Pers Selalu Saja Dikriminalisasi Oleh Mafia Korupsi


Bima ~ Media Dinamika Global Id ~  Di era globalisasi modern sekarang profesi Pers atau jurnalistik makin disudutkan dan di Kriminalisasi, oleh para mafia serta penguasa, karena mengungkapkan atau memberitakan fakta, berdasarkan Data beserta narasumber,  melakukan Investigasi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD ) melalui Dinas kesehatan kabupaten bima, serta Dikes Kota Bima,  telah menggaji kepada dua orang pegawai dibawah bimbingan Dikes.

Aryadin mengatakan, ditengah situasi sulit, pers menjadi salah satu elemen yang berada di lini terdepan, untuk menyajikan informasi dan menjaga optimisme serta harapan bagi masyarakat luas untuk senantiasa membatu pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun Mirisnya, dibalik gagasan visi misi bima ramah kini Diduga telah merawat para mafia kesehatan melakukan korupsi. Bahwa ini tertuang dalam putusan pengadilan mendapatkan hukuman 1 tahun pelajaran. Tambahan 1 bulan apabila tidak segera membayar biaya perkara.

Tiga Orang IRT Merupakan Oknum PNS Berdinas di Kabupaten dan Kota Bima, Tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi dan Pidana khusus. Diduga Menerima Gaji setelah menjalankan massa putusan pengadilan 1 tahun, lalu di eksekusi masuk lapas Dompu. Menduga kuat Masih Aktif sebagai PNS sampai saat ini.

Pertanyaan saya hari ini. Enak sekali negara menggaji Napi Korupsi selama di dipenjara dan sampai hari ini. Hal ini sebagai Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah BPKAD Kabupaten Bima dan Bima Kota, badan kepegawaian Daerah (BKD). Agar mampu membuka ruang untuk kesejahteraan masyarakat bukan memprioritaskan para Napi yang korupsi. 

Yang satunya pidana khusus. Jangan membiarkan Oknum tersebut leluasa bergerak mengatasnamakan pegawai negeri sipil PNS Demi melancarkan aksinya, simpel. Pecat saja tiga orang Oknum tersebut.

Sumber Data, Berinisial A M. ?

Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tongkat penting dalam pemerintah di sebuah negara, dalam pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri. 

Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa untuk masyarakat berperan serta.

Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Itu dituangkan dalam UU. Karena upaya ini dibutuhkannya untuk mengawal sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Pentingnya dan upaya perlindungan hukum bagi insan pres menurut Aryadin, jurnalis media ini dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

" kriminalisasi pers termasuk sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia, karena terhadap hal tersebut sesungguhnya dapat dikategorikan sebuah pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh pers dan pekerja pers itu sendiri". 

Pada dasarnya setiap korupsi di birokrasi sifatnya sama, yakni pemanfaatan jabatan oleh oknum untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya dengan cara menyimpang dari sumpah jabatan dan hukum.

Korupsi dianggap kekuatan bersifat lunak (soft power), daya rusaknya tidak kalah dari ancaman kekuatan keras (hard power), seperti konflik kekerasan kolektif yang berkelanjutan, separatisme, atau perang sekalipun, kenyataan demikian akan diperparah ketika korupsi dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya. 

Pelaku korupsi yang menyatakan dirinya sempurna, kejahatan sempurna dia paham (perfect crime) pengetahuan hukum dan kekuasaan yang dimiliki, tidaklah mengherankan jika hukum dijadikan alat kejahatan (law as a tool of crime) yang dapat menyembunyikan korupsi dalam kebijakan yang memayunginya.

Sesuai kebebasan pers itu sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Team/MDG). 

Sembari menunggu tanggapan pihak, Bupati Bima, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan Dinas peternakan sebagai tembusan surat dokumen kepada tiga orang Oknum PNS mantan Narapidana Lapas Dompu. Berita ini dipublikasikan oleh Pimred MDG. 

Load disqus comments

0 comments