Mataram, Media Dinamika Global.Id || Cendekia Muda Muslim Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (CMMI NTB) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB. Kamis, (18/09/25).
Saat masa aksi tiba di depan Mapolda NTB, langsung direspon dengan pihak Polda NTB diwakili AKBP Catur Erwin, S.IK., M.H untuk audensi.
Korlap aksi Dafa Putra Perdana menceritakan, pada tanggal 25 mei 2025 terjadi penipuan oleh Dhanil diduga pelaku yang mengaku sebagai pembeli jagung di PT. King Kong yang beralamat di Desa Jompong kecamatan palampang.
Kronologis kejadian diduga pelaku menipu Ibrahim sebagai korban dengan modus mengatakan dirinya adalah pembeli jagung di PT King Kong dan mengirimkan sejumlah uang Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi untuk meyakinkan korban untuk akomodasi perjalanan jagung. setelah barang jagung senilai Rp.41.000.000,. (empat puluh satu juta rupiah) masuk di rekening Dhanil (Pelaku) yang dibeli oleh PT King Kong melalui Basyir, setelah 5 jam dikonfirmasi oleh pemilik jagung ibrahim (korban) ternyata saudara Dhanil adalah penipu.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung bergegas ke PT king kong dan Polres Dompu meminta perlindungan hukum dengan memasukan laporan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHAP atau 372 KUHAP dan meminta barang jagung kejahatan pelaku agar dijadikan barang bukti kejahatan pelaku, agar tidak disentuh oleh pihak PT. King Kong sampai masalah hukum ini selesai karena korban telah mengalami kerugian dan haknya atas jagung tersebut," ucapnya.
Lebih lanjutnya, korban berharap kepada Kapolres Dompu menginstruksikan jajaran penyidik Polres Dompu agar dapat menemukan solusi atas masalah hukum yang menimpah Ibrahim (korban) dan dapat melakukan mediasi baik pihak PT King Kong tempat keberadaan barang bukti jagung hasil penipuan yang dijual Dhanil di PT King Kong.
Inilah tuntutan CMMI NTB:
1. Mendesak Polda NTB untuk naikan kasus Penipuan Laporan polisi dari penyeledikan ke Penyidikan dengan nomor polisi STTP/342/V/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB dan menangkap Pelaku atas nama Danil untuk di adili dan di tetapkan sebagai tersangka.
2. Mendesak Polda NTB panggil penyidik yang menangani perkara dipolres Dompu agar memperjelas status barang bukti berupa jagung yg masih digudang CV. kingkong.
3. Mendesak Polda NTB untuk segera usut tuntas Kerugian Materil Pelapor Rp 41. 000.000 (Empat puluh satu Juta rupiah).
4. Mendesak Polda NTB Memanggil Direktur PT. King Kong dan Gudang CV King Kong. untuk membuktikan jagung tersebut adalah milik Sdr. Dhanil.
5. Mendesak Polda NTB agar segera mengevaluasi kinerja Bareskrim polres Dompu dan memanggil pihak penyidik utk dimintai keterangan terkait perkara Penipuan.
6. Mendesak Polda NTB menginstruksikan Bareskrim Polres Dompu untuk menyita barang bukti milik pelapor berupa jagung yang berada di CV. king Kong.
7. Mendesak Polda NTB agar segera menghentikan aktifitas jual beli jagung di CV. King Kong karena diduga kuat telah membiarkan penipu berkeliaran di Cv. King Kong.
8. Mendesak Polda NTB agar memeriksa semua surat - surat izin operasi CV. King Kong yang beralamat di Manggelewa Kabupaten Dompu.
9. Mendesak Polda NTB menginstruksikan Polres Dompu untuk melakukan siaran pers terkait perkara.
"Sejumlah tuntutan massa aksi CMMI diatensi oleh pihak Polda NTB dan segera mengusut tuntas," terangnya.
Diakhir disampaikan Dafa Putra dankawan-kawan berkomitmen mengawal perkara ini untuk dinaikan ke penyidikan agar bisa dilakukan penyitaan barang bukti oleh Polres Dompu atas keberadaan jagung di CV. King Kong.
"Pihaknya menyatakan unsur-unsur pidana sudah terpenuhi dokumen-dokumen dan bukti sudah dipenuhi oleh pelapor," tutupnya.