Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2026

Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi Dengan BPKAD Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi Dengan BPKAD Kabupaten Bima. Rencananya hari Rabu, 24 Juni 2026 sekitar Pukul 10.30 Wita berlangsung di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Bima dalam rangka mempertanyakan tahapan, proses Pemberian Gaji/intensif Ribuan Pegawai PPPK Paruh Waktu Tahap 1 dan 2 serta Tahapan lainnya yang selama ini diduga di lakukan Pembiaran alias tidak diurus dan/ atau Sikap Apatis.

Sikap Apatis seseorang pejabat ini membuat Para Pegawai merasa Keberatan sekali, ditambah lagi dengan adanya Disinformasi sehingga patut diduga bahwa Kepala BPKAD Kabupaten beserta Jajarannya telah melakukan perbuatan yang melanggar Hukum.

Pelanggaran Hukum tersebut bermula adanya Dugaan Apatisme terhadap Nasib seseorang yang berdampak pada adanya Perbuatan Korupsi sehingga besar kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini, disampaikan secara langsung Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bima NTB pada Media ini, dijelaskan bahwa dalam Tindakan atau Perbuatan Korupsi itu tidak hanya meraib sejumlah Uang tetapi juga ada kaitannya dengan Sikap Pembiaraan/Apatismenya Pemerintah dalam melayani Pegawainya.

Olehnya Demikian, kami tidak sembarangan untuk mengeluarkan Surat Audiensi jika tidak ada dasar Hukum yang jelas, terutama Data, dokumen Pendukung sehingga apapun argumentasi tersebut tidak bisa di bohongi oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Daerah Bima melalui Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bima telah mencanangkan berbagai program akselerasi/percepatan pembangunan terutama SDM dan lainnya. Namun oleh Para Pembantu justru tidak mencerminkan Instruksi, harapan dari Bupati Bima sehingga Program tersebut tidaklah maksimal.


Konsep inilah, membuat kami tidak bisa diam melihat keterpurukan terhadap Pelayanan Publik ini, bahkan semua Program Bupati Bima tidak dijalankan sesuai Prosedur yang jelas. Maka kami melakukan cek and ricek, cek and balanced serta investigasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Kepala BKD Kabupaten Bima bersama Jajarannya.

Jika, tidak ada keterangan yang jelas dan/atau Penjelasan tidak sesuai dengan SpEK maka kami akan Melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum tentunya. Pungkasnya.

Nampaknya Gabungan Koalisi LSM Merah Putih Nusantara ini terdiri dari Ketua / Anggota LSM Dinamika Global NTB, LSM Detektif Investigasi Indonesia, Lembaga Investigasi Nusantara, Solidaritas Pers Indonesia, dan Lainnya. (MDG001).

Sabtu, 20 Juni 2026

Biaya Untuk Ahli (bahasa, ITE, dll) Dalam Proses Penyidikan ditanggung Oleh Negara, bukan oleh Pelapor


Mengutip Berita Online terbaru, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) mengupas terkait Dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE), biaya untuk ahli (bahasa, ITE, dll) yang diminta oleh penyidik dalam proses penyidikan ditanggung oleh Negara, bukan oleh pelapor.

Ia, menjelaskan Berikut rincian mengenai penanggungan biaya ahli dalam kasus pidana:

Penyidikan oleh Polisi: Jika penyidik kepolisian yang berinisiatif memanggil ahli untuk membantu terangnyatindak pidana, maka honorarium dan biaya ahli ditanggung negara melalui anggaran penyidikan.

Kewajiban Pelapor: Tidak ada biaya lapor ke polisi, dan pelapor tidak diwajibkan membayar ahli jika ahli tersebut didatangkan oleh pihak penyidik.

Ahli dari Pihak Pelapor: Jika pelapor (korban) membawa sendiri ahli (misalnya saksi ahli bahasa untuk menunjang laporannya sejak awal), honorarium ahli tersebut biasanya ditanggung oleh pelapor, namun pendapat ahli tersebut tetap valid digunakan sebagai alat bukti.

Persidangan: Dalam tahap persidangan, saksi ahli yang hadir memenuhi panggilan pengadilan juga berhak atas penggantian biaya yang ditanggung negara.

Kesimpulan: Secara hukum, saksi ahli dalam penyidikan pidana adalah bagian dari pembuktian yang didanai negara.

Disclaimer: Jawaban ini berdasarkan aturan umum KUHAP dan standar biaya umum (PMK 83/PMK.02/2022) yang berlaku pada tahun 2026.

Ya, pelaku kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial bisa ditahan oleh polisi, asalkan memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penahanan kasus penghinaan di medsos:

Dasar Hukum Utama: Penghinaan di medsos diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) dan Pasal 310/311 KUHP.

Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Delik Aduan: Kasus ini adalah delik aduan, artinya kepolisian baru bisa memproses dan menahan pelaku jika korban merasa dirugikan dan melaporkan secara langsung.

Syarat Penahanan: Penahanan dapat dilakukan jika ancaman pidananya di atas 5 tahun (menurut KUHAP), atau terdapat alasan subjektif penyidik seperti takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Pengecualian (Restorative Justice): Berdasarkan aturan terbaru dan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, polisi lebih mengedepankan mediasi (restorative justice) untuk kasus pencemaran nama baik, kecuali kasus tersebut berdampak luas atau menimbulkan konflik sosial.

Contoh Tindakan
Kasus yang sering berujung penahanan meliputi fitnah (menuduh hal yang tidak benar), ujaran kebencian, atau penyerangan kehormatan di grup WhatsApp/Media Sosial.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku efektif 2 Januari 2026) dan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)], syarat utama Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada kasus penghinaan di media sosial adalah adanya pemaafan dari korban, bukan residivis, dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Berikut adalah rincian syarat dan mekanisme RJ untuk kasus penghinaan/pencemaran nama baik di media sosial menurut aturan terbaru 2026:

1. Syarat Materiil RJ (KUHAP Baru 2025/2026)

Adanya Pemaafan Korban: Korban secara sadar memberikan maaf, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian.

Ancaman Pidana Rendah: Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Bukan Residivis: Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bukan Kejahatan Berat: Penghinaan/pencemaran nama baik (Pasal 433-442 KUHP Baru) adalah delik aduan, sehingga memungkinkan untuk RJ, berbeda dengan tindak pidana berat seperti kekerasan seksual atau korupsi yang tidak dapat di-RJ.

Kerugian Relatif Kecil: Dalam beberapa pedoman, seringkali disyaratkan kerugian material/immaterial yang ditimbulkan tidak terlalu besar.

2. Konteks Penghinaan di Media Sosial (UU ITE Terbaru)

Delik Aduan: Penghinaan di medsos (Pasal 27A UU ITE Baru/UU 1/2024) hanya bisa diproses jika ada aduan dari korban, yang mempermudah mekanisme RJ.

Penyelesaian Kekeluargaan: Aparat kepolisian diwajibkan mengedepankan RJ sebelum masuk ke proses peradilan untuk kasus-kasus yang sifatnya antar-individu.

3. Mekanisme/Prosedur RJ (KUHAP Baru)

Tahap Penyelidikan/Penyidikan: RJ dapat dilakukan di tingkat kepolisian dengan membuat surat kesepakatan perdamaian.

Keterlibatan Pihak Terkait: Proses RJ melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan/atau masyarakat.

Penetapan Pengadilan: Hasil RJ, seperti penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan, harus mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin kepastian hukum.

4. Alternatif Sanksi dalam RJ

Pelaku yang mendapatkan RJ tidak serta-merta bebas, melainkan wajib melakukan pemulihan, seperti:

1. Meminta maaf secara terbuka di media sosial.

2. Menghapus konten yang merugikan.

3.Memberikan ganti rugi (restitusi) jika diperlukan.

Catatan: Sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadilan kini menjadi penentu akhir sah tidaknya penghentian perkara berbasis restorative justice untuk menjamin keadilan dan transparansi

Bisakah Dalam Sebuah Perkawinan Siri, Sang Istri Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami?



Supaya tidak terjadi tumpang tindih Informasi, Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

PERTANYAAN

Bisakah dalam sebuah perkawinan siri, sang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami? Mohon informasikan cara gugat cerai suami nikah siri ini. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Oktober 2009 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 9 Desember 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Haris Satiadi, S.H. pada pada 22 September 2023..

Ketua DPD Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Kota Bima Muhammad Yusran dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang apakah nikah siri bisa gugat cerai, sebelumnya kami informasikan bahwa perkawinan siri memang dapat dianggap sah secara agama, namun perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena perkawinan siri tersebut tidak dicatat secara negara.[1] Disarikan dari artikel Apakah Nikah Siri Itu Zina?, menurut KBBInikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

Mulai DariRp. 149.000Lihat Semua Kelas 

Meskipun demikian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (itsbat nikah) ke pengadilan agama.[2]

Mengenai syarat diajukannya itsbat nikah, dalam KHI diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[3]

adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

1. hilangnya akta nikah;

2. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

3. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya uu perkawinan;

4. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut uu perkawinan;

Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat cerai nikah siripernikahan atau perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.[4]

Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Jawabannya adalah bisa. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SEMA 7/2012 yang pada prinsipnya menerangkan bahwa itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkankecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut melanggar undang-undang (hal. 5).

Menurut Haris Satiadi (penulis sebelumnya), dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang menggabungkan gugatan perceraian dengan itsbat nikah. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan itsbat nikah.

Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat,[5] kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat kediaman istri.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Referensi:

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 6 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

Pasal 7 ayat (2) KHI

Pasal 7 ayat (3) KHI

Pasal 7 ayat (2) KHI

Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 dan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement

Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 132 ayat (1) KHI

Sabtu, 13 Juni 2026

Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Berencana Laporkan BKD Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi dan berencana akan melaporkan Kepala BKD Kabupaten Bima. Rencananya hari Rabu, 17 Juni 2026 sekitar Pukul 10.30 Wita berlangsung di Aula Kantor BKD Kabupaten Bima dalam rangka mempertanyakan tahapan, proses Pemberian Gaji/intensif Ribuan Pegawai PPPK Paruh Waktu Tahap 1 dan 2 serta Tahapan lainnya yang selama ini diduga di lakukan Pembiaraan alias tidak diurus dan/ atau Sikap Apatis.

Sikap Apatis seseorang pejabat ini membuat Para Pegawai merasa Keberatan sekali, ditambah lagi dengan adanya Disinformasi sehingga patut diduga bahwa Kepala BKD Kabupaten beserta Jajarannya telah melakukan perbuatan yang melanggar Hukum dan berencana akan melaporkan secara resmi.

Pelanggaran Hukum tersebut bermula adanya Dugaan Apatisme terhadap Nasib seseorang yang berdampak pada adanya Perbuatan Korupsi sehingga besar kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini, disampaikan secara langsung Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bima NTB pada Media ini, dijelaskan bahwa dalam Tindakan atau Perbuatan Korupsi itu tidak hanya meraib sejumlah Uang tetapi juga ada kaitannya dengan Sikap Pembiaraan/Apatismenya Pemerintah dalam melayani Pegawainya.

Olehnya Demikian, kami tidak sembarangan untuk mengeluarkan Surat Audiensi jika tidak ada dasar Hukum yang jelas, terutama Data, dokumen Pendukung sehingga apapun argumentasi tersebut tidak bisa di bohongi oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Daerah Bima melalui Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bima telah mencanangkan berbagai program akselerasi/percepatan pembangunan terutama SDM dan lainnya. Namun oleh Para Pembantu justru tidak mencerminkan Instruksi, harapan dari Bupati Bima sehingga Program tersebut tidaklah maksimal.

Konsep inilah, membuat kami tidak bisa diam melihat keterpurukan terhadap Pelayanan Publik ini, bahkan semua Program Bupati Bima tidak dijalankan sesuai Prosedur yang jelas. Maka kami melakukan cek and ricek, cek and balanced serta investigasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Kepala BKD Kabupaten Bima bersama Jajarannya.

Jika, tidak ada keterangan yang jelas dan/atau Penjelasan tidak sesuai dengan SpEK maka kami akan Melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum tentunya. Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bima Drs Syahrul melalui Via Wasshapnya dan telepon seluler tidak mengangkatnya sama sekali, demi berimbangnya berita ini hingga berita ini diturunkan.(MDG001).

Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi Dengan BKD Kabupaten Bima



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi Dengan BKD Kabupaten Bima. Rencananya hari Rabu, 17 Juni 2026 sekitar Pukul 10.30 Wita berlangsung di Aula Kantor BKD Kabupaten Bima dalam rangka mempertanyakan tahapan, proses Pemberian Gaji/intensif Ribuan Pegawai PPPK Paruh Waktu Tahap 1 dan 2 serta Tahapan lainnya yang selama ini diduga di lakukan Pembiaran alias tidak diurus dan/ atau Sikap Apatis.

Sikap Apatis seseorang pejabat ini membuat Para Pegawai merasa Keberatan sekali, ditambah lagi dengan adanya Disinformasi sehingga patut diduga bahwa Kepala BKD Kabupaten beserta Jajarannya telah melakukan perbuatan yang melanggar Hukum.

Pelanggaran Hukum tersebut bermula adanya Dugaan Apatisme terhadap Nasib seseorang yang berdampak pada adanya Perbuatan Korupsi sehingga besar kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini, disampaikan secara langsung Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bima NTB pada Media ini, dijelaskan bahwa dalam Tindakan atau Perbuatan Korupsi itu tidak hanya meraib sejumlah Uang tetapi juga ada kaitannya dengan Sikap Pembiaraan/Apatismenya Pemerintah dalam melayani Pegawainya.

Olehnya Demikian, kami tidak sembarangan untuk mengeluarkan Surat Audiensi jika tidak ada dasar Hukum yang jelas, terutama Data, dokumen Pendukung sehingga apapun argumentasi tersebut tidak bisa di bohongi oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Daerah Bima melalui Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bima telah mencanangkan berbagai program akselerasi/percepatan pembangunan terutama SDM dan lainnya. Namun oleh Para Pembantu justru tidak mencerminkan Instruksi, harapan dari Bupati Bima sehingga Program tersebut tidaklah maksimal.

Konsep inilah, membuat kami tidak bisa diam melihat keterpurukan terhadap Pelayanan Publik ini, bahkan semua Program Bupati Bima tidak dijalankan sesuai Prosedur yang jelas. Maka kami melakukan cek and ricek, cek and balanced serta investigasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Kepala BKD Kabupaten Bima bersama Jajarannya.

Jika, tidak ada keterangan yang jelas dan/atau Penjelasan tidak sesuai dengan SpEK maka kami akan Melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum tentunya. Pungkasnya.(MDG001).

Jumat, 12 Juni 2026

Ketua DPP Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Kembali lagi, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB. Akhir-akhir ini banyak sekali Orang besar yang tidak menyadari betapa pentingnya Pemahaman Hukum terhadap Lingkungan sekitar terutama kepada Masyarakat yang kurang memahami Konsep Hukum secara kontekstual.

Karenanya, Ketua DPP LSM LIN Bima NTB akan memberikan Tips, bagaimana seseorang harus berhati-hati ketika sedang berhadapan dengan Hukum terutama dalam memahami tentang Surat Pernyataan bersama yang tidak dapat dicabut secara sepihak, jika itu terjadi maka akan berdampak pada konsekuensi Hukum yang serius.

Dan akibatnya Pencabutan secara sepihak itu akan berdampak pada Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata juga berdampak pada proses yang sangat serius sekali sehingga seseorang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan amal perbuatannya.

Dijelaskan, Secara umum, Surat Pernyataan Bersama (perjanjian/kesepakatan antara dua pihak atau lebih) TIDAK BISA dicabut atau dibatalkan secara sepihak.

Berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau asas pacta sunt servanda, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ditambahkannya, Berikut adalah poin-poin penting terkait pembatalan surat pernyataan bersama:

Pencabutan Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum: Pembatalan sepihak tanpa persetujuan pihak lain dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 1365 KUHPerdata, dan berpotensi menimbulkan gugatan.

Pembatalan melalui Pengadilan: Jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian karena alasan tertentu (misalnya wanprestasi/ingkar janji), pembatalan umumnya harus dimintakan kepada hakim melalui pengadilan negeri.

Pengecualian: Pembatalan sepihak mungkin sah hanya jika diatur secara eksplisit dalam klausul kontrak bahwa perjanjian dapat diakhiri secara sepihak, atau jika ada cacat kehendak (paksaan, kekhilafan, atau penipuan) saat perjanjian dibuat.

Beda dengan Surat Pernyataan Sepihak: Penting untuk membedakan antara perjanjian bersama (kesepakatan) dengan surat pernyataan sepihak (pengakuan satu pihak). Jika itu hanyalah surat pernyataan sepihak (misalnya surat pernyataan hutang), surat tersebut bisa dicabut kapan saja, namun dampaknya tetap harus dipertanggungjawabkan.

Saran: Jika ingin membatalkan, buatlah surat pembatalan bersama yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sebelumnya. Pungkasnya(MDG001)

Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Berikan Pemahaman Konsep Membela Kepala Desa Diduga Korupsi


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Berikan Pemahaman Konsep Membela Kepala Desa Diduga Korupsi. Salah satu Lembaga yang beralamat resmi di Jln.Lintas So Lawata Lingkungan Bina Baru RT 012 RW 004 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Provinsi NTB ini terus memberikan pemahaman tentang Konseptual, terutama dari berbagai aspek Hukumnya.

Lembaga ini juga Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) adalah sebuah organisasi masyarakat sipil independen di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra pemerintah untuk membantu melakukan pengawasan sosial, memantau pelayanan publik, dan mendukung penegakan hukum.

Profil dan Tujuan LIN

Tujuan Utama: Melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau korupsi dalam roda pemerintahan.

Peran: Menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan pusat.

Dasar Hukum: LIN merupakan organisasi independen masyarakat, bukan lembaga resmi pemerintah.

Keberadaan: Memiliki perwakilan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara mencoba menjelaskan bagaimana prosedur Membela seseorang yang diduga korupsi dana desa memerlukan pendekatan hukum formal, fokus pada klarifikasi administratif, pengumpulan bukti tandingan, dan pendampingan oleh penasihat hukum. Upaya pembelaan harus berlandaskan bukti, seperti dokumen anggaran, laporan, saksi, dan prosedur administratif yang benar. 

Dijelaskan bahwa Berikut adalah beberapa langkah pembelaan yang dapat dilakukan:

Lakukan Klarifikasi Melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Jika tuduhan berasal dari isu desa, mintalah BPD untuk mengadakan rapat klarifikasi. BPD berhak meminta kepala desa menjelaskan temuan selama 7 hari kerja.

Siapkan Bukti-Bukti Tandingan: Kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penggunaan dana desa sudah sesuai prosedur, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), faktur/kwitansi sah, dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), dan keterangan saksi yang valid.

Gunakan Pendampingan Hukum: Sangat disarankan untuk didampingi pengacara untuk memahami konstruksi hukum, memastikan hak-hak tersangka/terduga dilindungi selama proses pemeriksaan.

Fokus pada Pemeriksaan APIP (Inspektorat): Sebelum ke ranah hukum (Polisi/Kejaksaan), pastikan Inspektorat Daerah melakukan audit untuk menilai apakah kasus tersebut pelanggaran administratif atau tindak pidana murni.

Upayakan Restitusi (Pengembalian): Jika memang terjadi kelalaian administratif yang mengakibatkan kerugian negara, fokus utama bisa diarahkan pada pengembalian kerugian dana desa tersebut untuk mengurangi atau menghindari hukuman pidana. 

Perlu dicatat bahwa tindakan ini harus berdasarkan data riil. Jika dugaan korupsi terbukti, pendekatan yang dilakukan adalah pendampingan hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan adil (fair trial).

Ditambahkannya, bahwa Membela Kepala Desa (Kades) yang diduga korupsi dan diperiksa polisi memerlukan pendekatan hukum yang sistematis, fokus pada transparansi administrasibukti dokumentasi, dan pendampingan hukum profesional. Langkah utama adalah memastikan semua kegiatan sesuai prosedur (APBDesa), menyiapkan bukti laporan pertanggungjawaban, dan kooperatif dengan aparat. 

Berikut adalah panduan langkah-langkah membela kades yang diduga korupsi:

1. Pendampingan Hukum (Legal Assistance)

Wajib Didampingi Penasihat Hukum: Segera siapkan pengacara untuk mendampingi dalam setiap proses pemeriksaan oleh polisi. Ini penting agar hak-hak hukum Kades terlindungi dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Evaluasi Surat Perintah: Pastikan surat pemanggilan dan perintah penyidikan sah secara hukum. 

2. Penguatan Bukti Dokumen (Administrasi)

Korupsi sering kali bermula dari salah kelola administrasi.

Siapkan LPJ dan APBDesa: Kumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Rencana Anggaran Biaya (RAB)kuitansifaktur, dan laporan keuangan desa.

Bukti Fisik & Foto: Kumpulkan foto-foto sebelum, saat, dan sesudah pengerjaan proyek fisik untuk membuktikan bahwa pembangunan telah dilaksanakan sesuai anggaran. 

3. Pembedaan Kasus (Administratif vs Pidana)

Audit Inspektorat: Jika dugaan berasal dari kesalahan administratif (bukan niat jahat/penyelewengan), berusahalah agar kasus diselesaikan melalui Inspektorat Daerah untuk audit/revisi administrasi, bukan langsung ke ranah pidana.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika terjadi kerugian negara akibat kelalaian, segera lakukan pengembalian kerugian dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP keluar. Ini dapat menghentikan kasus pidana. 

4. Kooperatif dan Transparan

Kooperatif: Hadir memenuhi panggilan polisi dan berikan keterangan yang jujur sesuai data.

Klarifikasi via BPD: Gunakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengklarifikasi penggunaan dana secara transparan kepada warga, guna meredam isu dan tuduhan fiktif. 

5. Asas Praduga Tak Bersalah

Hormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jika Anda adalah bagian dari pendamping hukum atau keluarga, fokus utama adalah mencari bukti bahwa tindakan kades merupakan bagian dari diskresi atau salah prosedur administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri

Catatan Penting: Langkah-langkah ini bertujuan untuk membela secara hukum, namun jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi yang sah, kades akan tunduk pada UU Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya.(MDG 001)