Mediadinamikaglobal.id|Halmahera Selatan — Masyarakat Desa Indari bersama para orang tua murid SMA Negeri 20 Halmahera Selatan, Kecamatan Bacan Barat, melakukan aksi boikot terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah pada Jumat (17/10/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah, Rusmini Hasan, S.Pd.I, yang dinilai memicu konflik internal di lingkungan sekolah.
Sejak pagi, puluhan masyarakat dan orang tua siswa mendatangi halaman sekolah dan menghadang aktivitas belajar mengajar. Mereka memasang spanduk penolakan terhadap PLT Kepala Sekolah dan menuntut agar Kepala Sekolah definitif, Ishak Mursid, S.Pd, dikembalikan ke posisinya.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi boikot terjadi saat pihak Cabang Dinas Pendidikan Maluku Utara datang untuk mengantar PLT Rusmini Hasan ke sekolah. Namun masyarakat dan orang tua siswa menolak kehadirannya dengan alasan penunjukan tersebut dianggap tidak tepat dan sarat kepentingan.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Indari mengungkapkan bahwa penunjukan PLT Rusmini Hasan tidak diterima karena dinilai sebagai pihak yang turut memperkeruh suasana internal sekolah.
"Kami tidak akan izinkan sekolah dibuka sebelum Pak Ishak dikembalikan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi demi kebaikan sekolah dan masa depan anak-anak kami,” ujarnya kepada wartawan.
Konflik ini bermula ketika Kepala Sekolah definitif, Ishak Mursid, meminta pengembalian sejumlah aset sekolah yang diduga digunakan secara pribadi oleh oknum staf. Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga berdampak pada stabilitas kegiatan sekolah.
Dalam aksinya, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
1. Menolak penunjukan PLT Kepala Sekolah Rusmini Hasan, S.Pd.I.
2. Meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara segera mengembalikan jabatan Kepala Sekolah definitif kepada Ishak Mursid, S.Pd.
3. Menuntut pengelolaan aset sekolah dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukan.
4. Meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara turun langsung menyelesaikan konflik agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
5. Menilai PLT Rusmini Hasan belum memenuhi kriteria sebagai kepala sekolah karena masih berpangkat golongan III/B dan belum tersertifikasi.
Aksi berjalan tertib dengan pengawasan aparat keamanan setempat. Para siswa akhirnya dipulangkan sementara hingga ada keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
“Kami bukan melawan pemerintah, tapi kami ingin sekolah dipimpin oleh orang yang peduli terhadap pendidikan, bukan yang punya kepentingan pribadi,” tutur salah satu perwakilan orang tua murid.
Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas agar situasi di SMA Negeri 20 Halsel kembali kondusif dan kegiatan belajar mengajar bisa berjalan normal seperti semula.
Red.unces/////