Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Februari 2026

Aksi Unjuk Rasa Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) di Kantor DPRD Kab, Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id. //Aksi unjuk rasa oleh Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP). Pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026, pukul 10.22 Wita s/d selesai, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Jln. Gatot Subroto Kel. Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima, telah berlangsung aksi unjuk rasa dari Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) yang dipimpin oleh Korlap Sdr. Adiman Musafir, dengan jumlah massa sekitar ±20 orang.

Aksi tersebut terkait tuntutan penuntasan kasus hukum hilangnya Saudara Kifen. Adapun Tuntutan massa aksi yakni yang pertama Tuntaskan Kasus Misteri Kehilangan Kifen dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Kedua Negara harus segera menemukan Keberadaan Kifen dengan cara apapun.

Ketiga Perjelas Proses Hukum Yang Sedang Berjalan, apakah Kifen murni Hilang atau Dibunuh oleh tangan manusia.

Keempat Bongkar Dugaan Skenario Jahat dalam Kasus Kehilangan Kifen.

Kelima Panggil Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Skenario Kasus Kehilangan Kifen.

Keenam Polres Bima Kota harus mengajak Aldi untuk menjadi petunjuk jalan menuju lokasi Kifen.

Ketujuh DPRD Kabupaten Bima harus mengeluarkan rekomendasi untuk Polres Bima Kota. Kedelapan Kapolres Bima segera menindaklanjuti surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bima.

Dan Kesembilan Panggil Ajo Honggo/Ula untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan skenario kasus kehilangan Kifen.

Dapat kami Laporkan bahwa adapun Rangkaian kegiatan aksi yaitu Pukul 10.22 Wita, massa aksi tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima dan langsung menyampaikan orasi ilmiah secara bergantian dengan inti Rekan-rekan seperjuangan yang kami hormati, Gerakan yang kami bangun melalui Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP). Putih adalah gerakan kemanusiaan. Gerakan ini hadir untuk mendorong dan mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Apa yang kami sampaikan hari ini bukan opini, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan yang terjadi dalam kasus ini bukan sekadar polemik hukum, tetapi persoalan kemanusiaan dan moral, bahkan secara agamais. Dalam ajaran agama mana pun, manusia yang hilang wajib ditemukan—setidaknya jasadnya harus ada kejelasan.

Namun faktanya, hingga hari ini Polres Bima Kota belum mampu menemukan jasad Adinda Kiven. Ini adalah kegagalan serius dalam penanganan sebuah kasus yang menyangkut nyawa manusia.

Selanjutnya, kami menuntut penjelasan yang utuh dan terbuka terkait berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang kami nilai blunder dan tidak profesional. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kami harus dan wajib berbicara langsung dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Kami secara terbuka meminta Komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk menghadapi keluarga Kiven dan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Karena itu, Kami sampaikan dengan tegas bahwa Apabila kasus ini tidak mampu diungkap secara jelas dan adil, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan massa yang lebih luas. Kami meminta agar seluruh tuntutan kami segera ditanggapi. Perlu kami tegaskan, aksi hari ini adalah Aksi Jilid II, dan akan terus berlanjut sampai ada kejelasan hukum.

Saat ini kami seolah-olah dibungkam oleh ketidakjelasan. Ini sangat ironis. Satu orang bernama Kiven tidak dapat ditemukan, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal dunia, selama hampir tiga bulan Seolah-olah Kiven tidak pernah ada di dunia ini. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, kehilangan Kiven adalah peristiwa yang sangat tragis dan penuh misteri.

Sekitar  Pukul 10.44 Wita Penyampaian Ibunda Kiven, Kami hadir di sini untuk meminta kejelasan atas kasus anak saya, Kiven. Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Tolong berikan kejelasan kepada kami terkait kasus anak kami

Lalu pada Pukul 10.57 Wita, massa aksi diarahkan masuk ke ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk mengikuti audiensi/RDP.

Adapun yang hadir Dalam Kegiatan RDPU terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H, Anggota Komisi I DPRD. Kab. Bima Bpk. Irwan, S.H, Anggota Komisi I DPRD. Kab. Bima Bpk. Sri Langit Nawaksana, S.H, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan, S.I.K, KaBid. Logistik BPBD Bpk. Nurul Huda, S.T beserta anggota, Kasi Ekonomi Camat Wera Bpk. Ahmad, S.Sos, Kapolsek Wera Ipda Muhaimin M. Ulawara, S.H, Ketua BPD Ds. Sangiang Bpk. Ashin Anas Wijaya, Saifullah Alias Ula alias Ajo Honggo, Perwakilan keluarga dari Sdr. Kifen dan Perwakilan dari PMMP.

Sekitar Pukul 12.17 WITA, Kegiatan audensi dimulai dengan penyampaian Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. yang intinya menyampaikan bahwa pada Dasarnya kegiatan tersebut karena adanya surat dari Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) tanggal 26 Januari 2026.

Kemudian Diharapkan selama kegiatan menjaga keamanan dan ketertiban ruangan, Nanti akan diberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan pengetahuannya mengenai kasus Sdr. Kifen.

Sementara itu, dibagian lainnya Kasat Reskrim Polres Kota Bima AKP Dwi Kurniawan, S.I.K. menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya telah melakukan Uji Psikologi kepada keluarga yang didatangkan langsung dari Polda Bali, Sampai dengan hari pihaknya belum bisa memastikan bagaimana kondisi terakhir dari Sdr. Kifen .

Tidak hanya itu, Pihak Polda NTB dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk membantu pencarian dan Pihaknya melakukan penyelidikan dasar hukumnya adalah laporan informasi dari Intel wilayah serta Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Sdr. Aldi karena pernyataan dari Sdr. Aldi berubah.


Dari Pihaknya meminta ijin sama keluarga apabila ditemukan dalam keadaan meninggal pihaknya minta untuk di otopsi supaya bisa mengetahui penyebab meninggalnya. Tuturnya

Dibagian lainnya KaBid. Logistik BPBD Bpk. Nurul Huda, S.T. menyampaikan yang intinya adalah Pada tanggal 15 Desember 2025 Tim Sar mendapat laporan adanya kehilangan Sdr. Kifen dan pada hari itu juga langsung turun ke TKP, namun hasilnya nihil. Pada tanggal 16 s.d. 18 Desember 2025 melanjutkan pencarian namun nihil juga karena terkendala cuaca. 

Setelah hasilnya nihil tersebut pihak keluarga dari Sdr. Kifen melakukan pencarian secara mandiri. Selanjutnya Pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendatangkan drone ke pemerintah pusat sebagai alat bantu pendukung dalam pencarian. Namun setelah melakukan pencarian dengan Drone tersebut tetap saja tidak ditemukan. Ungkapnya

Sementara itu tiba giliran Kapolsek Wera Ipda Muhaimin Mulawarman, S.H. menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya menyampaikan kronologis pelaporan dari Kepala Ds. Sangiang sampai pelaporan ke Polres Bima Kota. Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Muspika Kec. Wera untuk mendukung pencarian korban. Menjalin komunikasi dengan Tim Sar yang membantu pencarian untuk melakukan pencarian bersama. Akan tetap melakukan komunikasi terhadap Muspika dan TNI dalam upaya mendapatkan informasi terkini. Ujarnya

Demikian juga Kasi Ekonomi Camat Wera Bpk. Ahmad, S.Sos. menyampaikan yang intinya bahwa Sebagai pemerintah daerah sempat mendampingi Tim Drone dari pusat untuk proses pencarian, Sampai sekarang pihak pemerintah daerah tetap berkomunikasi dengan pihak terkait dalam membantu pencarian. 

Yang paling esensial lagi ketika Bpk. Jamrud (Orang tua Sdr. Kifen) menyampaikan yang intinya bahwa Pada saat mendengar Sdr. Kifen dinyatakan hilang, pihaknya langsung mengajak Sdr. Kafun, Sdr. Aldi dan Sdr. Meri di titik hilangnya Sdr. Kifen menggunakan perahu kecil. Pada saat di titik hilangnya Sdr. Kifen rombongan menemukan seekor rusa. Namun pada saat pencarian tersebut keberadaan Sdr. Kifen belum juga ditemukan, Karena belum ditemukan Sdr. Kifen pihaknya kembali ke rumahnya. 

Pada saat dirumah, Sdr. Kafun dipanggil oleh Kepala Dsn. Sangiang untuk pergi ke Polsek Wera, Setelah Sdr. Kafun dipanggil, pihaknya juga dipanggil ke Polsek Wera, Sampai di Kantor Polsek Wera ada oknum yang menyuruh untuk berkata jujur. Ujarnya

Pada saat di Polsek Sdr. Aldi menyampaikan bahwa Sdr. Kifen sudah meninggal, Sdr. Aldi menyampaikan bahwa Sdr. Aldi yang mengubur Sdr. Kifen dan disaksikan oleh bapaknya. Cetusnya

Disisi lainnya Sdr. Saifulah alias Ula alias Ajo Honggo juga turut menyampaikan yang intinya bahwa Yang pertama melaporkan ke Sdr. Saifulah adalah paman Sdr. Kifen, Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut Sdr. Saifulah langsung melaporkan ke Kepala Ds. Sangiang. Kemudian Kepala Ds. Sangiang menghubungi Sdr. Saifulah untuk ke kantor Ds. Sangiang untuk membuat kronologis.

Setelah membuat kronologis Sdr. Saifulah atas persetujuan Kades Sangiang, Kepala Dusun mengirimkan ke Kepala Pos Sar Bima. Pihaknya mempertanyakan kenapa pihak Desa memerintahkan dirinya membuat kronologis. Pihaknya juga yang mengkoordinir untuk mengumpulkan bantuan sosial yang akan diarahkan ke Tim dan warga yang melakukan pencarian Sdr. Kifen.

Pihaknya kaget kenapa tiba-tiba proses pencarian dihentikan pada saat penyaluran bantuan sosial tersebut alasannya penghentian pencarian Sdr. Kifen sudah disetujui oleh keluarga Sdr. Kifen dalam hal tersebut adalah ayahnya Sdr. Kifen dan ada Surat pernyataan pemberhentian pencarian yang sudah di tanda tangani oleh ayahnya Sdr. Kifen. Selain itu Pihaknya juga berkoordinasi dengan Tim Mapala untuk membantu pencarian Sdr. Kifen. 

Lalu memohon kepada aparat penegak hukum untuk segera memastikan kasus hukum dalam persoalan tersebut. Harapnya

Perwakilan dari PMMP Sdr. Furkan menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya bingung dalam permasalahan tersebut karena belum ada kepastian apakah Sdr. Kifen itu hilang atau mati, Semenjak pihak Kepolisian masuk dalam kasus tersebut semua keluarga besar saling mencurigai. 

Diharapkan kepada Kasat Reskrim Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa Polres Bima Kota sampai detik ini dinilai gagal dalam penanganan kasus.

Keluarga Sdr. Kifen sekarang sangat menderita, disamping anaknya hilang juga keluarga besar banyak diintimidasi serta dicurigai bekerjasama membunuh Sdr. Kifen. Namun, pada Tanggal 26 Desember 2025 pihak keluarga pernah melaporkan ke Polres Bima Kota terkait adanya dugaan pembunuhan terhadap Sdr. Kifen. 

Meminta ke pihak Polres Bima Kota untuk mengajak Sdr. Aldi untuk ikut serta dalam pencarian. Pihaknya akan menjamin keamanan Sdr. Aldi. Pintanya

Selanjutnya, ada Pernyataan Koorlap Sdr. Adiman Musafir yang intinya memohon dan mendesak kepada untuk DPRD Kab. Bima untuk membuat surat sakti yang ditujukan ke Kapolres Bima Kota untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan mendesak Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. Penjelasan dari pihak-pihak terkait sudah sampaikan, mengajak untuk sama-sama mencari solusi yang baik.

Diharapkan tidak ada saling mencurigai anatara pihak keluarga serta pihak berwajib dalam penanganan kasus tersebut. Terkait rekomendasi pihak DPRD ke Polres Kota Bima, pihaknya mengeluarkan hanya bisa memberikan seruan ke pihak penegak hukum untuk segara menyelesaikan kasus tersebut. Kepada Polres Bima Kota agar bisa mengikutsertakan Sdr. Aldi dalam pencarian Sdr. Kifen.

Hasil pantauan langsung Media ini nampaknya Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. menutup secara resmi kegiatan audiensi. Dan terlihat sekali Aksi unjuk rasa oleh Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) berlangsung tertib, aman, dan kondusif, serta mendapat pengawalan dari aparat keamanan setempat.

Yang Substansi tuntutan massa aksi berfokus pada desakan percepatan dan kejelasan penanganan kasus hilangnya Sdr. Kifen, yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum apakah korban dinyatakan hilang atau meninggal dunia.

Dalam forum audiensi/RDPU terungkap adanya perbedaan keterangan dari beberapa pihak terkait, khususnya mengenai pengakuan Sdr. Aldi dan penghentian sementara pencarian, yang menimbulkan kebingungan serta kecurigaan di tengah keluarga dan masyarakat.


Pihak Polres Bima Kota menyatakan penyelidikan masih berjalan dan belum dapat memastikan kondisi terakhir Sdr. Kifen, serta akan melibatkan Polda NTB untuk membantu proses pencarian lanjutan.(Team).

Minggu, 01 Februari 2026

Jejak Hitam Bank BRI Cabang Bima Jilid (1)???


Kota Bima. Media Dinamika Global.id, Berdasarkan penjelasan Bapak Bunyamin 72 (tahun) alamat RT 007/ RW 003 kelurahan Melayu kecamatan Asakota kota Bima mantan kontraktor dan pengusaha pemilik "CV Berlian Jaya" era 80 an, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Bank BRI cabang Bima dalam hal ini khususnya pada:

1.Credit Analyst (Analis Kredit)

2.Account Officer (AO) / Loan Officer

3.Admin Kredit (Credit Administration)

4.Credit Risk Management

"Masing masing Oknum Pejabat pada bagian tersebut diatas. Diduga telah berbuat Nakal terlibat dalam aktivitas Pelelangan atas nama BRI cabang Bima, terhadap empat (4) obyek tanah beserta bangunan nya milik Saya/Bapak Bunyamin, sehingga terkesan sangat Miris dan tidak profesional bahkan melanggar aturan serta Hukum yang berlaku. Namun peristiwa itu sudah cukup lama bahkan beberapa Oknum Pegawai nya ada yang sudah meninggal,,!!! Namun Saya tetap akan memperjuangkan HAK MILIK Saya lewat jalur Hukum didampingi oleh pengacara (Lawyer) ungkapnya dengan tegas pada saat dilakukan wawancara eksklusif oleh awak media ini. Senin, (02/02/2026)

"Selanjutnya Bapak Bunyamin menceritakan awal mula bagaimana masing masing Obyek tersebut di Agunkan sebagai jaminan Kredit. Berikut keterangan penampakannya:

1. Rumah permanen yang terletak di jln. Yossudarso Rt.007 Rw.003 kel.Melayu kec.Asakota Kota Bima

2. Tanah dan Bangunan Ruko yang terletak di jln.Martadinata (sebelah timur SMKN 1 Kobi ) kel.Tanjung kec.RasanaE Barat Kota Bima

3. Satu Unit Bangunan Toko yang terletak di jln. Flores kelurahan Sarae kec.RasanaE Barat Kota Bima.Nilai kredit Rp.40jt dan sudah dicicil sekitar 9 x Rp. 1.200.000,-

Kredit tahun 1982 , dilelang oleh pihak Bank sekitar tahun 1995

"Kemudian 3 (tiga). Objek itu telah saya agunkan sebagai jaminan. Oleh karena terjadi kredit macet akibat musibah kebakaran Pasar Raya Bima sekitar tahun 1983 yang juga turut manghanguskan Toko Kaca " BERLIAN " milik saya/Bapak Bunyamin

"Sehingga demikian saya/Bapak Bunyamin mengajukan Top Up Kredit dengan menambahkan 1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan miliknya yang terletak juga di kampung benteng jl.Yossudarso Rt.007/Rw.003 kel.melayu kec. ASakota Kota Bima, yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh sdr. MAS,UD BIN ABDILLAH, yang sebenarnya obyek ini belum sempat terjadi akad kredit, dikarenakan adanya tawaran pihak Bank untuk menjual satu unit Toko saja cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kredit nya Bapak Bunyamin.

"Rasa Syukur serta ketenangan atas permasalahan sudah ada jalan keluar nya, hanya itu yang dapat saya rasakan pada saat itu, sehingga menunggu informasi selanjutnya dari pihak BRI. Namun setelah sekian lama tanpa ada pemberitahuan baik secara lisan ataupun tertulis, alangkah kagetnya Bapak Bunyamin.!!??

"Ternyata ke 4(empat) Obyek miliknya Telah di Lelang semua oleh Pihak Bank tanpa sepengetahuan dan seijin dari pak Bunyamin selaku pemilik yang sah. Yang lebih Anehnya lagi Salah satu Obyek tersebut, tidak termasuk dalam jaminan yang diagunkan melainkan tambahan untuk top up kredit saja. yang menjadi pertanyaan nya??? Bagaimana status Obyek itu sekarang kemudian data tertulis yang dimiliki berbentuk surat dan lainnya, seperti apa bunyi tulisannya itu apakah masih Ada tertuang Nama Bapak Bunyamin. Sedangkan 4 (empat) obyek tersebut diatas semuanya bersertifikat Hak milik atas nama Bapak Bunyamin. 

"Sebagai Jurnalis akan terus bekerja untuk memenuhi tugas jurnalistik nya, mengupas tuntas bagaimana dengan fakta yang sebenarnya terjadi??? (MDG.006) 

Sabtu, 31 Januari 2026

Miris! Niat Baik Dibalas Janji Palsu, Ibu R Lelah Tagih Sisa Utang Bertahun-tahun pada Ibu T


KOTA, Media Dinamika Global.Id.- 31 Januari 2026 Kesabaran seseorang tentu ada batasnya. Itulah yang kini dirasakan oleh Ibu R, seorang warga yang harus menelan kekecewaan mendalam akibat niat baiknya meminjamkan uang justru berujung pada drama penagihan yang tak kunjung usai.

Awalnya, Ibu R meminjamkan uang sebesar Rp15 juta kepada seorang ibu berinisial T. Namun, proses pengembalian dana tersebut nyatanya berjalan sangat alot. Hingga saat ini, Ibu T baru menyicil setengahnya, yakni Rp7,5 juta. Mirisnya, cicilan itu pun hanya keluar setelah Ibu T didesak oleh banyak orang hingga harus melibatkan pengurus RT setempat.

Meski sudah bertahun-tahun berlalu, sisa utang tersebut seolah dianggap angin lalu. Setiap kali Ibu R menyambangi kediamannya untuk menagih haknya, ia hanya disuguhi janji-janji kosong. Alih-alih berusaha melunasi, Ibu T justru terkesan menghindar dan malah melimpahkan beban pembayaran tersebut kepada anaknya.

Sikap yang Kontradiktif

Kekesalan warga kian memuncak karena sikap Ibu T dianggap "banyak tingkah". Padahal, secara kasat mata, keluarga tersebut hidup secara sederhana dan sang suami diketahui sedang jatuh sakit. Kondisi yang seharusnya mengundang simpati ini justru ternodai oleh perilaku Ibu T yang dinilai kurang usaha dan tidak jujur.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Ibu T diduga memiliki tanggungan utang tidak hanya kepada satu orang saja. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti untuk apa aliran dana pinjaman tersebut digunakan, mengingat tidak ada perubahan signifikan pada taraf hidupnya.

Kini, Ibu R hanya bisa mengelus dada. Ia terjebak dalam dilema: ingin merasa iba karena kondisi keluarga Ibu T, namun juga merasa geram karena kejujurannya terus dipermainkan oleh janji-janji palsu yang melelahkan hati.

-Oriza Sativa Nabatiyah Amiruddin Wartawati MDG

Jumat, 30 Januari 2026

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi


Medan. Media Dinamika Global.id. Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek "Sekolah Rakyat", padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026. (Jum'at 30/01/26)

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

"Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?" ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

 " Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . " Hardik Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan 

Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .

Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. (Tim)

Asep Okinawa Peringatkan Publik soal Akun Medsos Palsu Berkedok Namanya


Bima, Media Dinamika Global.Id —Asep Okinawa mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bima, agar tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya dengan nama “Asep Okinawaa” maupun variasi nama serupa.

Asep menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi miliknya dan diduga kuat merupakan akun palsu yang berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari penipuan, provokasi, hingga penyebaran informasi hoaks.

“Saya tegaskan, akun media sosial dengan nama Asep Okinawaa bukan milik saya. Masyarakat saya minta untuk tidak menanggapi, apalagi mempercayai permintaan atau informasi apa pun yang disampaikan oleh akun tersebut,” ujar Asep, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam bermedia sosial, serta tidak sembarangan memberikan data pribadi, nomor telepon, maupun menanggapi pesan-pesan yang mencurigakan.

Selain itu, Asep mengajak warga untuk segera melaporkan akun palsu tersebut kepada pihak platform media sosial terkait agar dapat ditindaklanjuti dan ditutup, sehingga tidak menimbulkan korban di tengah masyarakat.

“Jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan aktivitas mencurigakan dari akun tersebut, segera laporkan. Jangan sampai ada korban,” tegasnya.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral Asep Okinawa agar masyarakat tidak terjebak oleh oknum yang menyalahgunakan nama dan identitas orang lain di ruang digital.

“akun tersebut menggunakan foto lama saya, sekali lagi jangan percaya itu akun palsu yang  digunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

Lembaga Konsultan Hukum PERADI Hadir di Wilayah Desa Rasabou Sape


Sape, Bima, NTB.Media Dinamika Global.id. Lembaga hukum/konsultan hukum Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) – Indonesian Advocates Association kini resmi hadir dan beroperasi di wilayah Pemerintah Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, serta melayani masyarakat Sape secara umum.

Kehadiran PERADI di wilayah tersebut disambut baik oleh Pemerintah Desa Rasabou. Kepala Desa Rasabou, Maaruf, S.Adm, bersama seluruh jajaran Pemerintah Desa Rasabou Sape menyampaikan salam sinergi dan komitmen sadar hukum kepada pimpinan advokat PERADI, Bapak Yopi Rudiyanto, SH., C.MSP., CF.nips.



Pemerintah Desa berharap kehadiran lembaga hukum ini dapat memberikan pendampingan, edukasi, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Desa Rasabou dan wilayah Sape pada umumnya.

Adapun kantor PERADI tersebut beralamat di Jalan Masjid Raya Sape, RT 10/RW 05, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Dengan hadirnya lembaga hukum ini, diharapkan tercipta sinergi antara aparat desa dan praktisi hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang taat hukum dan berpihak pada kepentingan Masyarakat.(Team.MDG.03)

Jumat, 23 Januari 2026

Diduga Mobil Pemdes Pengangkut Sampah Digunakan Maling Sapi di Wera Ambalawi


Parado NTB, Media Dinamika Global.id. — Kawanan maling sapi kembali beraksi di wilayah Kabupaten bima Kali ini, mereka menggunakan mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado untuk di gunakan memakai mencuri sapi di wera kabupaten bima.

Aksi yang terjadi pada beberapa bulan lalu hari itu pertama kali diketahui oleh warga wera, mengaku mendengar suara mobil berhenti di depan rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Ia pun mengintip lewat jendela dari dalam rumahnya.

Warga wera memilik sapi tersebut, yang tidak mau enggan disebut namanya dalam media ini melihat beberapa orang laki-laki keluar dari halaman rumah dan menuju mobil yang diparkir di depan rumahnya.

Setelah mobil itu melaju pergi, masyarakat wera mengecek kandang sapi miliknya dan melihat sapi sudah tidak ada.

Masyarakat wera, pemilik sapi tersebut. Tapi sedang tidak di rumah sehingga dia meminta pemilik mengecek sapinya.

Pemilik sapi mengatakan, akan melaporkan dugaan kejadian hilang sapinya.

Bakar mobil orang itu kriminal, tanggung sendiri akibatnya! Jangan harap ada ganti rugi dari anggaran negara atau fasilitas negara untuk kejahatan Anda."

"Hukum pidana tidak mengenal ganti rugi dari negara untuk perusakan pribadi. Siapa yang membakar, dia yang harus menanggung kerugiannya sepenuhnya."

Masyarakat dan pemerintah desa Parado mengatakan, pihaknya masih menyelidiki identitas pelaku pencurian sapi yang memakai mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado kabupaten Bima tersebut.

Dan ketua PMDPPW menegaskan Tindakan pembakaran mobil orang lain adalah tindak pidana murni, sehingga pelaku wajib bertanggung jawab secara pribadi (ganti rugi penuh) dan tidak dapat dibebankan kepada anggaran negara atau fasilitas negara."

"Negara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindak kriminal perusakan/pembakaran properti pribadi oleh perorangan. Pelaku harus diproses hukum dan wajib mengganti kerugian, bukan menggunakan aset negara."

"Perusakan barang milik orang lain merupakan perbuatan melawan hukum (Pasal 406 KUHP), pelaku tidak bisa menjadikan fasilitas atau jaminan negara sebagai tameng untuk menutupi tanggung jawab perdatanya."

“ bahwa terduga pelaku menggunakan mobil dantrek pembuangan sampah pemdes parado sedang kami dalami,” Jum'at 23 Januari 2026.


Menurut keterangan tersebut masuk akal karena ukuran mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado yang lebar sehingga mudah untuk membawa sapi. “Cukup dengan membuka pintu belakang dan sapi dimasukkan,” (Tim MDG)