KOTA BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima-NTB melaporkan dugaan korupsi kegiatan Festival Rimpu Mantika 2025 di Kejaksaan Negeri Bima.
Pelapor mendalilkan terjadi pembengkakan pengalokasian anggaran dari tertuang dalam APBD murni Kota Bima sebesar Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.
Selain itu, pelapor menduga ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan kegiatan, yakni tidak dilakukan proses tender terhadap pelaksana kegiatan.
Direktur Eksekutif LEAD, Agus Mawardy membenarkan telah melaporkan dugaan PMH dalam kegiatan festival rimpu mantika 2025.
“Iya, sudah dilaporkan secara resmi di Kejaksaan (Negeri Bima) tadi siang,” kata Agus Mawardy dalam siaran pers yang diterima detailntb.com.
Agus mengatakan, pada prinsipnya secara pribadi dan kelembagaan sangat mendukung kegiatan Festival Rimpu untuk digelar setiap tahunnya. Hal ini senafas dengan rangkaian acara Hari Ulang Tahun Kota Bima yang ditetapkan tanggal 10 April setiap tahunnya.
Menurutnya, perlu ada transparansi dan kejelasan atas berbagai item kegiatan dan nilai anggaran yang sudah ditetapkan oleh pihak Pemerintah Kota Bima.
"Sepengetahuan kami, dalam APBD TA 2025 yang ditetapkan akhir tahun lalu. Kegiatan Festival Rimpu Mantika dialokasi hanya sebesar 500 juta. Tentu menjadi pertanyaan banyak pihak ketika Kadis Pariwisata mengklaim anggarannya menjadi 1 miliar sebagaimana pernyataan resminya di media online TribunLombok.com," jelas Agus usai melaporkan hal ini dari kantor Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Senin 5 Mei 2025.
Ia melanjutkan, laporan yang disampaikan LEAD Bima - NTB dengan nomor 001/LEAD/EKS/V/2025 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup Pemerintah Kota Bima pada Kegiatan Festival Rimpu Mantika TA 2025 yang menelan anggaran Rp 1 miliar disinyalir tanpa melalui proses tender dan diduga dilakukan penunjukkan langsung.
"Sesuai dengan Peraturan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa kegiatan Pengadaan langsung adalah metode pengadaan barang dan jasa yang memiliki nilai paling banyak Rp200 juta. Sementara anggaran kegiatan festival ini menelan anggaran Rp 1 miliar. Jika dilakukan tanpa proses tender tentu berpotensi sebagai pelanggaran," bebernya.
Ia menambahkan, dugaan lain adanya potensi PMH dan dugaan kerugian negara dalam anggaran festival ini, tidak ada penayangan penunjukkan maupun proses tender di website resmi LPSE Kota Bima.
"Termasuk kami juga menuntut transparansi anggaran-anggaran yang bersumber dari dana sponsorship kegiatan maupun dana CSR dari BUMN-BUMN yang ada di Kota Bima dalam mendukung kegiatan tersebut," paparnya.
"Dan ada beberapa pihak yang kami adukan dalam pelaporan ini. Termasuk di dalamnya Walikota Bima dan Kadis Pariwisata Kota Bima," tambah dia.
Pihaknya sangat berharap agar tidak terjadi pelaporan-pelaporan lain dalam banyak kegiatan di Pemkot Bima. Pihaknya sangat berharap ada transparansi dan akuntabilitas terhadap semua pos item anggaran yang menjadi sandaran kegiatan di Pemkot Bima.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Bima telah menerima secara langsung berkas pengaduan ini. Dan menurut salah satu staf Kejaksaan, pihaknya tentu akan memproses setiap pengaduan maupun pelaporan dari masyarakat sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku. (MDG05)