Polres Dompu Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Ops Pekat Rinjani 2023


Dompu, Media Dinamika Global.Id._ Berbagai kasus seperti Minuman Keras (Miras), Kenakalan Remaja hingga Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang yang masih mendominasi, berhasil diungkap dan ditangani oleh para Personil Polres Dompu sejak awal tahun 2023 hingga memasuki bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., saat konferensi pers yang digelar di Makopolres didampingi sejumlah Pejabat Utama antara lain Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik, SH serta kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos, Jum'at (31/3/2023) sekira pukul 10.00 Wita.

Tampak hadir saat jumpa pers berlangsung antara lain, Kabag Ops Polres Dompu AKP Syamsu Rizal, Kasat Lantas diwakili Kanit Regident IPDA Putu Mahardika, Kanit Pidum Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.

Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres memaparkan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani, di mulai tanggal 13 hingga 26 Maret 2023, anggota berhasil mengungkap 19 kasus antara lain menyangkut 606 Knalpot Racing yang disita dari para pelanggar yang rata-rata anak-anak di bawah umur.

"Dari 19 kasus yang diungkap diantaranya 4 kasus judi, 1 kasus prostitusi dan 15 kasus Miras dengan rincian Bir Bintang, 32 Botol, Anggur Merah, 9 Botol, Brem, 17 Botol, Arak, 8 Botol, Tuak, 205 Botol dan Sofie, 14 Botol, total 285 Botol," Papar Kapolres.

Lanjutnya, knalpot racing yang berjumlah 606 tersebut, 105 diantaranya hasil jaring Sat Lantas dan sisanya merupakan hasil jaring jajaran Polsek yang ada dengan rincian Polsek Kempo 21, Pekat 170, Woja 150, Pajo 20, Menggelewa 7, Hu'u 8, Kilo 62 dan Polsek kota 62.

"Operasi ini digelar tak lain dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadhan 1444 hijriah," jelas Kapolres.

Terkait Minuman Keras, Kata Kapolres penyitaan dilakukan atas dasar ketentuan yang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 tahun 2016 tentang Larangan Memproduksi, Menjual, Membeli, Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu, Jo Pasal 204 KUHP.

"Penertiban ini kami lakukan agar segala kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman tanpa ada gangguan kamtibmas akibat efek minuman beralkohol," jelasnya.

Hal itu juga ditegaskannya, bahwa apa yang sudah dihasilkan selama operasi yang digelar, diharapkan dapat mendatangkan kedamaian, nyaman dan tentram bagi masyarakat di Kabupaten Dompu.

"Berharap upaya yang dilakukan dapat tercipta kedamaian hingga menjelang idul fitri ini walaupun pelayanan kami belum maksimal," imbuhnya penuh harap.

Sementara itu, di sesi tanya jawab, Kapolres juga berjanji akan memberantas penjualan mercon serta menyinggung tentang geng anak-anak sekolah yang kerap menjadi keresahan masyarakat. 

"Mengenai geng-geng anak sekolah ini tetap menjadi atensi kami," tandasnya.

Iwan mengaku bahwa di Kabupaten Dompu memang banyak sekali kejadian yang melibatkan kumpulan anak sekolah sebagai pelaku maupun korban kekerasan.

Karena itu Polres Dompu dengan tak henti-hentinya, terus melakukukan langkah-langkah pengimbangan untuk membina dan mengedukasi para generasi bangsa agar menjadi lebih baik ke depannya.

"Memang belum maksimal, tetapi paling tidak usaha yang kami lakukan dengan bantuan rekan-rekan awak media sebagai corong kami mensosialisasikan apa yang sudah kami lakukan, minimal ini adalah langkah awal untuk mengurangi kegiatan-kegiatan kontraproduktif yang dilakukan anak-anak usia pelajar yang seringkali meresahkan," paparnya.

Untuk itu, Iwan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Dompu agar menjaga situasi Kamtibmas dengan menjauhi pelanggaran hukum.

"Sehingga warga dapat melaksanakan aktivitas dengan aman terutama melaksanakan ibadah puasa hingga hari kemenangan idul fitri nantinya," tandasnya.

Jumpa pers yang berlangsung cukup alot dengan kupasan-kupasan mengenai penyakit sosial di Lingkup Hukum Polres Dompu tersebut berakhir pada Pukul 11.30 Wita dengan aman dan kondusif. (MDG.01).

Load disqus comments

0 comments