Kejari Bima Tetapkan UDIN Jadi DPO dalam Kasus Korupsi Dana KUR - Media Dinamika Global

Jumat, 16 Mei 2025

Kejari Bima Tetapkan UDIN Jadi DPO dalam Kasus Korupsi Dana KUR


Bima, Media Dinamika Global.Id - Kejaksaan Negeri Bima (Kejari Bima) kini menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka ASRARUDDIN als UDIN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha Tahun 2021. Kamis tanggal 15 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H mengatakan, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan DPO atas nama ASRARUDDIN als UDIN pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Lanjut Kajari, perbuatan tersangka UDIN selaku Collection Agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah BNI KCP Woha Tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pungkasnya. (Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon