Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair Sebelum Lebaran, Berikut Jadwalnya - Media Dinamika Global

Sabtu, 15 Maret 2025

Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair Sebelum Lebaran, Berikut Jadwalnya


Jakarta, Media Dinamika Global.id.Kabar gembira untuk para guru madrasah di seluruh Indonesia.Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan segera cair sebelum Lebaran 2025. Saat ini Kementrian Agama 
tengah mempersiapkan proses pencairan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno mengatakan, Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening Guru Madrasah minggu depan. 

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno dilansir dari laman Kemenag.

"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," lanjutnya.

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. 

Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu. 

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp 500.000 bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno. 

"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia," tambahnya.

Syarat Guru dapat TPG

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain: 

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik. 

Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah 

Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. 

Thobib mengatakan, pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut: 

1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK. 

3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut. 

"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.(Tim MDG)

Comments


EmoticonEmoticon