BIMA,Mediadinamikaglobal.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mencetak rekor sejarah peradilan dengan hukuman maksimal. Empat terdakwa perkara narkotika masing-masing dituntut dengan pidana mati.
Pembacaan Surat Tuntutan Pidana atas nama terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S dalam perkara tindak pidana narkotika dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima pada Kamis 24 Juli 2025.
Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidin, SH., MH, membenarkan JPU menuntut pidana mati terhadap empat orang terdakwa perkara narkotika.
"Iya, benar empat terdakwa dituntut pidana mati saat sidang tadi siang," kata Ahmad kepada wartawan.
Pada Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 12.00 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima berlangsung sidang agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S perkara narkotika oleh JPU.
Ahmad mengatakan, adapun amar dari tuntutan JPU menyatakan terdakwa HS, SR, AM dan AS alias S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Barang bukti dalam perkara ini sebanyak 3 bungkus kapsul besar warna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 260,35 gram.
Dalam surat tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bima menuntut terhadap terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S oleh karena itu dengan pidana mati.
"Tuntutan pidana mati tersebut sebagai peringatan kepada bandar-bandar dan pengedar narkoba agar berhenti merusak mental, kesehatan, dan ekonomi masyarakat," tegas Ahmad.
Selanjutnya, bagi warga masyarakat yang terlanjur menggunakan narkoba dan telah insyaf atau sadar ingin berhenti menggunakan narkoba, bersama ini diminta datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bima atau Kantor BNN Kabupaten Bima, Polres Bima dan Polres Bima Kota untuk dibantu fasilitasi proses rehabilitasi, baik biaya mandiri ataupun biaya negara.
"Tuntutan pidana mati ini, sebagai bentuk komitmen kami terhadap upaya penegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba. Bandar-bandar kita sikat habis," tuturnya.
Sesuai dengan arahan Jaksa Agung, pemberantasan narkoba ini tajam ke atas dan humanis ke bawah.
"Bentuk humanis ke bawah yakni dengan memberi kesempatan seluas-luas kepada para pengguna untuk tidak dihukum, diberikan ruang untuk direhabilitasi," tandasnya. (mdg05)
Mantap
BalasHapus