadi acuan kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang tertib, tentram berintegritas dan menjunjung tinggi marwah penegakan hukum". Jelas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah dalam sambutannya berharap penandatanganan nota kesepahaman ini bisa meningkatkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima dan secara khusus bisa mengoptimalisasi pembangunan di daerah
Lima aspek yang bisa dilakukan dalam kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara mencakup Pendampingan hukum, Pemberian pendapat hukum (legal opinion), Pengurusan sengketa, Pengajuan gugatan serta Pengawasan dan pengamanan aset negara/daerah dalam kerjasama perdata". Jelas Heru.
"Pencegahan itu lebih baik dalam bentuk mitigasi awal resiko dan ini adalah salah satu bentuk kerjasama karena Kejaksaan Negeri di daerah adalah Mitra pemerintah daerah yang memiliki tugas yang sama yaitu mengawal pembangunan daerah karena keberhasilan pemerintah daerah juga adalah keberhasilan Kejaksaan Negeri". Terangnya, Kabag Prokopim Setda Kab. Bima Suryadin, S.S., M.Si (Sekjend MDG)





