Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih dulu diperiksa sebelum jajaran direksi PT Pertamina
dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Seperti dikutip tribunnews.com
Jaksa Agung, ST Burhanuddin
mengingatkan bahwa Ahok yang meminta kepada Kejagung agar diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
“Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin tetap memastikan direksi Pertamina bakal diperiksa dalam kasus ini.Namun, ada sejumlah tahapan dulu sebelum penyidik memutuskan memeriksa seorang saksi.
“Kalau mau urutan ya nanti kita. Nanti ada tahap-tahapannya,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Ahok telah diperiksa Kejagung pada Kamis (13/3/2025).
Setelah diperiksa, Ahok menyebutkan bahwa penyidik justru memiliki bukti lebih banyak terkait kasus tersebut ketimbang dirinya.Hal tersebut, kata Ahok, cukup membuatnya kaget.
"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," kata Ahok kepada wartawan, Kamis.
Mengenai hal ini, Burhanuddin mengatakan bahwa banyaknya data yang dimiliki penyidik itu bukanlah hal yang mengherankan.Lantaran, mereka sudah mencari barang bukti dan keterangan selama empat bulan terakhir.
"Kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” kata Burhanuddin.
"Kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” ujar dia.
Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya.Adapun, data yang dimaksud tersebut adalah penyidik memberitahu Ahok bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah itu.
Setelah mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget karena saat masih menjabat sebagai Komisaris, dia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional.Ahok mengaku dirinya hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Nah ini kan untung rugi, untung rugi, jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana, jadi gak tahu tuh ternyata di bawah ada apa kita gak tahu," ucapnya.
Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.
Dia mengaku baru tahu saat menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.
"Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita di atas kan (sebagai Komisaris Utama)," katanya.
Kejagung Klaim Ahok Tahu Soal Ekspor dan Impor Kasus Korupsi Pertamina
Setelah memeriksa Ahok, Kejagung menyebutkan bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina itu mengetahui soal ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina.
Di mana hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025), dilansir Kompas.com.
Harli mengatakan, saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah.
“Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Meski demikian, Harli menegaskan, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor tersebut tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Saat ini, kata Harli, pihaknya masih fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan para saksi yang dipanggil, termasuk Ahok.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka."
"Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.
Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)