Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Maret 2026

Pemdes Kore, Fokus Bangun Monumen, Menggunakan ADD


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Desa Kore melaksanakan Pembangunan Monumen pada titik fital di Desa Kore dengan menggunakan Anggaran Dana ADD Desa (ADD) Tahun 2025-2026. Minggu, (08/03/26)

Pembangunan/Rehabilitasi sebagai upaya pemulihan yang komprehensif pada Monumen atau di kenal Tugu La Hami Kore, pembangunan tersebut mengutamakan anggaran yang di Alokasikan melalui Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Dari dana perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten) untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan fisik, serta pemberdayaan masyarakat. Kefokusan Penggunaan ADD digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pembangunan infrastruktur fisik Desa (jalan, gorong-gorong, sarana air bersih dll). 

Dalam konteks ini, Kepala Desa Kore Muhammad Tayeb menjelaskan bahwa, pengunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 ini akan berfokus pada pembangunan fisik di Desa Kore, dalam hal ini juga monumen ini merupakan lapangan yang Simbol dari Desa Kore. 

Selain itu juga, ketua pelaksana program Asriadi, S.PD juga mengatakan bahwasanya Monumen atau di kenal Tugu La Hami Kore adalah Aikon Desa Kore, tentunya program tersebut sangat indah dipandang dan dirasakan oleh masyarakat Desa Kore. 


Transparansi & Akuntabilitas bagian dari Laporan penggunaan ADD wajib diumumkan, misalnya di papan informasi terkait Pemanfaatan ADD yang harus diputuskan melalui musyawarah desa.

Hemat dan Terarah: Penggunaan dana harus efisien, terarah, dan terkendali. 

Dengan ini kepala Desa kore akan memaksimalkan ADD untuk pembangunan Infrastruktur Desa agar dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. (Tim MDG)

Jumat, 06 Maret 2026

Proyek Kolam Retensi NUFReP Terancam Geser Lokasi, PW SEMMI NTB: Pemkot Bima Jangan Kalah Soal Aset


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.– Polemik lahan pembangunan kolam retensi Amahami yang menjadi bagian dari program NUFReP (National Urban Flood Resilience Project) yang didukung pendanaan Bank Dunia menuai sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai Pemerintah Kota Bima belum menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan aset daerah yang diduga telah diklaim oleh pihak tertentu.

Sorotan ini muncul setelah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, memimpin rapat Kelompok Kerja (Pokja) NUFReP yang membahas teknis pembangunan kolam retensi Amahami di Ruang Rapat Sekda Kota Bima.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kabag Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.

Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proyek tersebut harus dipertimbangkan secara matang karena akan membawa dampak besar.

“Keputusan yang kita ambil tentu memiliki dampak. Kita diberikan kepercayaan untuk menentukan pilihan, dan kita sudah menawarkan alternatif kepada Bank Dunia agar pembangunan kolam retensi tetap berjalan karena ini merupakan komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan kolam retensi Amahami merupakan bagian penting dari upaya penanggulangan banjir di Kota Bima serta mendukung kelancaran sejumlah proyek pembangunan lainnya.

Salah satu alternatif yang diajukan pemerintah daerah adalah menggeser lokasi pembangunan dari lahan yang dianggap bermasalah ke kawasan Jalan Ulet Jaya.

Namun rencana penggeseran lokasi tersebut justru memicu kritik dari PW SEMMI NTB.

Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menilai langkah tersebut mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang sebelumnya diakui sebagai milik Pemerintah Kota Bima.

Menurut Rizal, berdasarkan wawancara melalui pesan WhatsApp dengan Sekda Kota Bima pada 30 Januari 2026, pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Bima.

“Kami baru mengetahui bahwa aset tersebut ada SHM setelah penetapan lokasi. Sampai hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku catatan aset,” tulis Sekda Kota Bima dalam pesan tersebut, Sabtu (7/3/2026).

Sekda juga menjelaskan bahwa data yang dimiliki Pemkot Bima tidak memiliki keterkaitan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak ada kaitannya antara data kami dengan data BPN. Sepanjang masih tercatat dalam buku aset Pemkot, kami masih menganggapnya sebagai aset Pemkot,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada proses ganti rugi dalam polemik lahan tersebut dan proyek tetap akan berjalan dengan terlebih dahulu mengerjakan area yang tidak bermasalah.

“Tidak ada ganti rugi. Pihak pelaksana akan mengerjakan terlebih dahulu di lahan yang tidak bermasalah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menilai langkah menggeser lokasi proyek justru memperlihatkan lemahnya sikap pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang mereka sendiri akui sebagai milik Pemkot Bima.

Menurutnya, apabila benar lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, seharusnya Pemkot Bima mengambil langkah hukum yang tegas untuk mempertahankannya.

“Jika pemerintah sendiri mengakui bahwa lahan itu adalah aset Pemkot Bima, maka seharusnya pemerintah berdiri di garda terdepan untuk mempertahankannya, bukan justru menggeser proyek dan terkesan mengalah terhadap klaim pihak tertentu,” tegasnya.

PW SEMMI NTB juga mendesak Pemerintah Kota Bima agar lebih transparan kepada publik terkait polemik status lahan kolam retensi Amahami tersebut.

Menurutnya, meskipun proyek penanggulangan banjir sangat penting bagi masyarakat, pengelolaan dan perlindungan aset daerah juga tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah,” pungkas Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik status lahan pembangunan kolam retensi Amahami tersebut.

Redaksi ||

Skandal “Titik Dapur MBG” Meledak: ASN Pringgasela Diduga Jual Satu Lokasi Berkali-kali, Kerugian Korban Tembus Rp600 Juta


Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Skema dugaan jual beli titik bakal lokasi dapur MBG di Lombok Timur kian berbau busuk. Ketua Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB), Pahri Rahman, secara terbuka membongkar praktik yang ia sebut sebagai “perdagangan lokasi” oleh seorang ASN berinisial IS, staf di Puskesmas Pringgasela. Dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, 5 Februari 2026, Pahri memaparkan pola transaksi yang diduga mempermainkan calon investor dapur MBG dengan nilai fantastis: Rp200 juta per titik.

“Ini bukan sekadar persoalan etik, ini dugaan tindak pidana. Satu titik dijual, lalu dijual lagi ke orang lain. Uangnya tidak dikembalikan,” tegas Pahri.

Satu Titik, Dua hingga Tiga Pembeli

Menurut keterangan korban yang enggan disebutkan namanya, ia telah menyerahkan kontan dan mentransfer dana sejumlah Rp600 juta untuk tiga titik lokasi dapur MBG. Namun, setelah dana diserahkan, titik-titik tersebut diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain.

Adapun titik yang disebut dalam paparan Pahri antara lain:

SPPG Danger Masbagik 005 — Dibeli Rp200 juta. Setelah pembayaran, titik tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain yang disebut-sebut beririsan dengan anggota DPRD. Dana tidak dikembalikan.

SPPG Wanasaba Lauk 002 — Dibeli Rp200 juta. Setelah dana diserahkan, titik itu diduga dialihkan lagi kepada anggota DPRD fraksi PAN berinisial BN. Uang tidak kembali.

SPPG Kalijaga Aikmel 001 — Dibeli Rp200 juta dari IS. Belakangan, lokasi itu diduga kembali dijual kepada anggota DPRD fraksi Gerindra berinisial MT. Dana tetap tak dikembalikan.

Pahri juga menyebut informasi yang dihimpun pihaknya mengarah pada dugaan bahwa sejumlah transaksi berlangsung di dapur milik seorang anggota DPRD fraksi Gerindra dapil 1 berinisial M.

Jika pola ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar wanprestasi, melainkan skema sistematis: menjual harapan, memanen dana, lalu memutar kembali titik yang sama kepada pembeli berikutnya.

Bukti Audio, Chat, dan Transfer

Ketua FKKM NTB mengaku mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman percakapan audio, tangkapan layar percakapan digital, hingga bukti transfer dana ke rekening IS.

“Kami tidak bicara kosong. Ada jejak digital, ada bukti transfer. Ini bukan asumsi, ini fakta yang akan kami uji secara hukum,” ujarnya.

Ironisnya, ketika awak media berulang kali mencoba mengonfirmasi kepada IS di Puskesmas Pringgasela, yang bersangkutan dikabarkan jarang masuk kantor. Situasi ini menambah pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang aparatur sipil negara yang digaji dari pajak rakyat justru terseret dalam dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur MBG?

Dimensi Etik dan Hukum

Secara akademik, praktik ini jika terbukti mengandung beberapa unsur pelanggaran serius: dugaan penipuan, penggelapan, hingga potensi penyalahgunaan posisi sebagai ASN untuk memuluskan transaksi. Dalam perspektif tata kelola publik, ini mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan internal dan lemahnya etika birokrasi.

Lebih jauh, keterlibatan nama-nama yang disebut beririsan dengan anggota legislatif, meski masih sebatas dugaan, membuka ruang krisis kepercayaan publik terhadap integritas proses penentuan lokasi dapur MBG. Transparansi dan akuntabilitas menjadi taruhan.

Akan Dilaporkan Resmi

Pahri Rahman memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam waktu dekat.

“Masak terima gaji dari pajak rakyat, tapi diduga menjual titik proyek yang bukan haknya? Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ASN. Ini dugaan tindak pidana yang harus diuji di meja hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lombok Timur: apakah berani membongkar hingga ke akar, atau membiarkannya menguap di antara sunyi birokrasi.

Redaksi ||

Sertifikat Tanah IAIN Bima Resmi Terbit: Perjuangan Panjang Rakyat Mulai Menemukan Titik Terang


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Jumat, 6 Maret 2026 menjadi salah satu hari penting dalam perjalanan panjang perjuangan menghadirkan perguruan tinggi keagamaan negeri di tanah Dana Mbojo. Ketua Komite Pendirian IAIN Kabupaten Bima, Profesor Muhammad, didampingi bagian Sarana dan Prasarana Ruma Rengge, secara resmi menerima sertifikat tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kampus IAIN Bima yang di serahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima Lalu Makhyaril S.ST.MH di ruang kerja nya pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, jam 13.40 wita. Seperti dikutip dari Media Bimantika.net

Sertifikat tersebut merupakan lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi dengan luas lahan 9, 6  hektar . 

Dengan terbitnya sertifikat ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, tetapi merupakan tonggak penting dari perjuangan panjang masyarakat Bima yang di prakarsai oleh Prof .Muhammad yang sejak lama menginginkan hadirnya perguruan tinggi keagamaan negeri di daerah ini.

Selama bertahun-tahun, gagasan menghadirkan IAIN di Bima juga diperjuangkan oleh banyak elemen masyarakat—akademisi, tokoh agama, aktivis, dan masyarakat luas. Karena itu, terbitnya sertifikat tanah ini menjadi sinyal kuat bahwa mimpi besar tersebut tidak lagi berhenti pada wacana, tetapi mulai memasuki fase nyata pembangunan.

Ketua Komite Pendirian IAIN Bima Profesor Muhammad "menyatakan" bahwa langkah ini harus menjadi momentum percepatan bagi seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar proses pembangunan kampus segera diwujudkan.

Lanjutnya" IAIN Bima diharapkan menjadi pusat lahirnya generasi intelektual, ulama, dan pemimpin masa depan yang akan membawa kemajuan bagi Bima,kota Bima ,Pulau Sumbawa dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya.

Perjuangan ini belum selesai, tetapi hari ini Bima telah menancapkan satu tonggak sejarah penting: tanah untuk IAIN telah sah, legal, dan siap menjadi pondasi bagi lahirnya peradaban pendidikan baru di Dana Mbojo pungkas nya.

( RRS//Ruma Rengge Sape//007)

Kamis, 05 Maret 2026

Rakor : Bupati Bima Bahas Langkah Strategis Penyelesaian Kendala Lahan Pembangunan Garai Kopdes


Bima, NTB. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) intensif guna membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kendala lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Rumah Dinas Dandim 1608/Bima. Kamis (05/03/26)

Rakor ini dihadiri langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs. A. Salam Gani, Kepala Dinas Pertanian Ir. H.M. Natsir, Sekretaris Dinas Dikbudpora H. Fathurrahman, M.Pd., serta para kepala bidang terkait dari Dinas Koperasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas PUPR. Turut hadir pula 33 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bima.

Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengawal legalitas serta memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung bagi pengembangan ekonomi desa.

Melalui Rakor ini, Pemerintah Kabupaten Bima menargetkan adanya progres nyata dalam waktu dekat bagi 33 desa yang menjadi bagian dari program tersebut.

Koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan TNI diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi di lapangan, sehingga Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat berdiri secara sah dan berfungsi optimal sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan TNI dalam mendukung keberlanjutan program ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa. (Tim)

Tanpa Tanggapan, Depot PT Pertamina Ampenan Disorot: Dugaan Problem Ekologis Tak Kunjung Dijelaskan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Polemik dugaan dampak ekologis akibat aktivitas kapal di sekitar depot milik PT Pertamina (Persero) di kawasan Ampenan kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, pihak perusahaan dinilai masih memilih diam tanpa memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat pesisir yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan di sekitar area operasional depot.

Padahal sebelumnya, melalui unit bisnis Pertamina Patra Niaga Regional Bali Nusa Tenggara, sempat ada komunikasi awal pada awal Februari lalu. Namun menurut masyarakat, komunikasi tersebut berhenti pada tahap klarifikasi awal tanpa diikuti langkah nyata di lapangan.

Aktivis lingkungan pesisir Ampenan, Jauhari Tantowi, mengatakan warga sebenarnya sempat berharap ada tindak lanjut berupa peninjauan langsung atau penjelasan teknis dari pihak perusahaan. Namun hingga awal Maret, harapan tersebut belum juga terealisasi.

“Memang ada komunikasi dari pihak Patra Niaga Bali Nusra pada awal Februari. Tapi sampai sekarang kami belum melihat ada tindak lanjut konkret di lapangan. Padahal warga berharap ada peninjauan langsung atau klarifikasi teknis,” ujar Jauhari kepada redaksi, Kamis.

Menurutnya, masyarakat telah menyerahkan sejumlah dokumentasi berupa foto kondisi terumbu karang yang rusak serta perubahan garis pantai di beberapa titik pesisir Ampenan. Temuan tersebut juga diperkuat oleh penelitian akademik dari Universitas Brawijaya Malang berjudul “Analisis Perubahan Garis Pantai: Studi Kasus di Pantai Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.”

Dalam penelitian tersebut disebutkan adanya kemunduran garis pantai (abrasi) rata-rata sekitar 2,03 meter per tahun. Angka tersebut dinilai menjadi indikator serius adanya perubahan ekologis di kawasan pesisir.

“Ini merupakan faktor ekologis yang diakibatkan oleh fungsi alami pesisir yang telah mengalami perubahan. Kawasan yang dulunya merupakan bentang pantai alami kini sebagian telah beralih fungsi menjadi area operasional depot,” jelasnya.

Jauhari menilai temuan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan hasil pengamatan dan penelitian lapangan yang menunjukkan adanya dampak nyata terhadap ekosistem pesisir.

“Dampak itu bukan asumsi, tetapi terlihat dalam hasil penelitian yang kami lakukan di lapangan. Karena itu kami meminta pihak Pertamina memberikan penjelasan terbuka sekaligus bertanggung jawab atas kondisi yang dialami masyarakat pesisir,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Januari lalu (12/1), Pemerintah Provinsi NTB juga telah memberikan perhatian terhadap polemik keberadaan depot tersebut.

Secara teknis, pemerintah daerah menilai kondisi eksisting depot yang berada sangat dekat dengan permukiman nelayan serta pusat aktivitas kota tidak lagi sepenuhnya ideal dari sisi tata ruang pesisir maupun keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, pemerintah daerah bahkan mendorong agar keberadaan fasilitas tersebut dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan opsi relokasi depot ke kawasan yang lebih sesuai secara ekologis dan tata kelola wilayah pesisir.

Kepala DKP NTB, Muslim, menyatakan pandangan tersebut telah disampaikan dalam forum teknis kepada pihak terkait.

“Dalam pandangan teknis sebelumnya kami sudah sampaikan untuk dapat dipertimbangkan keberadaan depot Pertamina direlokasi pada tempat lain, mengingat kondisi eksisting berdampingan dengan pemukiman padat penduduk yang mayoritas sebagai nelayan dan juga pusat kota jasa,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dimaksudkan agar pengelolaan kawasan pesisir dapat berjalan lebih seimbang antara kebutuhan operasional industri, perlindungan ekosistem laut, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Pihak depot PT Pertamina (Persero) di Ampenan belum memberikan tanggapan resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah meningkatnya keresahan warga pesisir.

Redaksi |

Bupati Tekankan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Harus Selesaikan Masalah Administrasi, Salah Satunya Desa Lewintana Soromandi


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Bupati Tekankan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Harus Selesaikan Masalah Administrasi, Salah Satunya Desa Lewintana Soromandi. Pasalnya Pembangunan Gerai Koperasi itu harus Tanah yang tidak bermasalah seperti Tanah yang dibangun oleh salah satu Desa di Soromandi tepatnya di Desa Lewintana yang membangun secara Paksa di Atas Tanah Milik orang lain tanpa mempertimbangkan hak Hukum dari Pemilik lahan tersebut.

Karenanya, Bupati Tekankan agar Tuntaskan Lahan Gerai Kopdes Merah Putih, Bupati - Dandim 1608/Bima Gelar Rakor tanpa merugikan orang lain atau Masyarakat yang intinya membangun Gerai Koperasi itu diatas tanah yang tidak ada masalah, apabila ada masalah, diselesaikan terlebih dahulu secara Administratif sehingga Pembangunan tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun juga.

Oleh sebab itu, dengan adanya Issue atau informasi masih adanya Pembangunan Gerai Koperasi Desa tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) intensif guna membahas langkah-langkah strategis penyelesaian kendala lahan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rakor  Kamis (5/3) bertempat di Rumah Dinas Dandim 1608/Bima tersebut mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mengawal legalitas dan ketersediaan infrastruktur pendukung untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy pada rapat tersebut didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs. A. Salam Gani, Kadis Pertanian Ir. H.M. Natsir, Sekdis Dikbudpora H. Fathurrahman, M.Pd para Kepala Bidang terkait dan 33 Kades di Kabupaten Bima.

Dihadapan 33 Kepala Desa yang  mengikuti Rakor, Bupati Bima mengatakan Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian lahan Gerai KDMP pada 33 desa yang saat ini masih menghadapi kendala administratif maupun teknis. Masalah yang diidentifikasi meliputi kekurangan luasan lahan serta proses perizinan yang belum tuntas." Ungkap Bupati.

Lanjut Bupati Ady mengungkapkan bahwa legalitas lahan merupakan fondasi utama agar pembangunan gerai tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam diskusi teknis, Bupati menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk bekerja secara lintas sektoral guna memangkas hambatan birokrasi.

"Segera melakukan Pendataan Ulang (Verifikasi Lapangan) verifikasi faktual terhadap 33 titik lahan Gerai KDMP, Sinkronisasi Aturan oleh Dinas PUPR dan Perkim melakukan penyesuaian tata ruang (Zonasi) untuk memastikan izin pembangunan gerai tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Saya minta  Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima lebih proaktif memfasilitasi  dan melakukan pendampingan pemerintah desa dalam proses hibah/ijin, pengalihan atau peminjaman lahan aset desa agar status hukumnya jelas (clean and clear), Pelaporan Berkala. "Seluruh progres perkembangan wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah secara berkala setiap akhir pekan". Tegasnya.

Sementara Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., menyampaikan pertemuan ini menjadi krusial dalam upaya bersama memastikan pemerintah dan TNI hadir dalam keberlanjutan program ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi di tingkat desa.

Melalui koordinasi ini diharapkan adanya progres nyata dalam waktu dekat bagi 33 desa tersebut. Sehingga mampu mempercepat proses verifikasi di lapangan agar  Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi bagi kemajuan desa. (MDG05)