Diduga Ancam Jurnalis Kompas TV, FOR-WIN Dorong APH Tangkap Segerombolan Oknum Preman di Lampung Selatan. - Media Dinamika Global

Rabu, 26 November 2025

Diduga Ancam Jurnalis Kompas TV, FOR-WIN Dorong APH Tangkap Segerombolan Oknum Preman di Lampung Selatan.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Independent Nusantara (FOR-WIN), Aminuddin, S.P, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap segerombolan oknum preman yang diduga telah melakukan pengancaman atau menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan di Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan Aminuddin setalah menerima pemberitaan yang beredar salah satu wartawan Kompas TV, Tengku Khalid menerima perlakuan yang buruk oleh segerombolan oknum preman saat melakukan peliputan untuk menggali informasi atas dugaan pemerasan oleh sekelompok orang kepada warga Desa Lagundi, Kecamatan Ketapang yang mengklaim lahan milik warga setempat.

Atas prilaku segerombolan oknum preman di Lampung Selatan tersebut Aminudin menegaskan, tindakan tersebut sebagai bentuk sikap yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

"Saya tidak tahu apa yang terjadi, akan tetapi Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menangkap segerombolan oknum preman yang telah melakukan pengancaman yang membuat keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi lagi sampai hendak menusuk wartawan Kompas TV menggunakan benda tajam,” kata Amin Kancil sapaan akrab Aminudin dalam keterangan Persnya Kamis, 27 November 2025.

Amin Kancil menjelaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, FOR-WIN menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: 

Mengutuk dan mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi Undang – Undang.

Meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Lampung Selatan Polda Lampung untuk segera mengambil tindakan dan menangkap segerombolan oknum preman yang telah melakukan intimidasi terhadap wartawan.

 Meminta kepada seluruh lapisan, untuk menghormati kerja jurnalistik dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.

Mengimbau kawan-kawan jurnalis dimanapun berada untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 
( Fs/Red) 
Comments


EmoticonEmoticon