Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Tiga Tahun Klaim Asuransi, Direksi Bank Pesisir Akbar Diduga Melakukan Penggelapan Sertifikat Milik Nasabah


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Salah satu Narasumber Muhammad Ikhwan selaku anak kandung dari muslim dan Nuralfulailah, yang biasa disapa Wawan mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah BUMD kabupaten bima yaitu PT Bank Pesisir Akbar, sekitar tiga tahun silam oleh mama melakukan pembayaran dan mengklaim asuransi. Saat diwawancarai wartawan media ini pada hari (21/04/2024)

Kemudian, karena disuruh untuk melunasi. Sampai saya menjual mobil almarhum bapak agar mengklaim asuransi.

Lanjut Wawan, sampai saat ini pihak Bank Pesisir Akbar malah mengatakan kendala pihak asuransi, memang selama dilakukan klaim dan pembayaran 9.500.000 tidak ada kabarnya. 

Mirisnya, kepada pihak pimpinan direksi PT Bank Perkreditan Rakyat Pesisir Akbar. yang dijabat oleh Ir. Hj. Nurma M. S.Si, seakan ingin mengalihkan sertifikasi tersebut, ungkap Wawan. 

Dalam hal ini, patut Diduga masuk dalam penggelapan atas hak persoalan sertifikat, milik kami sudah dikemanakan oleh pihak Bank Pesisir Akbar 

Anehnya lagi, kata pihak Bank Pesisir Akbar kepada mama saya tentang Sertifikasi tersebut " memempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan serta balik nama". Saat proses inilah, belakangan diketahui berubah fisik sertifikat disalah gunakan. 

Selamat mencoba ingin menyambar tentang kelakuan seperti itu, dengan tekad saya melaporkan pimpinan direktur PT Bank Pesisir Akbar, ini demi Hak. pungkasnya.

Setelah dilakukan konfirmasi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, dan sepengetahuan Awak Media ini Pihak pimpinan direksi PT. Bank Pesisir Akbar Adalah Ir. Hj Nurma M. S.Si. namun demikian beliau juga menjelaskan, " saya bukan direktur lagi". Ungkap singkatnya melalui via WhatsApp pribadi nya. 

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PT Bank Pesisir Akbar di Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan yang serius mengenai sertifikat, padahal sudah melakukan klaim asuransi dan melunasi tunggakan pembayaran pada tiga tahun silam. 

Penulis Aryadin

Continue reading...

Mengejutkan, 1 Dari 9 Oknum Blokade Jalan Yang Diamankan Positif Menggunakan Narkoba Jenis Shabu


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Mengejutkan, 1 Dari 9 Oknum Blokade Jalan Yang Diamankan Positif Menggunakan Narkoba Jenis Shabu. Siapa Nama salah satu dari 9 Orang Oknum blokade jalan di empat titik diwilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga pada Kamis 18/04/24 sekira pukul 09.00.merpakan pengguna aktif narkoba  jenis Shabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fardiansyah SH Jum,at 19/04/24 usai melakukan tes urine bagi 9 Orang Oknum blokade jalan yang diamankan di Mapolres Bima.

"Benar satu dari sembilan orang yang amankan berinisial BL (L/25) warga Desa Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Positif menggunakan Narkoba Jenis Shabu". Ujar Kapolres.

Lanjutnya, terkait keterlibatan BL dalam penyalahgunaan narkoba pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

"Kuat dugaan bahwa sebelum melakukan aksi blokir/ blokade jalan yang bersangkutan terlebih dahulu mengkonsumsi barang haram itu" Kata Kapolres AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K.

Sementara itu kasat Reserse Narkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH, mengatakan pengembangan yang menyandung salah satu Oknum blokade jalan tersebut merupakan bagian atau langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

"Bukti awal sudah kami kantongi  berdasarkan hasil tes urine kemarin, satu dari sembilan orang yang diamankan ini positif menggunakan narkoba jenis shabu, nah itu lantas kita kembangkan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkoba". Ujarnya.

Iptu Fardiansyah SH menambahkan satu orang itu saat ini dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satres narkoba, untuk mendapatkan informasi dari mana dia mendapatkan  barang yang dia konsumsi termasuk informasi pengedar maupun pengedar.

"Itu yang harus kita dalami apakah yang bersangkutan sekedar pengguna, pengedar atau bagian dari jaringan". Urai Fardiansyah.

Sebagai informasi yang dilakukan cek urine kemarin berjumlah 8 orang dan ditambah dengan DPO kasus pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi, Jelasnya.

Yang pasti kata dia, kasus narkoba yang menyandung salah satu dari sembilan orang oknum blokir jalan itu akan terus dikembangkan hingga informasi yang diperoleh untuk mengungkap atau pun nanti keterkaitannya dalam masalah peredaran Narkoba Tutupnya.(Humas)

Continue reading...

Polsek Parado, Bantu Evaluasi Korban Tenggelam Di Pantai Soro Desa Lere


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Salah seorang Nelayan di pantai Soro di Desa Lere  Kecamatan Parado Kabupaten Bima meninggal dunia saat mencari tanaman Laut/Gose.

Nasib nahas yang menimpa Pria 34 tahun asal Desa Kodi Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat daya berinisial  WHP ini meninggal dunia pada saat korban menyelam untuk mencari tumbuhan laut atau yang disebut Gose oleh masyarakat sekitar.

Kronologi, Sekitar pukul 12.00. Wita, korban bersama mencari  tanaman Laut/gose menggunakan  sebuah gabus.

Sementara Ponakannya yang berinisial MGG L/20  berenang  sesampai di dalam laut lebih kurang 200 meter dari bibir pantai, saksi menyelam mencari tanaman laut.

Namun ketika dirinya kembali keluar dari menyelam,tidak  melihat korban dan kemudian berusaha mencari korban, namun usahanya berhasil.

Dalam kebingungannya kemudian Ia pun bergegas keluar dari dalam laut dan menyampaikan kepada pihak keluarga dan  masyarakat terkait hilangnya Korban.

Mendengar itu sontak pihak keluarga dan masyarakat sekitar melakukan pencarian Korban.

Kapolsek Parado yang mendapat informasi itu bersama Personelnya langsung bergerak menuju TKP dan melakukan pencarian korban bersama warga Sekitar.

Empat Jam kemudian tepatnya pukul 15.35.Wita Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa/ meninggal dunia. 

"Korban di duga meninggal dunia akibat terlempar arus ombak yang besar dan mengenai batu karang, sehingga korban meninggal Dunia". Beber Kapolsek.

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Saya atas nama pribadi dan insitusi turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan yang maha esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran". Kapolres Mendoakan.

AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menghimbau kepada seluruh khusus nya para nelayan agar menggunakan alat yang Sefti atau perlengkapan yang memadai dalam beraktivitas.( Humas )

Continue reading...

11 Bulan Di Buru DPO Pemblokiran Jalan Di Kecamatan Soromandi Di Ringkus Tim Puma Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Selama 11 Bulan Di Buru DPO Pemblokiran Jalan Di Kecamatan Soromandi Di Ringkus Tim Puma Polres Bima. Salah satu Buruan (DPO) pelaku pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB.

DPO yang berinisial MJ (L/20) Warga Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten ini diamankan pada Kamis 18/04/24 sekira pukul 12.00. WITA. diringkus oleh Tim Puma yang dimiliki oleh Satreskrim Polres Bima.

MJ diamankan terkait keterlibatannya dalam aksi Pemblokiran jalan pada  Senin tanggal, 29/05/2023 lalu  sekitar puku 14.00 Wita. Hingga Selasa 30/05/ 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Raya Lintas Soromandi - Bolo tepatnya di jalan raya Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Sebelum MJ diamankan, beberapa rekannya terlebih dahulu diamankan dan saat sedang menjalani pidana penjara di Lembaga pemasyarakatan kelas III Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO pelaku pemblokiran jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Soromandi 11 bulan lalu.

"Yang bersangkutan kami amankan saat mengikuti aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga Kamis 18/04/24 Kemarin". Kata Kapolres.

Sebagaimana diulas Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., DPO berinisial MJ diamankan sesuai dengan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 UU RI No 2 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua UU RI No 38 Tahun 2004 Tentang jalan

Lanjutnya MJ (DPO) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/V/2023/SPKT/Res Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, memaparkan MJ diamankan berawal adanya informasi bahwa DPO Pelaku pemblokiran jalan itu sedang berada dan mengikuti demonstrasi dan pemblokiran jalan pada Kamis 18/04/24  kemarin di Wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga.

Tim Puma yang mendapatkan informasi itu langsung bergegas menuju TKP. dan sesampainya di TKP Tim melihat DPO ini, tanpa membuang waktu tim pun melakukan tindakan hukum dengan meringkus DPO pemblokiran jalan tersebut.

Setelah itu MJ digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (Humas)

Continue reading...

Pemkot Lubuklinggau Bakal Di Gugat Keluarga Rozali Gani


Media Dinamika Global. Id.- Pemerintah Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan bakal di gugat pihak keluarga Besar Rozali Gani (ALM), mengenai dugaan penyalahgunaan hibah tanah milik almarhum yang di alih fungsikan pemerintah kota Lubuk linggau.

Saat diwawancarai Perwakilan dari keluarga Rozali Gani (ALM) melalui Bahet Edi Kuswoyo SH. MH, yang akrab disapa pak Bahet, Kamis (18/04/24), Menjelaskan bahwa tanah hibah yang di berikan almarhum Rozali Gani kepada pemerintah kota lubuk linggau untuk memperluas lahan parkir yang berada di kelurahan pasar pemiri kecamatan lubuk linggau barat II Kota lubuk linggau, tepatnya di sekitaran lingkungan kantor Telekom kelurahan pasar pemiri.

Di jelaskan Bahet Edi Kuswayo yang merupakan keluarga besar dari keluarga almarhum Rozali Gani “Keluarga kami ikhlas menghibahkan tanah tersebut pada tahun 2007 silam, yang mana pada saat itu masih merupakan era kepemimpinan bapak Walikota H. Ridwan Efendi, yang mengajukan permohonan kepada keluarga kami waktu itu Dayat (ALM) Mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dengan dasar untuk lahan parkir untuk perkantoran, dan dalam Perjanjian tersebut yang akan di gusur di beberapa titik untuk lahan parkir.

Di tambahkan pak Bahet."Kami sekarang merasa tertipu, karena kami keluarga besar melihat keadaan tanah hibah yang almarhum berikan pada tahun 2007 silam, saat ini sudah dibuat bangunan ruko.

Kami selaku keluarga menduga, kuat dugaan adanya oknum yang bermain dalam persoalan ini, dan kemungkinan saat ini kami akan mempersiapkan gugatan khusus nya pemerintah kota lubuklinggau sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.” Tegas Bahet kepada Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota lubuk linggau yakni Zulkarnaen, kami akan terus mengkonfirmasi terkait alih fungsi tanah hibah milik almarhum Rozali Gani jelas ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Musi Rawas, yakni Herly.(Tim/Iwo.i).

Continue reading...

Proses Penetapan Tersangka AP Super Cepat Dan Ditangkap Saat Menyusui Bayinya, Pengacara Ajukan Praperadilan


Denpasar. Media Dinamika Global. Id.- 18/4/2024. Pengacara Agustinus Nahak dan Rekan mempertanyakan cepatnya penetapan status tersangka AP pada tanggal 3 April 2024 lalu tanggal 4 April 2024 belum ada surat panggilan tetapi sore harinya ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Trans Yogi Cibubur Jawa Barat ketika hendak ke Jakarta ingin menemui kami terkait penetapan status tersangkanya dengan cara-cara tidak manusiawi disaat AP sedang memberikan ASI bayinya di dalam mobil.

"Soal penetapan tersangka klien kami AP tetap kami hormati namun mestinya tidak sedemikian cepat dilakukan penangkapan dan tidaklah humanis terkait ancaman pelanggaran UU ITE mestinya kami diberikan ruang untuk mediasi dan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," tutur Agustinus nahak di PN Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Bahkan, pihaknya menepis pernyataan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat mediasi yang digebar-gemborkan, "Kami memastikan bahwa pihaknya tidak pernah ada alias HOAX," tegas Nahak.

Menurutnya kliennya AP merupakan perempuan yang sangat menderita dikarenakan sebagai istri sah telah ditelantarkan, diselingkuhi oleh suaminya dan anehnya ketika terbukti malah tidak ditahan, tidak diberikan nafkah lahir batin ditetapkan tersangka lalu ditangkap hendak dipakaa ditahan ketika sedang menyusui bayinya. Hal ini jelas melanggar HAM dan tidak juga dijenguk oleh dokter tentara itu, mestinya walaupun hubungan dengan istrinya memburuk tapi toh anak-anaknya adalah berasal dari darah dagingnya sendiri," ujar Agus dengan perasaan miris.

Penasehat hukum lainnya Yanuar Nahak, SH. MH. sebagai koordinator pelaksana permohonan uji materi Praperadilan dalam kasus ini menyatakan kesiapannya dalam mempertahankan dalil-dalil yang memperkuat uji materi nanti.

"Kami optimis dengan materi perlawanan hukum dengan jalur praperadilan, sebab ada banyak kejanggalan dalam rangkaian proses penetapan tersangka AP, sudah selayaknya klien kami dibebaskan atas ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujar Yanuar. 

Menurut Yanuar kliennya AP bukanlah orang yang melakukannya sebab admin akun @AtoBeraniLapor6 lah yang bertanggung jawab sepenuhnya, soal respon kata 'mantap' sesungguhnya hal yang biasa dilakukan semua orang hanya untuk menghargai siapapun lawan chatting WhatsAppnya akan tetapi bukanlah untuk menyetujui meskipun benar dirinya hanya mengira hal tersebut atas perintah pengacara terdahulu.(Netti).

Continue reading...

Setelah Viral Laporan Farius Gulo Di Mapolres Siak, Bid Propam Polda Riau Langsung Menanggapinya Dengan Serius

 


PEKANBARU. Media Dinamika Global.Id.- Berdasarkan Laporan Farius Gulo (korban) Penganiayaan/pengeroyokan pada tanggal 08 Maret 2024 di Polres Siak, sebagaimana yang sudah terbit di beberapa Media online, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau langsung menanggapi serta mengundang Farius Gulo (korban) bersama beberapa saksi pada Hari Selasa Tanggal 16 April 2024 sekitar jam 10:00 Wib.

Sebelumnya, laporan Farius Gulo (korban) dari tanggal 08 Maret 2024 belum mendapatkan keadilan dan diduga beberapa oknum Anggota Polres Siak (yang menangani kasus ini) terkesan tidak menangani dengan serius, dengan alasan tidak terbukti di hasil visum (Red).

Disaat Farius gulo (korban) dan beberapa orang team media online mendatangi Puskesmas dayun untuk meminta keterangan petugas Puskesmas dayun, tapi pada saat mau izin untuk diwawancarai dan direkam oleh beberapa orang team media online, dan beberapa oknum (tidak tau nama) petugas Puskesmas dayun melarang atau tidak mengizinkan untuk diwawancarai dan diambil dokumentasi oleh beberapa team media online dengan alasannya, ada undang-undang yang melarang merekam walaupun hanya dokumentasi.

Akibat dari penganiayaan/pengeroyokan Farius gulo (korban) jatuh sakit, berobat terus menerus dan ke klinik bahkan pergi ke tukang urut, padahal sangat jelas terlihat di foto maupun di video yang telah disimpan oleh Farius gulo (korban), bahwa adanya beberapa bekas pemukulan, ada di bagian leher belakang, punggungnya memar dan biru. tegas Athia sebagaimana pernyataan dan bukti photo dan video yang diterimanya dari sumber, (Red).

Terjadinya tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada Farius Gulo di perumahan Afd 1, PT TKWL buatan besar, kecamatan buatan, kabupaten Siak, Provinsi Riau yang terjadi sekira pukul 19.00 wib pada Kamis 07 Maret 2024. Yang dilakukan oleh dua orang diduga pelaku, Ohezatulo (pelaku dan Tumeatulo (pelaku).

Atas Kejadian tersebut, Bid Propam Polda Riau langsung ambil sikap dan pada hari sabtu Tanggal 13 April 2024 sekira pukul 19:30 wib, mengirim Undangan Klarifikasi kepada Farius Gulo (korban), Heppynes Hia (Saksi), Dopenus Gulo (saksi), Arman Gulo (saksi) dan Athia (Kaperwil Media Kabar Investigasi.id) dengan nomor : B/ 65 / IV/OTL.2.1./2024/Propam, melalui Chatt WhatsApp dalam bentuk PDF oleh Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.

Usai menerima Undangan Klarifikasi tersebut, Farius Gulo (korban) langsung memberitahukan kepada saksi-saksi dan kordinasi kepada Athia Aturan Hia dan direspon dengan baik oleh Farius Gulo (korban).

"Hari selasa ikut ke Polda kah bersama bang Farius gulo, Pimpinan sudah memerintah kami untuk menindaklanjuti terkait pemberitaan di media online tersebut, mohon waktu agar kami bisa melaksanakan tugas terkait dengan pemberitaan tersebut, kalau bang Athia ada waktu silahkan datang bersama Farius gulo ke Bid Propam Polda Riau tepatnya di Subbid Paminal pada selasa 16 April 2024 sekira pukul 10.00 wib untuk klarifikasi," tulis Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau, Melalui Chat WhatsApp kepada Athia selaku Kaperwil Media Kabar investigasi.id.

Pada hari Minggu 14 April 2024 sekira pukul 15.40 wib,

"Berikut surat undangan terkait klarifikasi untuk hari Selasa 16 April 2024 dikirimkan Via WA Format PDF untuk percepatan mengingat kondisi waktu ya bang," chat WhatsApp Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau dan dibales sama pak Athia alias Aturan Hia, "Baik Pak." melalui Chatt WhatsApp.

Dengan Undangan tersebut, Farius Gulo (korban dan beberapa orang saksi serta Bang Athia, langsung berangkat menuju Pekanbaru dan nginap dipekanbaru untuk menghindari keterlambatan dan mengingat jarak yang begitu jauh, pada hari Senin Tanggal 15 April 2024, sore Hari. Pada Pukul 21:00 WIB sampai di Pekanbaru dan langsung istrahat.

Pada hari selasa Tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 09.00 wib, Bapak Aipda Nanda Ags Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau, chat melalui WhatsApp ke Athia alias Aturan Hia, "mengingatkan ya bang Sesuai dengan jadwal pukul 10.00 wib pagi" dan dibales langsung Athia alias Aturan Hia, "Ya Pak.. kami pun sudah kian nyampe tadi malam di tempat dekat Polda karena menginap disini," bales Athia melalui Chat WhatsApp.

Sekitar jam 10:00 sampai di Polda Riau, dan langsung menuju ke ruangan Bid Propam Polda Riau lebih dahulu diberikan juga masing-masing surat undangan dalam rangka klarifikasi tersebut dengan nomor : B/ 65 / IV/OTL.2.1./2024/Propam.

Perlu diketahui, nama-nama yang menerima undangan tersebut ada 5 (Lima) Orang yaitu: 

1. Farius gulo (korban) penganiayaan/pengeroyokan serta Kabiro Media Kabar investigasi.id, Kabupaten Siak. 2. Athia alias Aturan Hia selaku Kaperwil Provinsi Riau Media Kabar investigasi.id.

3. Heppynes Hia, Rekan Media Online Mitra MabesNews.com

4. Dopenus Gulo Rekan Media Online Mitra MabesNews.com dan 

5. Arman Gulo. (Tidak Hadir)


Perihal undangan tersebut dalam rangka klarifikasi dengan masing-masing memberi keterangan secara tertulis di ruangan Bid Propam Polda Riau dan ditandatangani, pada hari Selasa Tanggal 16 April 2024.

Tujuan undangan klarifikasi tersebut untuk dimintai keterangan Sebagaimana yang diberitakan di Media Online pada 11 April 2024 yang berjudul, "Diduga Beberapa Oknum Polres Siak Halangi Tugas Wartawan dan Mengintervensi, Ada Apa? serta pihak yang menangani kasus Farius gulo (korban) bisa menindak lanjuti dengan cepat. (Team/Rls)

Continue reading...