Usai Dilaporkan, Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus UU ITE Fihiruddin


Mataram, Media Dinamika Global.Id.--
Kasus dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Direktur LSM Logis NTB, Fihiruddin yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvi Rupaedah ke Ditreskrimsus beberapa waktu lalu kembali berlanjut.


Kali ini penyidik Bagian Ciber Crime Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui atas tindak pidana UU ITE tersebut. 

Kuasa Hukum dari Internasional LAW Firm Lombok West Nusa Tenggara Barat, sekaligus Ketua LBH Komnas HAM NTB, Sudirman, SH., MH yang diberi wewenang untuk menangani kasus tersebut, langsung hadir mendampingi pemeriksaan para saksi di ruang Ciber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. 

"Kami datang untuk dampingi saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait laporan yang telah dilaporkan oleh klien kami, Ketua DPRD NTB atas pernyataan Fihiruddin yang dianggap cukup meresahkan," katanya.

Sehingga hal itu dapat menimbulkan reaksi di masyarakat seperti yang disampaikan oleh saksi-saksi yang telah diperiksa. 

Keresahan ini, kata Sudirman, bukan saja di Kota Mataram tetapi di seluruh wilayah NTB, seperti yang diungkap sejumlah saksi.

"Wajar klien kami membuat laporan karena dianggap menyerang kehormatan baik secara pribadi anggota DPRD maupun secara kelembagaan," ungkapnya.

Sudirman meminta kepada para penegak hukum untuk bertindak tegas terkait persoalan tersebut. 

Menurut Sudirman, sampai saat ini tuduhan dan dugaan Fihiruddin belum bisa dibuktikan dan jangan membuat wacana yang belum tentu benar. Sehingga akan berpotensi fitnah. 

"Tolong siapa oknum yang dimaksud Fihiruddin itu?," kata Sudirman. 

Sebelumnya, Ketua DPRD NTB telah melaporkan secara resmi terkait dugaan tindakan pidana UU ITE yang terjadi pada 11 Oktober 2022 yang lalu. 

Laporan tersebut dilakukan setelah Fihiruddin tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2x24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral. 

Kasus tersebut terkait dugaan tiga anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. 

Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp. 150 juta perorang. Tulisan WhatsApp Fihiruddin ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. 

Isvi mengaku, laporan itu atas dasar perintah, desakan seluruh anggota, dan pimpinan DPRD NTB. 

"Kita ingin Fihiruddin membuktikan ucapannya, katanya itu fakta tapi mana, silakan dibuktikan," kata Sudirman. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments