Dompu, Media Dinamika Global.id.-- Kabupaten Dompu kini dipastikan menggunakan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai dasar penerapan pakaian dinas harian ASN, termasuk pakaian khas daerah Dompu Muna Pa’a.
Sementara Perbup Dompu Nomor 55 Tahun 2022 yang menjadi landasan pakaian dinas harian ASN selama ini akan segera dilakukan revisi, disesuaikan dengan Permendagri tersebut.
“Kita akan gunakan Permendagri itu sambil menunggu selesai revisinya Perbup 55/2022. Mudah-mudahan revisi secepatnya selesai, dan ditandatangani Pak Bupati dalam waktu dekat,” kata Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra pada Selasa (18/3/2025).
Diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Dompu Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Salah satu poin disebutkan dalam Perbup ini, yakni Pasal 7 ayat 1, “PDH Tenun Pa’a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf C, digunakan ASN pada jari Selasa.”
Dan, pada Pasal 7 ayat 4 disebutkan, “PDH Batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d, digunakan ASN pada hari Kamis dan pada Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.”
Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemrintah Daerah.
Pada Pasal 7 ayat 2 Permendagri ini menyebutkan, “Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf C dapat digunakan hari Kamis dan hari Jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.”
Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan, “Penggunaan pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan kepala daerah.”
Pengamatan media ini, dinamika, diskusi, pro-kontra, dan perdebatan terkait kain Muna Pa’a sebagai pakaian dinas harian ASN di lingkungan Pemkab Dompu, menguat dalam dua hari terakhir.
Selama ini, Pemkab Dompu mendasari Perbup 55/2022 dalam penerapan pemakaian Muna Pa’a setiap hari Selasa. Pada sisi lain, sejak tahun lalu, telah keluar Permendagri 10/2024 yang mengatur penggunaan pakaian khas daerah dapat dipakai pada hari Kamis dan Jumat.
Sehubungan dua hal ini, dinamika mencuat ke ruang publik lantaran sebagian orang belum melihat Bupati Bambang Firdaus (BBF) dan Wakil Bupati Syirajuddin mengenakan kain Muna Pa’a yang oleh pemerintah pusat sudah diputuskan sebagai Warisan Budaya tak Benda (WBtB).
Tetapi sebagian orang lainnya menilai, Bupati dan Wakil Bupati tidak memakai kain Muna Pa’a pada hari Selasa sebagai wujud ketaatannya pada peraturan yang berlaku. Yakni Permendagri 10/2024, notabene peraturan yang lebih tinggi dan lebih baru.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu Kurnia Ramadhan.
Tidak Perlu Dipolemikkan Lagi
Mencermati dan menanggapi hal itu, Sekda Gatot Gunawan dan Wakil Ketua DPRD Kurnia Ramadhan, angkat bicara.
Selain yang telah disampaikan pada awal tulisan di atas, Sekda Gatot mengaku, pihaknya sedang menunggu arahan dari pimpinan.
Namun, merujuk pada Permendagri 10/2024 dan yang akan menjadi landasan sementara, Sekda menjelaskan jenis-jenis pakaian dan hari-hari penggunaan pakaian tersebut.
Hari Senin dan Selasa, ASN Dompu akan memakai baju Khaki. Hari Rabu, pakaian dinasnya kemeja putih.
Sedangkan hari Kamis, sesuai Pasal 7 Permendagri, ASN memakai pakaian Batik (2 Oktober wajib pakai batik sebagai Batik Nasional) atau tenunan yang ditetapkan oleh kepala daerah.
“Jadi, terkait tenunan Muna Pa’a sebagai Warisan Budaya tak Benda (Kabupaten) Dompu akan diatur lagi. Apakah di hari Kamis dan Sabtu (bagi OPD yang 6 hari kerja),” papar Sekda.
Sekda mengimbau kepada semua elemen masyarakat Dompu agar tidak lagi diperdebatkan dan dipolemikkan. Apalagi hanya karena Bupati dan Wakil Bupati belum memakai kain Muna Pa’a.
“Yang pasti dan intinya, Pemerintah Kabupaten Dompu tetap melestarikan dan mengembangkan Muna Pa’a ini,” tegas Sekda Gatot.
“Bentuk Ketaatan Aturan tapi BBF Disalahkan”
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu Kurnia Ramadhan (KR), juga turut mengklarifikasi. “BBF tidak menggunakan Muna Pa’a hari Selasa adalah bentuk ketaatannya pada peraturan perundang-undangan,” kata KR.
Menurut politisi Gerindra, parpol pengusung Bambang-Syirajuddin ini, Perbup 55/2022 harus sejalan dengan Permendagri 10/2024.
Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Permendagri tersebut, bahwa Pakaian Dinas Harian terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian Khaki; b. Pakaian Dinas Harian kemeja Putih; dan, c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik/atau pakaian khas daerah.
“Batik adalah pakaian dinas harian sama kedudukanya dengan tenun/lurik atau pakaian khas daerah,” tegas KR menyikapi sorotan, bahwa Bupati dan Wabup masih mengenakan batik.
Batik juga lanjut KR dapat digunakan pada hari Kamis, Jumat dan pada Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober, digunakan pada Hari Besar Keagamaaan atau hari besar kebudayaan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri 10/2024.
“Jadi, berdasarkan Permendagri ini maka pakaian Muna Pa’a sebagai pakaian ciri Khas Daerah, digunakan hari Kamis, Jumat, serta Hari Besar keagaamaan dan Kebudayaan,” tegasnya.
KR kemudian mengkritisi dan mempertanyakan kesan pembiaran usang dan tetap digunakannya Perbup 55/2022.
“Ketika keluar Permendagri 10/2024 yang mengatur bahwa pakaian khas daerah digunakan hari Kamis dan Jumat, kenapa membiarkan Perbup yang sudah usang tetap digunakan,” tanyanya.
“Parahnya, para pembenci menimpakan kesalahan ini kepada BBF,” sambung Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Dompu ini.( Sekjend MDG ).