Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Dirreskrimsus Polda Lampung Konferensi Pers Ungkap Kasus penegakan hukum tindak pidana perlindungannya konsumen terkait minyak goreng "Minyakita" Isi Tidak Sesuai Takaran, diruang GSG Presisi Polda Lampung, Senin 17 Maret 2024.
Dalam Kesempatan ini, Kombes Pol Dery Agung Wijaya Direskrimsus Polda Lampu mengatakan, polisi mengungkap tindak pidana Perlindungan Konsumen terkait adanya Peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran dari PT SBA, Kalianda Lampung Selatan.
“Kami berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minyak goreng rakyat merek Minyakita di pasaran seputar wilayah Lampung,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang melakukan produksi dan mengedarkan minyakita dipasaran yang ternyata Takaran Minyakita yang diedarkan kurang dan Tidak memilih jumlah netto distiker botol Minyakita.
Untuk lokasi pengemasan sendiri Minyakita tidak sesuai takaran dilakukan di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan pengecekan bahwa ada peralatan yang di gunakan untuk memproduksi hingga mengemas sehingga mudah untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat tersebut.
untuk barang bukti yang diamankan jika ditotal mencapai 1 ton minyak yang siap dikemas dan dan siap didistribusikan kepasar pasar yang ada di lampung.
PT SBA terbukti melakukan kecurangan dengan pengurangan isi kemasan satu liter, yang seharusnya 1.000 mililiter lalu hanya 750 ml sampai 800 Ml yang mengakibatkan merugikan konsumen pembeli Minyakita.
( Fs/Red)