Aksi Jilid II, Sikap Tegas FPR Donggo-Soromandi Boikot Jalan Provinsi


Soromandi Bima,- Media Dinamika Global.Id __ Pada Tanggal, 15/5/23 lalu, FPR Donggo-Soromandi melakukan aksi demonstrasi didepan istana Bupati Bima dan DPRD Kabupaten Bima. Beberapa poin tuntutan disampaikan oleh FPR Donggo-Soromandi, salah satunya terkait perbaikan jalan rusak di Kecamatan Donggo dan Soromandi.

Pada kesempatan tersebut, masa Aksi pun berhasil menduduki istana mewah megah Bupati Bima untuk menyampaikan pernyataan sikap, "akan melakukan pemblokiran jalan provinsi pada jilid II". Tidak hanya itu, ditempat terpisah, Kantor Ketua DPRD Kabupaten Bima juga berhasil disegel oleh massa aksi.

Sebagai bukti nyata sikap tegasnya, hari ini (24/5/23), FPR Donggo-Soromandi melakukan pemblokiran jalan provinsi di Kecamatan Soromandi, tepatnya di Cabang Tiga Desa Bajo. Aksi itu menandakan peningkatan keberanian mereka dalam melawan kedzoliman pemerintah.

Korlap I, Afrizal dalam orasi ilmiahnya mengatakan, kerusakan jalan yang terjadi di Kecamatan Donggo-Soromandi itu sudah parah. Kondisi ini disayangkan oleh FPR-DS, karena bertahun-tahun jalan tersebut tidak dilirik oleh Pemerintah Daerah (Pemda).


"Yang mati dari Pemda hari ini bukan hanya isi kepala, tapi juga nurani kemanusiaan," ujarnya.

Perbaikan jalan, Tutur Kordum, seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.  Namun jalan dibeberapa desa di Kecamatan Donggo-Soromandi, bahkan jalan provinsi di swadaya oleh masyarakat.

"Perbaikan jalan di swadaya masyarakat dan para pengusaha. Tidak ada satu rupiah pun kucuran dana dari Pemda," katanya.

Kini kondisi jalan di desa-desa yang menjadi tanggung jawab Bupati Bima dan jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Gubernur NTB tidak layak disebut jalan, melainkan lebih layak disebut kubangan kerbau.

Untuk diketahui, kerusakan jalan raya di Kecamatan Donggo dan Soromandi, rata-rata jalan raya mirip sawah dan berlumpur. 

FPR Donggo-Soromandi bersikeras akan terus melakukan aksi berjilid-jilid sampai Pemerintah Daerah memenuhi tuntutan mereka.

FPR Donggo-Soromandi menuntut 4 hal yakni,

1. Mendesak Gubernur NTB dan Bupati Bima agar segera mengaspal jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi secara totalitas.

2. Mendesak DPRD Kabupaten Bima agar segera mengevaluasi PUPR Kabupaten Bima.

3. Mendesak Gubernur NTB cekik Bupati Bima agar segera mencopot Camat Donggo dan Soromandi.

4. Mendesak Bupati Bima dan DPRD untuk mempertanggungjawabkan atas hilangnya dana 1 milyar dalam nomeklatu APBD Tahun 2023.

(MDG 05).

Load disqus comments

0 comments