Gubernur Jabar Larang ASN Minta THR Ke Pengusaha, Bakal Dicopot Jika Melanggar - Media Dinamika Global

Senin, 17 Maret 2025

Gubernur Jabar Larang ASN Minta THR Ke Pengusaha, Bakal Dicopot Jika Melanggar


Jawa barat, Media Dinamika Global.id.--- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Ia memperingatkan para ASN agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha.

Kata dia bahwa tindakan tersebut merupakan pungutan liar yang tidak dapat ditoleransi.

"Saya sampaikan dengan jelas, tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, atau kantor mana pun," ujar Dedi saat berada di Bekasi, Senin (17/3/2025).

Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk menonaktifkan ASN yang kedapatan meminta THR kepada pengusaha.

Baginya, kebiasaan semacam ini harus diberantas demi menjaga integritas pemerintahan dan mencegah praktik korupsi.

"Kalau kita ingin mendukung pemerintahan yang bersih dan anti-korupsi, ya tidak boleh ada praktik seperti ini," tegasnya.

Tak hanya ASN, Dedi juga menyoroti fenomena maraknya permintaan THR dari organisasi masyarakat (ormas).

Kata dia, praktik ini kerap membebani kepala dinas dan wali kota.

"Di tanggal-tanggal seperti ini, kepala dinas dan wali kota jadi pusing. Banyak pihak datang ke kantor meminta THR, padahal kepala dinas sendiri hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," kata Dedi.

Tunjangan hari raya (THR) pensiunan 2025 dijadwalkan cair mulai hari ini, Senin (17/3/2025).

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan THR kepada para pensiunan di tahun 2025.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh presiden.

Dilansir dari situs Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Pencairan dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, Selasa (11/3/2025).

Nominal THR Sesuai Golongan
Prabowo menegaskan bahwa para pensiunan akan menerima THR dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

"Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," lanjutnya.

Besaran THR yang diterima para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan THR pensiunan PNS 2025:

Tabel Pencairan THR Pensiunan 2025
Pensiunan Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Pensiunan Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

- Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Comments


EmoticonEmoticon