Dua Fuso Dilepaskan, 3 Unit Motor Nyangkut Di Polres Bima Kota, Ini Tanggapan Kasat Reskrim

Bima Kota, Media Dinamika Global Id ~ Empat (4) Unit Mobil Fuso Duta XPRESS Angkutan Barang dari Surabaya ke Kota Bima di periksa oleh Pihak kepolisian Polres Bima Kota, Diduga memuat sepeda motor bodong.

Pantauan Media ini di area kantor kepolisian Polres Bima Terlihat jelas barang bukti (BB) 3 tiga unit motor, yang diangkut menggunakan (2/Dua) mobil truk Fuso, diantaranya mengangkut 1 Unit Motor, Beat dan mobil satunya ada 2 dua unit motor Supra X. pada hari selasa tanggal (08/08/2024.

Dari 4 empat Fuso tersebut, Pihak Kepolisian lakukan pemeriksaan, dan membuka semua Terpal guna mencegah ada yang lain, akhirnya mendapatkan 3 barang bukti BB sepeda motor di dua Mobil. Dihadapan yang mewakili Bos besar.

Setelah beberapa saat kemudian mobil Fuso yang dinamai DUTA Xpress meninggalkan area Polres Bima dan motor 3 unit Itu pun diduga sebagai jaminan, sesudah negosiasi di ruangan kasat Reskrim, Patut diduga kuat karena, Bos Besar dari pemilik Duta Xpress. akhirnya mobil di bebaskan.

Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id mengkonfirmasi kepada Kanit Tipiter yang menanganinya agar ingin mewawancarai Kasat Reskrim. 

Mengutip tanggapan Kanit Tipiter, Langsung saja meminta tanggapannya Kasat Reskrim. saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya oleh Wartawan. 

Sesuai kebebasan pers itu sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku  pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Hal tersebut diatas Demi keseimbangan pemberitaan, Saya atas nama Aryadin Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id Online dan Cetak, melakukan konfirmasi. Kepada Kasat Reskrim,  Bapak Kapolres Bima Kota, dan Bapak Kapolda NTB, dengan segala kerendahan hati untuk bisa menanggapi nya. 

Akhirnya ditanggapi oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota Menyampaikan Yang di amankan adalah motor yang di angkut yang tidak masuk dalam manifes muatan.

Truk dikembalikan dan akan di lakukan pengecekan oleh unit tipiter dalam proses bongkar muat  untuk persesesuaian isi manifes dengan isu muatan.

Sopir menerangkan tindakan memasukkan sepeda motor ke dalam muatan tanpa sepengetahuan pihak Duta Express

Sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, Tutupnya kasat Reskrim Polres Bima Kota 

 Pada akhirnya berita ini dipublikasikan oleh Pimred Media Dinamika Global Id. Pihak pemilik atau orang suruhan, saat dikonfirmasi langsung memilih diam dan menghindar dari kejaran Wartawan, waktu di Kantor kepolisian Polres Bima Kota.

Load disqus comments

0 comments