Mediadinamikaglobal.id|HALMAHERA SELATAN, Kamis 13 (2025) –Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Sefnat Tagaku resmi naik ke tahap penyelidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kini menangani perkara tersebut di bawah pimpinan Kanit Tipidter, Ikram Tuatoi.
Kasus ini bermula dari pernyataan Sefnat Tagaku yang dipublikasikan melalui media online Kritikpost.id pada 23 September 2025. Pelapor menilai pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, namun diduga mencemarkan martabat seseorang dan mengandung unsur ujaran kebencian bermuatan SARA. Atas dasar itu, laporan resmi dilayangkan ke kepolisian.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah memeriksa dua saksi kunci, masing-masing Ikbal Kadoya, S.H. (Ikhy Kadoya) dan Indra Dahlan (Draken). Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan untuk menggali kronologi dan fakta kejadian.
"Saya hadir sebagai saksi dan memberikan semua informasi yang saya ketahui. Saya berharap proses hukum ini berjalan profesional dan transparan,” ujar Ikhy Kadoya.
“Iya, benar. Tadi saya diperiksa sekitar dua jam dan ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik,” tegas Indra Dahlan.
Kuasa hukum pelapor, Djabarudin, S.H., menyatakan akan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat laporan.
“Ada sekitar tiga saksi lagi yang akan kami hadirkan untuk memperkuat laporan. Kami ingin seluruh fakta terungkap secara utuh,” jelasnya.
Kanit Tipidter Polres Halmahera Selatan, Ikram Tuatoi, membenarkan rencana pemanggilan saksi tambahan.
“Benar, dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan para pihak akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
ia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
Pihak penyidik tidak menutup kemungkinan digelarnya gelar perkara apabila ditemukan bukti tambahan. Aparat menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu.
Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak melakukan spekulasi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Unces/////