Fakultas Hukum UMMAT Adakan Kuliah Umum, Sekaligus Penandatangan MoU Dengan Bawaslu NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id --
Civitas akademika fakultas Hukum universitas Muhammadiyah mataram (FH UMMAT). Menggelar kuliah umum dengan tema “Membangun sinergitas dan pelibatan perguruan tinggi dalam pengawasan pemilu partisipasif”. Sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding. (MOU). Merupakan Nota kesepakatan kerjasama. di Didang Catur Dharma Perguruan Tinggi Antara birokrasi fakultas hukum universitas Muhammadiyah dengan badan pengawas pemilihan umum Nusa tenggara barat (Bawaslu NTB). Demi meningkatkan keterlibatan pakar Hukum dalam menterjemahkan penaggulangan dan penyelesaian sengketa pemilihan umum. Di Ruangan Sidang utama fakultas Hukum UMMAT. Selasa, (10/01/2023).


Dalam sambutan dekan fakultas Hukum UMMAT, menyampaikan bahwa, ucapan selamat datang kepada ketua umum Bawaslu NTB. Di fakultas Hukum UMMAT. Dalam hal memberikan kuliah umum sekaligus penandatanganan MOU.

“Ucapan selamat datang kepada ketua Bawaslu NTB. Pada kegiatan Kuliah Umum FH UMMAT. Pak. Itratip ST.,MT Selaku Ketua BAWASLU NTB. Dengan tema “Membangun Sinergi dan Pelibatan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif” sekaligus penandatanganan MoU. antara FH UMMAT dengan BAWASLU NTB Di bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi.” Ujarnya

Tak henti disitu lanjut, Dekan fakultas Hukum UMMAT, Kerap disapa, Dr. Hilman. Menyampaikan bahwa, penandatanganan MOU atau nota kesepakatan kerjasama dengan Bawaslu NTB. Diperuntukkan untuk melibatkan akademisi Hukum agar bisa bersinergi dalam menyukseskan pemilahan umum partisipasif.

“Kegiatan kuliah umum dan dirangkaikan dengan penandatanganan MOU atau nota kesepakatan kerjasama dengan Bawaslu NTB. Untuk melibatkan akademisi Hukum perguruan tinggi, agar menyukseskan pemilahan umum partisipasif 2024.” Jelasnya.

Usai sambutan dekan fakultas Hukum UMMAT, Master of ceremony memberikan kesempatan kepada ketua umum Bawaslu NTB. Dan dekan fakultas Hukum UMMAT, melakukan penandatanganan MOU. Sebagai bukti Nyata Nota kesepakatan kerjasama. Pada pukul 10:32. Wita.

Acara pun dialihkan ke Moderator yang merupakan wakil dekan 1. Fakultas Hukum UMMAT. Dr. Munir. Untuk memandu berjalannya acara kuliah umum, yang dihadiri oleh wakil dekan 2. Bagian kemahasiswaan, kaprodi Ilmu Hukum, Para Dosen serta Mahasiswa fakultas Hukum UMMAT.

Jauh sebelum pemateri menyampaikan Kuliah umum, Dia memberikan stimulus curikulum vite. Yang merupakan identitas dirinya.

“Sebelum saya masuk lebih jauh tentang materi kuliah umum, tentunya saya harus menyampaikan bahwa, Nama saya merupakan pengejawantahan dari Nilai-nilai filosofis daerah Bayan. Yang memiliki nama pendek, karena nama adalah identitas budaya kita. “ Terangnya.

Dalam isi materi ketua Bawaslu NTB. Itratip, menyampaikan bahwa. Sekarang sedang dilakukan penjaringan panitia pemungutan suara tingkat desa. (PPS desa). Dan banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa dirinya tidak bisa ikut pemilihan panitia penyelenggara pemilu, karena sudah terdaftar di partai politik setelah di cek lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Sebagai informasi bahwa disetiap desa di Nusa tenggara barat (NTB). Sedang melakukan tes CAT berbasis komputerisasi dalam penyeleksian Panitia pemungutan suara (PPS). Dan ada hal-hal yang sangat penting yang harus diketahui oleh para bapak ibu dosen serta Mahasiswa, bahwa ada masyarakat yang mengeluh karena terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sebab salah satu syarat untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu harus tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Sehingga untuk mendeteksi hal demikian maka KPU membuat inovasi dengan menggunakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Kemudian lanjut dia. sebagai salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran calon panitia penyelenggara pemilu. Untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya perlu ada keterlibatan para akademisi Hukum agar mberikan arahan kepada masyarakat agar tidak asal memberikan Foto copy KTP kepada oknum-oknum yang tidak diketahui untuk apa KTP tersebut.” Bebernya.

Seiring berjalannya waktu, Tiba saatnya sesi tanya jawab. Ketua umum Bawaslu NTB. Memberikan jawabannya atas pernyataan dari salah satu mahasiswa yang menanyakan tentang sistem pemilu. Dan Sudah ada 8 partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

“Saya mendapatkan informasi terbaru, sudah ada 8 partai politik di pusat yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan berbagai macam dalil. Dan menurut saya perlu adanya keterlibatan akademisi Hukum yang merupakan pemilih cerdas dalam memberikan pandangan nya, tentang pemilu proporsional tertutup. Sebab kita harus menelaah baik buruknya sistem pemilu proporsional tertutup dan sistem pemilu terbuka." Pungkasnya (Surya Ghempar)
Load disqus comments

0 comments