Desa Gemilang Informasi Publik, Desa Boke dan Desa Belo Terima Tim Visitasi KI NTB


14 Agustus 2023

Kab, Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~  Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Visitasi (Kunjungan Lapangan) Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa terpilih yaitu Desa Boke Kecamatan Sape dan Desa Belo Kecamatan Palibelo, Senin (14/08/2023). 

Setelah melewati tahapan verifikasi dan penilaian terhadap kuesioner atau Self-Assessment Questionnaire (SAQ). Desa Boke dan Desa Belo masuk dalam nominasi 10 (sepuluh) Desa DGIP Tahun 2023 yang selanjutnya dilakukan Visitasi.

Tim Visitasi dari Komisi Informasi, Suaeb Qury, S.HI dan Asraruddin, S.AP yang turut didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima, Kamaruddin, S,Sos, Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi, H. Suaeb Yakub, S.Sos disambut dengan tarian selamat datang.

“Visitasi dilaksanakan terhadap 10 (sepuluh) desa nominasi DGIP Tahun 2023 oleh Komisi Informasi NTB. Desa Boke dan Desa Belo setelah melewati tahapan ditetapkan masuk nominasi mewakili Kabupaten Bima, “ jelas Kamaruddin.

“Setiap desa yang dilakukan visitasi akan diberikan kesempatan untuk mempresentasikan terkait implementasi keterbukaan informasi di desa. Bagaimana pengelolaan PPID Desa, penyediaan informasi serta pelayanan informasi, termasuk terkait kebijakan desa dalam penguatan kapasitas PPID Desa, “ lanjutnya.

Dalam paparannya, baik Kepala Desa Boke, Rosmansyir, ST maupun Kepala Desa Belo, Akhmad Fansuri memaparkan komitmen serta pelaksanaan keterbukaan informasi pada desa masing-masing. 

“Sebagai bentuk komitmen kami terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi. Desa Boke, sejak Tahun 2022 telah menetapkan PPID Desa melalui Peraturan Desa Boke. Penyediaan serta penyampaian informasi publik terus kami lakukan dengan memanfaatkan semua media, “ urai Rosmanyir dihadapan Tim Visitasi.

Ditambahkannya, informasi dan data sektoral secara terbuka dan berkala kami umumkan baik melalui media digital yang dikelola oleh PPID Desa Boke diantaranya, website, Facebook, Instagram serta berbagai papan pengumaman dan baliho.

Sedangkan, Kepala Desa Belo, Akhmad Fansuri selain menguraikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik juga menguraikan berbagai inovasi dalam pelayanan informasi publik di Desa Belo. 

“Dalam upaya penyediaan dan pelayanan informasi, Desa Belo mengembangkan aplikasi data berbasis Peta, untuk mempermudah pemerintah desa melakukan pemetaanterhadap kependudukan, jaminan sosial serta data kemiskinan, jelas Akhmad Fansuri.

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi NTB, Asraruddin, S.AP menyampaikan apresiasi kepada PPID Desa Boke dan Desa Belo yang telah lolos sampai tahap visitasi.

"Atas nama lembaga dan pribadi, saya sampaikan apresiasi terhadap Desa Boke dan Desa Belo. Prestasi ini patut dibanggakan, karena tidak semua kabupaten dan desa bisa sampai pada tahap Visitasi. Jadi, selamat, " ucap Asrarudin.

Ditambahkannya, setelah dilakukan visitasi akan ditetapkan 3 (tiga) Desa DGIP yang akan mewakili Provinsi NTB ke Tingkat Nasional. “Setelah kami melakukan peninjauan lapangan, implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang baik pelayanan, penyediaan maupun pengelolaan informasi publik sudah sangat baik khusunya Desa Boke dan Desa Belo, “ ujarnya.

Sedangkan, Koordinator Bidang ASE Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury, S.HI menilai aspek penyelenggaraan pelayanan, tata kelola, penguatan peran dan fungsi PPID termasuk didalamnya peningkatan kapasitas sumber daya pelayanan menunjukkan peningkatan yang siginifikan.

“Peran Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima selaku PPID Kabupaten Bima dalam upaya peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik. Sosialisasi serta pendampingan yang dilakukan terlihat berjalan dengan baik, “ ungkapnya.

“Badan publik dalam hal ini PPID Kabupaten Bima serta PPID Desa melalui Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi wajib berpedoman pada standar pelayanan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “ harapnya.

Diketahui bahwa program Desa Gemilang Informasi Publik disingkat DGIP merupakan Program terobosan Komisi Informasi Provinsi NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB yang bertujuan sebagai program dalam rangka gerakan bersama dan terpadu untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik di seluruh desa di Nusa Tenggara Barat sehingga mampu melakukan layanan Informasi Publik dengan baik Desa yang terbaik menuju Pemerintahan yang baik (sekjenMDG).

Load disqus comments

0 comments