Kades Mpili Kecamatan Donggo Prihatin Masyarakat Alami Penyakit Membengkak Diseluruh Anggota Tubuhnya


Donggo NTB. Media Dinamika Globa.id.~  Sabtu 25 Maret 2023 kades mpili donggo merasa prihatin terhadap kondisi masyarakat yang sekian lama menderita penyakit yang membekak di seluruh anggota tubuhnya. Beberapakah hari yang lalu kades mpili yang biasa di sapa dengan bang Sahril melihat langsung kondisi masyarakat atas nama Jumadin  dengan usianya di perkirakan sekitar 37 Tahun kurang lebih  yang Barasal di dusun kamunti desa mpili pada umumnya.

Masih lanjut dengan kades mpili, saat di Konsultasi langsung sama wartawan Donggo dari mediadinamikaglobal.id. 
 Akhirnya kades menjelaskan Langsung kepada awak media berdasarkan hasil pada bang Sahril melihat langsung kondisi Jumadin dan sempat menanyakan apakah dari sekian lama menderita penyakit ini pernahkah berusaha berobat terhadap Jumadin.

Dan akhirnya Jumadin menjelaskan bahwa semalam saya mengalami penyakit seperti ini sudah sering saya berobat di rumah sakit terdekat ataupun seputaran wilayah kita dan kab. Bima dan bahkan sampai sekarang cuman ada sedikit kendalanya mengenai biaya transportasi yang terbatas 

Akhirnya kades menanyakan kepada saudara Jumadin terkait dengan bantuan pemerintah  dalam bentuk BPJS kesehatan untuk membantu  atau mempermudahkan dalam bentuk pembiayaan

Akhirnya Sahri menjelaskan bahwa BPJS kesehatan yang saya pake sudah beberapa bulan  mati atau tidak aktif, maka dari semua penjelasan jumadain akhir kades mpili langsug bergerak untuk mengambil keputusan Langsung merapat Ke kantor dinas sosial  kabupaten Bima dalam rangka untu mengaktifan kembali BPJS kesehatan yang selama beberapa bulan tidak aktif hingga bisa di pergunakan untuk berobat 

 BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Dinas PMD serta BPKAD Kabupaten Bima  NTB. melaksanakan sosialisasi Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Inspektorat Kabupaten Bima berlangsung selama 2 hari yaitu pada  Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Bima NTB.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bima yang membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai penjelasan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Pemerintah Daerah memiliki peran dalam menjamin perangkat desa dalam Progam JKN Kartu Indonesia Sehat. Disamping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa serta bertanggungjawab memastikan semua kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam Progam Jaminan Kesehatan,” 

juga menuturkan bahwa acara sosialisasi bukan sekedar ajang kumpul kepala desa dan aparatur desa, tetapi juga adanya informasi dari narasumber (BPKAD dan BPJS) terutama dalam hal pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD dan Siltap.

“Juga menjadi perhatian agar ada kebijakan oleh BPJS apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran terhadap hak dan kewajiban atas keikutseraan BPJS, mengingat untuk pembayaran Siltap didasarkan pada penyaluran Alokasi Dana Desa ke Rekening Kas Desa yang sifatnya tidak rutin tiap bulan,” 

mengingatkan bagi perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan serta integritas terhadap masyarakat desa.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Pada sesi diskusi, BPJS Kesehatan dalam sebuah kesempatan juga memberi pengarahan terkait hak dan kewajiban BPJS bagi peserta BPJS Kesehatan. Pengarahan yang disampaikan baik berupa kendala dan permasalahan yang selama ini dihadapi Seperti Regulasi, ketentuan pendaftaran, serta pemotongan pembayaran iuran.

Dalam acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bima menyampaikan bahwa untuk 4% yang dibayar oleh Pemda di tahun 2020 belum bisa dianggarkan dan akan dianggarkan tahun 2021 sehingga untuk tahun 2021 desa tidak perlu menganggarkan untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada APBDesa.

Pada kegiatan sosialisasi ini tampak peserta sangat antusias menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi dalam hak-hak yang selama ini dirasa tidak terpenuhi maupun mengenai teknis dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal ini pula yang menjadi bahan diskusi para peserta BPJS Kesehatan perihal hak dan kewajiban, (MDG013).
Load disqus comments

0 comments