Praktisi Hukum Desak Kapolsek Obi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Sambiki
Mediadinamikaglobal.id|HALMAHERA SELATAN – Aksi pengeroyokan brutal dilaporkan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Obi, tepatnya di Desa Sambiki pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIT.
Menurut keterangan yang dihimpun, terduga pelaku utama berinisial K (Kasman) beserta rekan-rekannya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban tanpa alasan yang jelas. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan untuk memulihkan luka lebam dan trauma yang dialami.
Desakan Penegakan Hukum Merespons kejadian tersebut, praktisi hukum Halek munui Am.T.SH angkat bicara dan mendesak jajaran Polsek Obi untuk bertindak cepat. Mereka meminta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Kasman dkk guna mencegah adanya potensi konflik antar-desa yang lebih luas.
"Kami meminta Kapolsek Obi tidak menunda-nunda proses hukum ini. Identitas pelaku sudah jelas, bukti luka fisik pada korban Wahyu dan Ikmal juga sangat nyata. Penangkapan harus segera dilakukan demi keadilan bagi korban dan menjaga kondusivitas di Desa Sambiki maupun Desa Anggai," ujar perwakilan praktisi hukum dalam keterangannya.
Ancaman Pidana Secara hukum, tindakan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan mengamankan para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban sedang berupaya melengkapi hasil visum sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat laporan polisi.dan sudah mengantongi vidio kejadian
Tim///////







.jpg)

