Suryadin: Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Dengan Mediasi


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id. -Salah satu Pemerhati Sosial Suryadin: Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Dengan Mediasi. Banyaknya kasus penyelesaian kekerasan seksual yang ditempuh dengan jalur mediasi menjadi sorotan Lembaga Pengawas Pejabat Negara ( LPPN ) Propinsi NTB.

Menurut mereka seharusnya hal tersebut tak boleh terjadi. Sebab, harus dipastikan perlindungannya, lantaran korban yang mendapatkan pelecehan atau kekerasan seksual pasti bakal menderita seumur hidup.

" Bagaimana mau mengingat perlakuan-perlakuan itu yang dialami pada tubuhnya atau orangnya," kata Sekretaris LPPN, Suryadin yang biasa disapa dengan Guru Gale, di sela kesibukannya Selasa 29/11/2022.

ini yang penting bagaimana memantau bersama implementasi dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Jadi, menurutnya, tidak boleh penanganannya atau penyelesaiannya dengan mediasi. Sebab, bebernya,  dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS ada satu terobosan tentang Perlindungan terhadap korban yakni restitusi, biaya pengganti bagi korban.

Menurutnya, kendati laporan dicabut semestinya APH, tetap bisa melanjutkan proses hukumnya. Sebab, dengan adanya UU TPKS tersebut tak lagi menjadi delik aduan.

" Undang-undang yang sudah ada kan untuk pemerkosaan , pencabulan pada anak itu kan sudah ada pada KUHP," ujarnya

Dikatakan, yang tak tercover di KUHP dirangkum dalam UU itu. Perihal itulah disebutnya sebagai terobosan baru dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.(Gr. Gl MDG)

Load disqus comments

0 comments