Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2026

Ketua DPP Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Kembali lagi, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB. Akhir-akhir ini banyak sekali Orang besar yang tidak menyadari betapa pentingnya Pemahaman Hukum terhadap Lingkungan sekitar terutama kepada Masyarakat yang kurang memahami Konsep Hukum secara kontekstual.

Karenanya, Ketua DPP LSM LIN Bima NTB akan memberikan Tips, bagaimana seseorang harus berhati-hati ketika sedang berhadapan dengan Hukum terutama dalam memahami tentang Surat Pernyataan bersama yang tidak dapat dicabut secara sepihak, jika itu terjadi maka akan berdampak pada konsekuensi Hukum yang serius.

Dan akibatnya Pencabutan secara sepihak itu akan berdampak pada Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata juga berdampak pada proses yang sangat serius sekali sehingga seseorang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan amal perbuatannya.

Dijelaskan, Secara umum, Surat Pernyataan Bersama (perjanjian/kesepakatan antara dua pihak atau lebih) TIDAK BISA dicabut atau dibatalkan secara sepihak.

Berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau asas pacta sunt servanda, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ditambahkannya, Berikut adalah poin-poin penting terkait pembatalan surat pernyataan bersama:

Pencabutan Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum: Pembatalan sepihak tanpa persetujuan pihak lain dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 1365 KUHPerdata, dan berpotensi menimbulkan gugatan.

Pembatalan melalui Pengadilan: Jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian karena alasan tertentu (misalnya wanprestasi/ingkar janji), pembatalan umumnya harus dimintakan kepada hakim melalui pengadilan negeri.

Pengecualian: Pembatalan sepihak mungkin sah hanya jika diatur secara eksplisit dalam klausul kontrak bahwa perjanjian dapat diakhiri secara sepihak, atau jika ada cacat kehendak (paksaan, kekhilafan, atau penipuan) saat perjanjian dibuat.

Beda dengan Surat Pernyataan Sepihak: Penting untuk membedakan antara perjanjian bersama (kesepakatan) dengan surat pernyataan sepihak (pengakuan satu pihak). Jika itu hanyalah surat pernyataan sepihak (misalnya surat pernyataan hutang), surat tersebut bisa dicabut kapan saja, namun dampaknya tetap harus dipertanggungjawabkan.

Saran: Jika ingin membatalkan, buatlah surat pembatalan bersama yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sebelumnya. Pungkasnya(MDG001)

Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Berikan Pemahaman Konsep Membela Kepala Desa Diduga Korupsi


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Berikan Pemahaman Konsep Membela Kepala Desa Diduga Korupsi. Salah satu Lembaga yang beralamat resmi di Jln.Lintas So Lawata Lingkungan Bina Baru RT 012 RW 004 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Provinsi NTB ini terus memberikan pemahaman tentang Konseptual, terutama dari berbagai aspek Hukumnya.

Lembaga ini juga Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) adalah sebuah organisasi masyarakat sipil independen di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra pemerintah untuk membantu melakukan pengawasan sosial, memantau pelayanan publik, dan mendukung penegakan hukum.

Profil dan Tujuan LIN

Tujuan Utama: Melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau korupsi dalam roda pemerintahan.

Peran: Menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan pusat.

Dasar Hukum: LIN merupakan organisasi independen masyarakat, bukan lembaga resmi pemerintah.

Keberadaan: Memiliki perwakilan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara mencoba menjelaskan bagaimana prosedur Membela seseorang yang diduga korupsi dana desa memerlukan pendekatan hukum formal, fokus pada klarifikasi administratif, pengumpulan bukti tandingan, dan pendampingan oleh penasihat hukum. Upaya pembelaan harus berlandaskan bukti, seperti dokumen anggaran, laporan, saksi, dan prosedur administratif yang benar. 

Dijelaskan bahwa Berikut adalah beberapa langkah pembelaan yang dapat dilakukan:

Lakukan Klarifikasi Melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Jika tuduhan berasal dari isu desa, mintalah BPD untuk mengadakan rapat klarifikasi. BPD berhak meminta kepala desa menjelaskan temuan selama 7 hari kerja.

Siapkan Bukti-Bukti Tandingan: Kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penggunaan dana desa sudah sesuai prosedur, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), faktur/kwitansi sah, dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), dan keterangan saksi yang valid.

Gunakan Pendampingan Hukum: Sangat disarankan untuk didampingi pengacara untuk memahami konstruksi hukum, memastikan hak-hak tersangka/terduga dilindungi selama proses pemeriksaan.

Fokus pada Pemeriksaan APIP (Inspektorat): Sebelum ke ranah hukum (Polisi/Kejaksaan), pastikan Inspektorat Daerah melakukan audit untuk menilai apakah kasus tersebut pelanggaran administratif atau tindak pidana murni.

Upayakan Restitusi (Pengembalian): Jika memang terjadi kelalaian administratif yang mengakibatkan kerugian negara, fokus utama bisa diarahkan pada pengembalian kerugian dana desa tersebut untuk mengurangi atau menghindari hukuman pidana. 

Perlu dicatat bahwa tindakan ini harus berdasarkan data riil. Jika dugaan korupsi terbukti, pendekatan yang dilakukan adalah pendampingan hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan adil (fair trial).

Ditambahkannya, bahwa Membela Kepala Desa (Kades) yang diduga korupsi dan diperiksa polisi memerlukan pendekatan hukum yang sistematis, fokus pada transparansi administrasibukti dokumentasi, dan pendampingan hukum profesional. Langkah utama adalah memastikan semua kegiatan sesuai prosedur (APBDesa), menyiapkan bukti laporan pertanggungjawaban, dan kooperatif dengan aparat. 

Berikut adalah panduan langkah-langkah membela kades yang diduga korupsi:

1. Pendampingan Hukum (Legal Assistance)

Wajib Didampingi Penasihat Hukum: Segera siapkan pengacara untuk mendampingi dalam setiap proses pemeriksaan oleh polisi. Ini penting agar hak-hak hukum Kades terlindungi dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Evaluasi Surat Perintah: Pastikan surat pemanggilan dan perintah penyidikan sah secara hukum. 

2. Penguatan Bukti Dokumen (Administrasi)

Korupsi sering kali bermula dari salah kelola administrasi.

Siapkan LPJ dan APBDesa: Kumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Rencana Anggaran Biaya (RAB)kuitansifaktur, dan laporan keuangan desa.

Bukti Fisik & Foto: Kumpulkan foto-foto sebelum, saat, dan sesudah pengerjaan proyek fisik untuk membuktikan bahwa pembangunan telah dilaksanakan sesuai anggaran. 

3. Pembedaan Kasus (Administratif vs Pidana)

Audit Inspektorat: Jika dugaan berasal dari kesalahan administratif (bukan niat jahat/penyelewengan), berusahalah agar kasus diselesaikan melalui Inspektorat Daerah untuk audit/revisi administrasi, bukan langsung ke ranah pidana.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika terjadi kerugian negara akibat kelalaian, segera lakukan pengembalian kerugian dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP keluar. Ini dapat menghentikan kasus pidana. 

4. Kooperatif dan Transparan

Kooperatif: Hadir memenuhi panggilan polisi dan berikan keterangan yang jujur sesuai data.

Klarifikasi via BPD: Gunakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengklarifikasi penggunaan dana secara transparan kepada warga, guna meredam isu dan tuduhan fiktif. 

5. Asas Praduga Tak Bersalah

Hormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jika Anda adalah bagian dari pendamping hukum atau keluarga, fokus utama adalah mencari bukti bahwa tindakan kades merupakan bagian dari diskresi atau salah prosedur administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri

Catatan Penting: Langkah-langkah ini bertujuan untuk membela secara hukum, namun jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi yang sah, kades akan tunduk pada UU Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya.(MDG 001)

Senin, 01 Juni 2026

Bupati Bima dan Wabup Terima Kunker Perdana Kapolda NTB


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id.  Tarian "Wura Bongi Monca" yang ditampilkan para penari dari Sanggar Ntimbo La Maria Wawo dan dilanjutkan dengan pengalungan selendang di loby VIP Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Senin (01/06/26) mengawali penyambutan 

Kunjungan Kerja Perdana Kepala Kepolisian Daerah NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H beserta Ketua Bhayangkari Daerah NTB Ny. Widhy Kalingga Raharja dan para Pejabat Utama Polda NTB ke kota Bima dan Kabupaten Bima. 

Kapolda disambut Bupati Bima Ady Mahyudi, Walikota Bima H. Arahman H. Abidin, SE, Wakil Bupati dr.H. Irfan Zubaidy, Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom, M.Sc, Kepala Kepolisian Resor Kota Bima, Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Anton Bhayangkara G, S.IK,. M.H, Kajari Bima Heru Kamarullah, SH., M.H, Sekda Kota Bima H. Fahruranji, S.Sos., M.Si dan Beberapa pejabat Eselon II Pemkot Bima.

Bupati Bima di sela kunjungan tersebut mengungkapkan, jajaran Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen penuh mendukung delapan Program Prioritas Strategis Kapolda NTB.

Antara lain aspek optimalisasi peran polisi masyarakat, forum kemitraan polisi dan masyarakat (FKPM), sinergi tiga pilar, layanan publik yang humanis dan sejumlah program strategis lainnya 

Selanjutnya, pada Senin Malam (1/6) Kapolda NTB beserta Ketua Bhayangkari Daerah NTB Ny. Widhy Kalingga Raharja menghadiri Silaturahmi dengan Jajaran Pemerintah Kota Bima, Pemerintah Kabupaten Bima dan FORKOPIMDA di Kediaman Walikota Bima.

"Sebagai warga baru, kami mengharapkan arahan agar supaya bisa mengelola daerah dengan 10 kabupaten dan kota ini dengan baik". Ungkap Kapolda 

Pola "bottom up" dalam pengambilan keputusan akan dikedepankan dan ini sesuai motto "Polri Untuk Masyarakat" dan dengan kekompakan, sinergi, kolaborasi dan koordinasi masalah akan bisa diatasi". imbuhnya. (Tim/ADV).

Senin, 25 Mei 2026

Humas Pemda : Tidak Ada Pemangkasan Gaji Tenaga PPPK PW Kabupaten Bima


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Menanggapi informasi yang beredar terkait pemangkasan gaji aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu yang mengabdi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima perlu disampaikan bahwa pada prinsipnya komitmen Pemerintah Daerah jelas, sesuai dengan hasil pembahasan dengan legislatif yang menetapkan angka gaji Rp 62,7 milyar dalam APBD tahun anggaran 2026.

Mengacu pada dokumen APBD Awal 2026, penyediaan anggaran penggajian PPPK-PW dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW tersebut sebesar Rp. 37,9 milyar bersumber dari dana DAU/PAD tersebar pada DPA semua OPD, dan sebesar Rp. 24,7 milyar dengan kode rekening belanja BOSP. Sehingga Alokasi penggajian PW secara keseluruhan berjumlah sebanyak 62,72 milyar.

Di awal pelaksanaan APBD 2026, terdapat Juknis yang melarang penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PW, namun larangan ini disertai dengan arahan boleh menggunakan BOSP dengan persyaratan maksimal penggunaan BOSP untuk penggajian PW hanya sebesar 20% dari jumlah BOSP yang diterima sekolah.

Atas dasar ini, pada Bulan April 2026, Pemkab Bima melakukan tahapan pergeseran APBD 2026, sehingga besaran alokasi penggajian PW mengalami penyesuaian.

Pada APBD Pergeseran, penggajian tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut mengalami perubahan dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW Rp. 47,2 milyar yang bersumber dana DAU/PAD, Rp 11,92 milyar melalui kode rekening belanja BOSP dan Rp 3,58 milyar dengan kode rekening belanja jasa BLUD. Sehingga secara keseluruhan, alokasi penggajian PW pada APBD Pergeserannya tetap dengan besaran sebanyak Rp. 62,7 milyar

Perlu dijelaskan bahwa penggunaan BOSP sebesar Rp 11,9 Milyar dimaksud adalah dalam rangka menjalankan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20% dan ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada skema Pemda menggunakan BOSP 40% dari besaran BOSP yang diterima sekolah. (Tim/ADV)

Minggu, 24 Mei 2026

Wali Kota Bima Selalu Didampingi Ajudan Terbaik Dalam Melakukan Kegiatan


Kota Bima. Media Dinamika Global.ld.- Dalam setahun terakhir Ajudan Wali Kota Bima Adnan, SH terus tunjukkan Loyalitas dan integritas serta Dedikasinya kepada Bapak Wali Kota Bima H. A.Rahman H. Abidin, SE. MH dalam setiap kegiatan, baik berkaitan dengan Urusan Kedinasan maupun Urusan di Luar Kedinasan seperti di Rumah Pribadinya. Kondisi ini seringkali dimaknai dengan arti sebuah loyalitas dan integritas serta dedikasi untuk selalu taat dalam menjalankan tugasnya. Minggu, (24/05/26)

Definisi ini sering dimaknai dengan sebuah Pekerjaan yang sangat mutlak dalam menjalankan Tugas sebagai seorang Tribrata dalam Ilmu Kepolisian. Apapun bentuknya, warnanya selalu menjadi Disiplin Ilmu dalam rangka meningkatkan etos kerja, serta meningkatkan Ilmu dengan kemampuan Disiplin yang tinggi baik saat berada didalam maupun saat berada diluar Kegiatan.

Dalam proses ini, dibutuhkan integritas dan dedikasi yang mumpuni apalagi mendampingi orang Nomor satu di Kota Bima. Menjaga Harkat dan martabat beliau merupakan tugas utama dalam menjalankan Tugas Negara, baik secara Fisik maupun secara Psikis sehingga disinilah lahir seseorang yang dianggap Berintegritas atau tidak.

Dalam menjalankan Tugas Ajudan Wali Kota Bima Adnan, SH ini tidak pernah berperilaku buruk terhadap Bapak Wali Kota Bima secara pribadi maupun kepada Keluarganya baik saat bertugas maupun di luar. Ini tentunya membutuhkan sesuatu yang mumpuni untuk melakukan hal-hal yang positif demi melindungi Wali Kota Bima.

Menjadi Ajudan Wali Kota Bima sangat berat apalagi saat menjaga Nama baik dalam keadaan susah maupun senang, seperti menjaga Wali Kota Bima saat bertemu dengan Konstituen terutama saat berkunjung ke suatu Wilayah, lingkungan maupun lainnya.

Karenanya, bagi Beliau Menjaga Amanah Bapak Wali Kota Bima adalah Pondasi utamanya dalam rangka menjalankan Tugas dan Pengabdiannya selama ini, dan ini dilakukan dengan sangat Hati-hati apalagi berhadapan dengan orang-orang yang dianggap baru terutama sekali dengan sahabat-sahabat dari berbagai Unsur seperti Teman seprofesi yang ingin bertemu langsung dengan Bapak Wali Kota Bima.

Dan ditambah lagi dengan Anggota LSM dan Ormas lainnya yang seringkali datang ke Kantor, ke Rumah hingga kemana saja untuk bertemu dengan Bapak Wali Kota Bima, semuanya diatur, di desain sedemikian rupa bertemu dengan Konstituen terutama saat berkunjung ke suatu Wilayah, lingkungan maupun lainnya.

Oleh sebab itu, Beliau tidak pernah mengeluh dalam menjalankan Tugasnya sebagai Abdi Negara yang diamanatkan khusus untuk menjadi Ajudan Wali Kota Bima selama kurang lebih setahun ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Detektif Investigasi Indonesia Sultan

Sultan menambahkan bahwa Ajudan Wali Kota Bima Bapak Adnan, SH merupakan Abdi Negara yang berasal dari Brimob yang selalu setia mendampingi Bapak Wali Kota Bima sejak Kampanye Pasangan Calon Wali Kota hingga menang dan sekarang menjadi Ajudan Khusus buat Bapak Wali Kota Bima saat ini.

Sebagai Warga Kota Bima sekaligus Ketua LSM Detektif Investigasi Indonesia merasakan secara langsung bagaimana Bapak Ajudan Wali Kota Bima ini dengan sikap ramah tamah nya senantiasa melayani Masyarakat secara totalitas sehingga kami merasa sangat puas dengan Kinerja Beliau sebagai Ajudan Wali Kota Bima saat ini.

Kami sangat berharap agar Ajudan Wali Kota Bima terus mengabdi dengan dedikasi dan integritas nya tetap dipertahankan selama hayat masih di Kandung Badan.

Harapan Sultan pada Media ini, Kamis, 19 Maret 2026. (Team).

Sabtu, 16 Mei 2026

Bupati dan Ketua TP. PKK Kabupaten Bima Tinjau Lokasi Kebakaran Lido-Belo


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti dan Anggota DPR RI Hj. Mahdalena, S.S., MM,  meninjau langsung lokasi kebakaran yang terjadi di Desa Lido, Kecamatan Belo. Sabtu (16/05/26)

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.09 WITA tersebut berdampak terhadap 17 Kepala Keluarga (KK) di RT 06/RW 02 Desa Lido menghanguskan 15 unit rumah dengan kondisi rusak berat dan 2 unit rumah rusak ringan. 

Dalam arahannya saat melakukan tatap muka dengan warga korban kebakaran, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan rasa duka dan belasungkawa atas musibah yang dialami warga Desa Lido.

“Kami turut prihatin dan merasakan duka yang dialami masyarakat. Kehilangan tempat tinggal dalam waktu singkat tentu menjadi cobaan yang berat. Pemerintah daerah hadir untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat terdampak". Ujar Bupati.

Dirinya kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk hadir dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.

“Bantuan yang diberikan mungkin tidak sepenuhnya menggantikan kerugian yang dialami. Namun ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya membantu warga yang terdampak musibah". Imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut Bupati Bima dan Ketua TP PKK Kabupaten Bima menyerahkan sejumlah paket bantuan tanggap darurat berupa logistik, pangan kebutuhan dasar dan bantuan uang tunai kepada para korban kebakaran.

Sementara itu, Anggota DPR RI Hj. Mahdalena, S.S., MM menyampaikan, kehadiran dirinya bersama pemerintah daerah di tengah masyarakat yang terkena musibah merupakan bentuk perhatian dan belasungkawa. 

Kami berharap masyarakat diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi ujian ini, serta berharap agar masyarakat yang terdampak diberikan rezeki dan pengganti yang lebih baik atas musibah yang terjadi.

“Kami bersama Pemerintah Kabupaten Bima akan terus bersinergi untuk membantu masyarakat korban kebakaran ini. Insya Allah bantuan dan perhatian akan terus diberikan". Terangnya pada kunjungan yang juga turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima Abdul Muis, S.Sos, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos., MM, Ketua BAZNAS Kabupaten Bima Drs. H. Zainuddin, MM, Camat Belo Ruyani, SH bersama unsur Muspika Kecamatan Belo. (Tim/ADV).

Kamis, 14 Mei 2026

Penebangan Pohon Taman Daelakosa, Kabid DLH : Penebangan Secara Selektif, Pohon Pengganti Disiapkan


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kota Bima angkat bicara terkait polemik penebangan pohon di kawasan Taman Daelakosa. Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Kurnyaddin, ST., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pekerjaan teknis proyek pembangunan kolam retensi untuk pengendalian banjir — dan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai tindakan yang merusak lingkungan. Kamis, (14/05/26)

"Pembangunan kolam retensi ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi risiko banjir dan genangan yang selama ini kerap berdampak pada permukiman serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan tersebut." ujar Kurnyaddin di ruang kerjanya, Sabtu.

Penebangan Selektif, Pohon Pengganti Disiapkan

Kurnyaddin menjelaskan, pohon-pohon yang ditebang maupun dipangkas adalah yang berada tepat pada titik pekerjaan konstruksi bukan penebangan massal tanpa pertimbangan. Proses identifikasi lapangan telah dilakukan sebelum penanganan teknis dilaksanakan.

Pemerintah juga berkomitmen melakukan penanaman pohon pengganti dan penataan kembali kawasan hijau guna menjaga keseimbangan lingkungan dan estetika kawasan pascaproyek selesai.

Taman Daelakosa Dirancang Jadi Ruang Publik Modern

Ke depan, kawasan Taman Daelakosa tidak hanya difungsikan sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir, tetapi juga akan menjadi ruang terbuka hijau yang lebih tertata dan representatif. Area ini dirancang dengan konsep multipurpose — dilengkapi taman, jogging track, serta ruang bagi pelaku UMKM.

"Jika di bagian barat ada Taman Amahami, di bagian timur ada Taman Kodo, maka di bagian tengah akan ada kawasan Taman Daelakosa. Ke depan, tiga titik ini menjadi lokasi strategis yang ditata dan dikembangkan sebagai ruang kreasi publik yang representatif." ujarnya.

Kritik Masyarakat Diapresiasi sebagai Masukan Pembangunan

Pemerintah Kota Bima turut mengapresiasi perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Kritik dan masukan yang bergulir di media sosial dinilai sebagai bagian penting untuk memastikan pembangunan tetap selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Melalui proyek kolam retensi ini, pemerintah berharap manfaat jangka panjang dapat dirasakan masyarakat tidak hanya dari sisi infrastruktur pengendalian banjir, tetapi juga dari hadirnya kawasan yang lebih tertata, aman, nyaman, hijau, serta memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi seluruh warga Kota Bima. (Tim)