Lampung Selatan. Media Dinamika Global. Id.- Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus TPPO Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mengelar Konferensi Pers kepada Sejumlah Awak Media Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berlokasi Di Mapolda Lampung Setempat, Senin ( 22/01/2024 )
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Padilah Astutik Menjelaskan, Kronologis Kejadian Pada Bulan April Tahun 2023, sdri. SG Alias Mami melakukan Perekrutan terhadap Saudari RZ selaku Korban dari Dugaan Rindak Pidana Perdagangan Orang atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi di Lampung Timur Provinsi Lampung untuk diberangkatkan ke Negara Taiwan.
Selanjutnya Dari Bulan April tahun 2023 sampai dengan Bulan November 2023, setelah Calon Pekerja Migran Atas Nama RZ sudah melengkapi semua berkas dan Persyaratan yang diminta oleh sdri. SG als MAMI yang awalnya akan diberangkatkan ke Negara Taiwan, namun hingga Bulan November tahun 2023 tidak juga mendapatkan Panggilan. Sehingga pada bulan November tahun 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG Alias Mami jika calon Pekerja Migran Indonesia dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan dan tersangka SG Alias Mami Langsung menawarkan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia an. RZ ada pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai Karyawan Perkebunan Jeruk dengan diimingimingi Gaji senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) perbulan, dengan proses mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan oleh sdr. RZ senilai Rp. 50.000.000,- ( lima puluh j Juta Rupiah) yang diserahkan secara bertahap, Umi Menambahkan.
Lalu " Pada tanggal 7 Januari 2024 Calon Pekerja Migran Indonesia an. RZ bersama dengan tersangka an. SG als Mami dan SS pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan sdr. TN dan Saudara TN mengatakan untuk menitipkan Saudara AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke negara Jeju, Korea Selatan. Kemudian tersangka. SG dan SS berangkat bersama dengan Sdr. RZ, AW, dan NY dan sempat Transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura, Ujar Umi.
Setelah itu Pada tanggal 8 Januari 2024, tersangka SG dan SS bersama dengan sdr. RZ, AW, dan NY tiba di Bandara Jeju Internasional Airport. Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan Pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan. Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan tour (berlibur). Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan). Lalu kelima orang tersebut langsung diamankan ke ruang isolasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 oleh pihak imigrasi Korea Selatan. Pada tanggal 12 Januari 2024 tersangka SG dan SS beserta sdr. RZ, AW, dan NY dipulangkan ke Indonesia.
Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta Korban Saudara RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imirgasi Yogyakarta, dan melakukan Koordinasi dengan Pihak BP3MI Yogyakarta, dan langsung diamankan di Polres Kulon Progo. Kemudian Polres Kulon Progo melakukan kerjasama dengan Ditreskrimum Polda Lampung guna penindakan dan Pengungkapan peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang arau Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan saat ini perkara tersebut ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam Kasus TTPO ini Tersangka Di Sangkakan Melanggar Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO, Setiap Orang yang Melakukan perekrutan, Pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman klKekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, Pemalsuan, Penipuan, Penyalahgunaan Kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang - Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan Ancaman Penjara Paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Untuk Kasus Ini Bukti Yang Di Kumpulkan Sebagai Berikut.
1.5 (lima) buah paspor
2. 10 (sepuluh) lembar tiket Boarding Pass.
3. 2 ( dua ) unit Hanphone merk Oppo A16 Warna Biru Tua dan merk Vivo Y155 warna biru.
4. 3 ( tiga ) Lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan.
4. Empat Bukti Lembar Pemesanan Tiket Trip.Com Group atas nama Korban RZ dan Tersangka.( Fs/MS/Red)
0 comments