Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Mei 2026

Integritas Jaksa Penuntut Umum Kembali Jadi Sorotan Setelah Tuntut 1 Tahun Kasus Penganiayaan


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kasus Penganiayaan 3 Korban di Bima Picu Kemarahan, Jaksa Tuntut Terdakwa Hanya 1 Tahun. Dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tiga orang korban di antaranya dua orang anak di bawah umur, setelah membacakan surat sebagai administrasi perkara oleh jaksa penuntut umum. Seperti dikutip dari Media bumigora.com

Menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim 1 tahun dan kemudian menanyakan pada terdakwa terduga pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) apakah terdakwa keberatan atas tuntutan nya, ucap salah satu oknum jaksa saat sidang berlangsung singkat di pengadilan negeri raba bima pada Selasa tanggal 12 mei 2026.

Pantauan Sejumlah media online saat persidangan, terlihat hanya 1 orang yang disidangkan. Menjadi sorotan publik tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh pihak keluarga dan ayah kandung ketiga korban, terduga pelaku merupakan 2 (dua orang) adalah ibu dan anaknya berinisial (SD) perempuan dan (AA) perempuan. 

Adapun pihak keluarga melakukan keberatan kepada Majelis Hakim PN Raba Bima. Ada apa dan kenapa disidangkan, cuman 1. Sedangkan terduga pelaku jumlah 2 orang, tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun. Hakimpun begitu cepat merespon. ” Ini baru tuntutan belum sidang putusan," ungkap Majelis Hakim.

Saat diwawancarai wartawan, “Safruddin”. Ayah kandung tiga korban tersebut, menyampaikan. Kami sekeluarga sangat kecewa atas proses hukum yang menuntut ringan dan patut diduga menghilangkan satu orang terduga pelaku sampai tidak di persidangkan.

Oleh karena demikian, kami sekeluarga menuntut keadilan meminta dengan segala sesuatu. Untuk mempertimbangkan dan tidak mengurangi rasa hormatnya Majelis Hakim, memberikan putusan kepada kedua orang Terduga Pelaku agar memberatkan hukumnya sesuai amal perbuatan, mengingat korban sejumlah tiga orang atas Nama 1. Fahkriaty lahir pada tanggal (03-07-2006) 2. Suharni (23-06-2008) 3. Firmansyah (17-08-2014)," ungkap Ayah Kandung Ketiga Korban, Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Setelah keluar ruangan persidangan, ayah 3 orang korban. Sempat mengamuk dan mencecar pada salah satu Oknum Lawyer sebagai kuasa hukumnya. Setelah mendengar tuntutan jaksa, mempertanyakan. Kemana saja selama ini, apakah dari awal proses tidak menanyakan kepada pihak penyidik Polres Bima dan kejaksaan negeri raba bima kenapa 1 orang terduga pelaku hilang ditengah proses hukum hingga sedang berjalannya persidangan tidak terlihat.

Kemarahan ayah korban kepada oknum Lawyer tersebut, selama persidangan tidak pernah dia hadir atau melakukan konsultasi dan koordinasi. Kami sudah membayarkan jasanya untuk mendampingi selama proses sampai pelaku itu masuk penjara, kita sesama manusia saling menghargai satu sama lainnya.

Aktivis kemanusiaan Ipul Timur memberikan pandangan, mengatakan bahwa ini merupakan perbuatan biadab dalam rangka melakukan dugaan kekerasan fisik terhadap anak.

Kini Menjadi Sorotan Publik yang serius, jika memang mengacu pada pasal 80 ayat 2. Terkait Kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, menyebabkan luka berat ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dengan denda 3 Miliar. Semoga dengan senantiasa para majelis hakim yang mulia memberikan atau menjatuhkan hukuman di atas 10 tahun penjara dalam putusannya Amin Ya Rabbal Alamin. Ungkap singkat Ipul Timur.(Team).

Guna Penanganan Infrastruktur dan Sampah Di Kecamatan Woha, Pemda Siapkan Rp. 1,2 Miliar


Kabupaten Bima, Media  Dinamika Global.id. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membangun kesepakatan dengan Persatuan Mahasiswa Woha (PMW) terkait penanganan persoalan sampah dan perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Woha.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi antara PMW dan jajaran Pemda Bima yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Pemda Bima menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan yang disampaikan PMW, terutama terkait persoalan pengelolaan sampah dan kondisi infrastruktur di sekitar wilayah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Oi U’a, Desa Waduwani.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima Sukarman, Kabid Penataan Lingkungan Arifurrahman, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bima Muhammad Farid Wajdi, serta Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.

Sekda Bima Adel Linggi Ardi mengatakan, Pemda Bima telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penanganan sampah dan pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Woha.

“Program ini akan dikerjakan pada tahun 2026 melalui anggaran perubahan,” ujar Adel saat audiensi berlangsung.

Ia menjelaskan, Pemda Bima tengah merancang anggaran sebesar Rp. 1,2 miliar untuk pembangunan gardu listrik yang akan menunjang operasional mesin pengolahan sampah di wilayah tersebut.

Menurutnya, proses perencanaan anggaran saat ini sedang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima sebelum dieksekusi pada tahun berjalan.

“Bappeda sedang merancang anggaran pembangunan gardu listrik dan akan dieksekusi pada tahun 2026,” katanya.

Selain itu, Pemda Bima juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 juta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk perawatan jalan lintas menuju lokasi Tempat Pembuangan Sampah Oi U’a di Desa Waduwani.

Perbaikan akses jalan tersebut dinilai penting guna mendukung kelancaran aktivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah di kawasan itu.

“Insyaallah perawatan jalan ini akan dieksekusi tahun ini,” tambah Adel. (Tim)

Galakkan Pelestarian Lingkungan, Bupati Bima dan Wabup Hijaukan SDN Kanca dan Parado Wane


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Hari Kedua pelaksanaan Program Selasa Menyapa Putaran II di Kecamatan Parado , selain peletakan batu pertama pembangunan infrastruktur publik, Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, terus mendorong kepedulian masyarakat bagi pelestarian lingkungan dengan melakukan penanaman pohon di halaman SDN Kanca dan SDN Parado Wane. Selasa (12/5/26) 

Bupati,wakil Bupati beserta Ketua TP-PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti, Ketua GOW Kabupaten Bima Ny. Anita, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Camat Parado hamzah, S.Sos, Muspika disambut meriah di gerbang SDN Kanca dan kemudian melakukan dialog dan penanaman pohon para guru, siswa-siswi sekolah setempat.

“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat membentuk karakter. Melalui kegiatan ini, kita mengajarkan pentingnya menjaga alam dan mencintai lingkungan sejak usia dini. Karena itu, kegiatan penghijauan lingkungan sekolah memiliki manfaat besar dalam menciptakan suasana belajar yang sehat dan nyaman bagi para siswa”. Ujar Bupati dihadapan para guru dan siswa-siswi SDN Kanca.

Pada kesempatan tersebut, secara khusus Bupati Ady Mahyudi berharap pohon yang ditanam dapat dirawat bersama sehingga memberi manfaat bagi lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy mengungkapkan, “gerakan menanam pohon menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendorong budaya hidup bersih dan sehat. “Lingkungan yang hijau akan menciptakan udara yang sehat dan suasana yang nyaman. Karena itu, kesadaran menjaga lingkungan perlu terus ditanamkan kepada generasi muda,” terang Wakil Bupati.

Pada momentum tersebut, juga dilaksanakan pemasangan prasasti Program Selasa Menyapa di Kantor Desa Kanca dan Kantor Desa Parado Wane sebagai simbol hadirnya pemerintah daerah di tengah masyarakat melalui pelayanan dan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga. (Tim MDG/ADV)

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Di Depan Kantor Bupati Bima, Ini Tuntutannya!


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa woha (PMW), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bima. Rabu, (13/5/ 2026). 

Aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan infrastruktur (jalan) serta penanganan sampah dalam hal ini Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Bima. 

Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Dinas terkait segera memperbaiki infrastruktur (jalan) yang rusak yang ada di Kecamatan Woha.

Pasalnya terlihat di beberapa titik jalan begitu memprihatinkan, dan parahnya lagi, jalan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Dan tak hanya itu saja, Persatuan Mahasiswa Woha (PMW), menilai kondisi jalan yang berlubang dan minim penerangan telah menghambat aktivitas  ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas harian masyarakat. 

Tuntutan kedua berkaitan dengan persoalan sampah dan pengelolaan TPAS yang dinilai semakin memprihatinkan. Massa meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret terhadap penumpukan sampah yang berdampak pada lingkungan.

Kesehatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi program prioritas Pemerintah melalui penyediaan pembuangan sampah secara teratur. (Tim)

Selasa, 12 Mei 2026

Selasa Menyapa di Parado, Pemkab Bima Dorong Kiprah UMKM


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Bima Senin (11/5) kembali melanjutkan Program Selasa Menyapa sebagai wujud komitmen menghadirkan dan mendekatkan pelayanan publik ini digelar di Desa Parado Wane dan Desa Kanca, Kecamatan Parado.

Kehadiran Bupati Bima Ady Mahyudi bersama Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy disambut antusias oleh Camat Parado Hamzah, S.Sos bersama unsur Muspika, para guru dan masyarakat setempat. 

Penyambutan berlangsung meriah diawali pengalungan selendang tenun khas Bima oleh Kepala Desa Parado Wane dan Kanca, penampilan tarian dari siswi SMPN Parado.

Pada kegiatan Ngopi Bareng dan bazar UMKM tersebut juga dilakukan pemaparan usaha oleh Abdillah, S.Pd (Mbohi Dungga) dan Yazid yang mempresentasikan usaha (biji kopi) lokal.

 Bupati Bima dalam arahannya menyampaikan, selain menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ngopi Bareng dan bazar UMKM ditujukan untuk menggiatkan dan menghidupkan usaha-usaha masyarakat agar taraf ekonomi dmasyarakat meningkat,” Ujar Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy menyampaikan bahwa dalam Program Selasa Menyapa kali ini juga dilakukan penanaman 1.000 bibit pohon di Desa Parado Wane dan Desa Kanca.

“Harapannya pohon yang ditanam dapat dirawat dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkap Wakil Bupati pada acara yang dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti, Ketua GOW Kabupaten Bima Ny. Anita Irfan beserta para kepala perangkat daerah, kepala bagian dan pejabat struktural di unit kerja lingkup pemerintahan daerah. 

Rangkaian kegiatan Selasa Menyapa dilanjutkan dengan agenda Ngopi Bareng bersama masyarakat di Gedung Serba Guna Parado Wane diawali Tarian Kreasi Kolosal "Doku" yang ditampilkan oleh 60 siswa gabungan dari SMAN 1 Parado.l, SMPN Parado dan SD Parado.

Selain itu, turut ditampilkan pertunjukan Tari Dana Tambora dari SDN Kanca, Tari Japing Melayu dari SDN Inpres 02 Parado, serta Tari Haju Jati dari SMPN 3 Parado. (Tim/ADV)

Senin, 11 Mei 2026

Erwin Jayadi S.H, Kuasa Hukum Ais Setiawati Lakukan Klarifikasi Terkait Perkara Kliennya di Bareskrim Mabes Polri


Mataram. Media Dinamika Global.Id.- Kuasa Hukum Tegaskan Ais Setiawati Bukan Bendahara Jaringan Narkoba terkait Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret nama Didit Putra Kuncoro eks Kapolres Bima kota, Maulangi eks Kasat Narkoba beserta Yang lainnya kini memasuki babak baru.

"Erwin Jayadi, S.H kuasa Hukum Ais Setiwati dari Kantor Hukum SLO 101,  membantah keras keterlibatan klien nya dalam jaringan narkotika, terutama tudingan yang menyebut bahwa kliennya berperan sebagai bendahara bagi tersangka utama, Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

​"Erwin Jayadi S.H Menyampaikan, Klien kami hanyalah korban manipulasi keadaan, Tegas nya Pada saat diwawancarai Oleh awak media ini.

"Menurutnya, hubungan antara Ais dan Koko Erwin murni bersifat personal di masa lalu, bukan hubungan bisnis gelap. Mereka merupakan pasangan suami istri nikah sirih di masa lalu, dan sudah bercerai namun memiliki satu orang anak. Hasil dari hubungan mereka tanpa ada ikatan pasti secara hukum.


"Kami mengklaim bahwa Ais Setiawati sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkotika ini. Apalagi jika dikaitkan dengan aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuduhan sebagai bendahara itu sama sekali tidak benar, tegas Erwin.

"Erwin mengungkapkan bahwa Ais dan Koko Erwin pernah memiliki hubungan emosional sekitar 15 tahun yang lalu. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia sekitar 16 atau 17 tahun. Meski telah berpisah lama, Koko Erwin masih berkomunikasi dengan dalih bertanggung jawab atas kebutuhan sang anak.

​Kedekatan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh Koko Erwin. 

"Erwin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari empat rekening bank atas nama Ais Setiawati, hanya satu rekening (BNI) yang benar-benar dikuasai dan digunakan oleh Ais untuk keperluan sehari-hari.


"Tiga rekening lainnya, beserta kartu ATM-nya, justru dipegang dan dikendalikan sepenuhnya oleh Koko Erwin. Jadi, meskipun rekening itu atas nama Ais, klien kami tidak tahu-menahu soal lalu lintas uang di dalamnya, tambahnya.

"Terkait temuan aliran dana sebesar kurang lebih Rp 729 juta dalam kurun waktu delapan bulan, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ais memang sempat mengetahui adanya uang masuk ke rekening BNI miliknya. Namun, setiap kali dana tersebut masuk, Koko Erwin langsung menghubungi Ais dan memintanya untuk segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening lain. Bebernya.

​"Klien kami tidak tahu asal-usul uang itu. Dia hanya diminta tolong untuk transfer balik. Ada juga dana sekitar Rp 120 juta yang memang diberikan Koko Erwin dan itupun ditransfer langsung ke rekening Developer untuk pembayaran rumah  bagi anak mereka. Itu murni untuk urusan anak, karena Koko Erwin merasa bersalah telah menelantarkan anak nya. Maka lewat itulah Koko Erwin bisa menebus kesalahannya selama ini,  jelas Erwin.


"​Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dan aparat penegak hukum melihat posisi Ais secara jernih sebagai korban, bukan sebagai pelaku aktif dalam sindikat narkoba maupun pencucian uang. (Tim)

Minggu, 10 Mei 2026

Dua Bersaudara di Dusun Ngaro, Desa Pandai Tebas Korban Hingga Tewas


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Seorang warga, almarhum Supardin (38), dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan menggunakan parang di Dusun Ngaro, Desa Pandai, Kabupaten Bima, Minggu (10/5/2026) usai waktu Asar atau sekita pukul 16.15 WITA.

Berdasarkan keterangan warga, korban saat itu berada di dekat kandang kuda yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Tiba-tiba pelaku, dua bersaudara asal warga Desa Pandai Fadil Dan Anasrulah, mendatangi korban dan membacoknya hingga mengalami luka parah di wajah, mata keluar, dan meninggal di tempat.

““Kami sangat tidak rela kepergian saudara kami yang mencari nafkah untuk keluarga kecilnya harus berakhir tragis seperti ini,” ujar Aco, sepupu korban dari Kelurahan Penaraga, Kota Bima, Minggu (10/5/2026).

Dari penuturan Istri korban, Khadijah, Aco mengatakan, di tengah terlihat histeris dan berduka. Khadijah menuturkan kuat dugaan kedua pelaku  sudah tak sanggup mendengar sendirian yang selalu disampaikan korban kepada kedua pelaku.

"Pelaku sering diingatkan oleh korban agar jangan nakal dengan nada-nada sindiran.  Karena memang kepribadian almarhum orangnya periang dan gampang berkomunikasi dengan banyak orang," Kisah Aco yang mengutip cerita dari istri korban. 

"Mungkin pelaku yang sering disinggung perbuatan negatifnya dan merasa terancam serta risih. Keduanya langsung memutuskan untuk mengakhiri korban tanpa rasa menyesal," sambung Aco.

Saat ini, lanjut Aco, pihak Keluarga di Penaraga masih menunggu jenazah korban yang akan dikebumikan Senin (11/5/2026) besok di Perkuburan Kelurahan Penaraga. 

"Korban juga punya Facebook. Nama Facebooknya, Phan Mbojo," tutur Aco. 

Diketahui, pihak Kepolisian telah mengamankan kedua pelaku dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Reskrim Poles Bima AKP Malik yang dikonfirmasi terkait kronologis kasus ini mengarahkan untuk untuk mengkonfirmasi ke pihak humas Polres Bima untuk kepentingan pemberitaan ini.(Herys Ncihi)