Kejari Bandar Lampung Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Kredit Cepat Dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat Pada Himbara Unit Kedaton Dan Himbara Unit Pasar Tugu Tahun Anggaran 2023 - 2024. - Media Dinamika Global

Selasa, 25 November 2025

Kejari Bandar Lampung Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Kredit Cepat Dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat Pada Himbara Unit Kedaton Dan Himbara Unit Pasar Tugu Tahun Anggaran 2023 - 2024.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kejari Kota Bandar Lampung melalui Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Konferensi Pers dalam penetapan tersangka terhadap delapan orang, dengan rincian lima tersangka dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu Tahun 2023 sampai dengan 2024 yang langsung di pimpin oleh kepala kejari bandar lampung Baharuddin.M berlokasi di aula kejari Bandar Lampung, selasa 25 November 2025.

Dalam Konferensi pers ini Kepala Kejari Bandar Lampung menjelaskan Adapun untuk tersangka dengan inisial SU, SI, ES dan RH selaku Agen dan DA ( pihak Bank Himbara) selaku Marketing dan penetapan tersangka sebanyak tiga orang tersangka dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton Tahun 2023 sampai demgan 2024 dengan inisial DV, SY selaku agen dan FB selaku (Pihak Bank Himbara) selaku Marketing, jelasnya. 

Bahwa sebelumnya Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 67 (enam puluh tujuh) saksi dan 1 (satu) orang ahli, sehingga Penyidik berpendapat telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Tahun 2023 sampai dengan 2024, ujarnya.

Yang mana dalam perkara ini tersangka SU, SI, ES, RH, DV dan SY selaku Agen berperan meminjam identitas orang lain (yang tidak memenuhi syarat menjadi agen) untuk dijadikan Agen Bank Himbara guna menyaluran Kredit Cepat dan para tersangka yang merupakan Agen tersebut menikmati hasil pencairan pinjaman Bank Himbara tersebut, sedangkan tersangka DA dan FB ( pihak Bank Himbara ) selaku Marketing berperan tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para Agen yang mencakup kondisi dan Lokasi usaha yang diajukan. 

Apakah telah sesuai atau tidak sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.

Bahwa akibat serangkaian perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) telah merugiikan keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :

1. Untuk dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu Tahun 2023 sampai dengan 2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp.
1.524.748.904,- (satu milyar lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).

2. Untuk dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp. 986.990.540,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah). 

Maka dengan perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sampai dengan 20 hari kedepan dengan rincian untuk tsk SU, SI, ES, RH, DEV ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bandar Lampung dan tersangka DA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Dan selanjutnya Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya.( Fs/Red)
Comments


EmoticonEmoticon