Empat Tenaga Honorer Mendapatkan Dana Segar Dari Kemenkeu

PENDIDIKAN, Media Dinamika Global.id.~ Tenaga honorer di Indonesia memang sering kali menjadi perbincangan beberapa warga Indonesia, sebab profesi ini merupakan pekerjaan berat tapi tidak begitu besar penghasilannya.

Hal ini membuat tenaga honorer di Indonesia selalu menjadi sorotan baik itu pemerintah pusat, daerah, bahkan warga-warga sekitar.

Masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan, baik itu yang sudah bekerja selama bertahun-tahun dan belum juga mendapat kesempatan untuk menjadi ASN.

Kabar buruknya sudah banyak tersebar di media sosial bahwa pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer pada bulan November 2023.

"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sementara kabar baiknya akan ada sebanyak 3.043 tenaga honorer guru yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023 tanpa harus mengikuti tes lagi.

Hal itu dilakukan karena para pelamar tenaga honorer guru tidak mendapatkan kesempatan dalam penempatan, jadi pemerintah sudah menentukan bahwa sebanyak 3.043 guru akan siap diangkat menjadi ASN PPPK 2023 tanpa tes.

"Bapak dan Ibu tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini," ucap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

Tentu kabar gembira sangat menguntungkan bagi tenaga honorer golongan guru, sebab kesejahteraan mereka akan segera terjamin dari sebelumnya.

Tidak hanya honorer guru yang siap akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023, dan akan mendapatkan besaran gaji berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya kabar baik datang dari honorer golongan ini yang menerima besaran gaji dari Menteri Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.(MDG003).

Load disqus comments

0 comments