Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2026

Dugaan Penyimpangan, SEMMI Bima Segel Pegadaian Ambalawi Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima, Rabu 25 Maret 2025 menyegel Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Penyegelan itu diduga terkait penyimpangan dan mempertanyakan surat somasi yang dilayangkan sebelumnya. 

Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul dalam keterangan persnya ‘e tampakkan  bersama sejumlah anggota mendatangi Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana progres tindak lanjut atas surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh SEMMI Cabang Bima kepada pihak Pegadaian.

Namun, mereka kecewa karena tidak bisa menemui Kepala UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Ketua SEMMI kemudian memasuki kantor dan bertemu dengan kasir Pegadaian atas nama Mahyudi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua SEMMI mempertanyakan dasar hukum pengalihan  dana hasil gadai emas milik 28 nasabah dengan total berat hampir 500 gram kepada Agen Desa Nipa tanpa adanya surat kuasa dari para nasabah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.

Ketua SEMMI menegaskan bahwa terdapat indikasi kejahatan terorganisir yang telah merugikan puluhan nasabah serta menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi Pegadaian. Ia juga menyoroti slogan Pegadaian “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” yang dinilai justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Ketua SEMMI meminta kepada kasir untuk mencetak seluruh dokumen surat gadai sebagai bentuk transparansi. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Atas sikap tersebut, Ketua SEMMI bersama anggota mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, yang turut disaksikan dan didampingi oleh personel Polsek Ambalawi.

Di hadapan puluhan nasabah, Ketua SEMMI menyampaikan bahwa kondisi ini terjadi akibat tidak adanya respons dari pihak Pegadaian terhadap surat somasi yang telah diajukan hampir dua minggu sebelumnya. Ia menilai pihak Pegadaian terkesan mengabaikan persoalan yang sebenarnya cukup besar dan serius

SEMMI juga menyampaikan bahwa dugaan kejahatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum Agen Desa Nipa, kasir, serta Kepala Pegadaian setempat, yang diduga melakukan praktik kejahatan terorganisir dan berantai.

Sebagai langkah lanjutan, SEMMI menyatakan akan kembali melayangkan surat somasi, serta menuntut agar seluruh emas milik 28 nasabah dikembalikan tanpa biaya, mengingat dana hasil gadai diduga telah dialihkan ke rekening pribadi Agen Desa Nipa atas nama Ibu Julfar.

Selain itu, SEMMI akan menyurati Pegadaian Cabang Bima, Pegadaian tingkat provinsi, hingga Pegadaian pusat. Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar kasus ini segera ditangani secara serius, termasuk mendesak dilakukannya audit terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi.

Ketua SEMMI juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum di Polres, mengingat telah adanya laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, pihak pegadaian masih  dikonfirmasi.

Kamis, 26 Maret 2026

Gara-gara Kasus Penculikan, Keluarga Korban Curiga Pelaku Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin?


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Gara-gara Kasus.Penculikan, Keluarga Korban Curiga Pelaku Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin? Publik kini mempertanyakan keberadaan tiga orang pelaku penculikan dan penganiayaan, tersangka kasus penculikan, penganiayaan, dan pesta narkoba.

Kecurigaan tersebut muncul setelah banyak yang menduga Pelaku tidak menjalani hukuman di lembaga Kapolres kabupaten Bima, melainkan malah menjadi Keliaran keliling alam semesta.

Kuasa hukum Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Mochamad Yahdi, SH., MH, menyuarakan kecurigaan ini dalam unggahannya di Facebook pada Rabu (25/3/2025).

Mochammad Yahdi bahkan mengaitkan hal ini dengan pengalihan penahanan yang  lain dalam melawan hukum yang sama sempat dilakukan secara diam-diam melihat pelaku di tahanan.

"Jangan-jangan pelaku si penjahat lain juga kenapa juga ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan?" tulis Mochammad Yahdi.

Mochammad Yahdi juga mengingatkan peristiwa serupa yang melibatkan Gayus Tambunan, seorang koruptor yang meskipun berstatus tahanan KPK, sempat terlihat bebas menonton pertandingan tenis di Bali.

"Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," ujar Mochamad Yahdi, yang merespons ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.

Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan, yang terbukti menjadi otak penculikan berencana terhadap mahasiswa Tamansiswa pada beberapa haria lalu, telah dilaporkan di Kapolres kabupaten Bima dengan kasus Penculikan, Penganiyaan dan pesta Narkoba di salah saru rumah Desa Cenggu Kecamatan Belo.

Ia diketahui telah menjadi tersangka sejak korban melaporkan di  Reskrim Kapolres Kabupaten Bima.

Pada kasus ini, salah satu pelaku Oknum ASN PKM LANGGUDU terlibat dalam penculikan, Penganiayaan dan dipaksa korban ikut pesta narkoba, namun akhirnya terungkap bahwa ia memerintahkan penembakan dan turut serta dalam aksi tersebut.

Kritik terhadap penahanan Pelaku Penculikan l, Penganiayaan, dan ,perta Narkoba tidak hanya datang dari Mochamad Yahdi, namun juga dari kalangan publik yang mempertanyakan transparansi dalam penegakan hukum.

Keputusan-keputusan terkait tersangka status penahanan, seperti yang terjadi pada pelaku, memperburuk citra sistem kinerja Aparat kepolisian Indonesia yang dinilai tidak adil dan penuh kepentingan publik.(MYD MDG).

Rabu, 25 Maret 2026

Diduga Anggota Brimob Dompu di Keroyok oleh Sekelompok Pemuda Sumba NTT


Dompu. Media Dinamika Global.Id.- Diduga Anggota Brimob Dompu di Keroyok oleh Sekelompok Pemuda Sumba NTT. Beruntung 4ksi pengeroyok4n ini berakhir dengan jalan musyawarah kebaikan atau Restorative Justice. 

RJ ini dilakukan di Polres Dompu, antara pelaku dan korban. Selasa (24/03/26). 

Dari informasi yang diperoleh, diduga sekelompok pemuda atau warga Sumba ini dalam kondisi mabuk berat, dan membuat keonaran dalam Bus yang membuat penumpang lainnya tidak nyaman. 

Hingga informasi ini di publis, kasus ini telah dilakukan Restorative justice sebagai upaya hukum pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

 Fokus utamanya adalah memulihkan hubungan, memperbaiki kerugian, serta menghadirkan keadilan yang seimbang bagi korban dan pelaku, bukan hanya menghukum. 

Semoga peristiwa ini tidak terulang kembali bagi warga Sumba NTT lainnya. Karena mengingat yang dikeroyok adalah APH dalam hal ini Anggota Brimob, dan masih beruntung dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada pihak dari mereka (warga Sumba) yang di hukum.

Selasa, 24 Maret 2026

Keluarga Korban Desak Polsek Belo Tahan Pelaku Oknum ASN PKM Langgudu, Melakukan Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Narkoba


Langgudu. Media Dinamika Global.Id.- Keluarga Korban Desak Polsek Belo Tahan Pelaku Oknum ASN PKM Langgudu, Melakukan Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Narkoba. Pasalnya Berdasarkan informasi dari pihak keluarga yang melakukan wawancara langsung terhadap pihak korban berinisial (A) sekitar pukul 9:22 Wita tepat di rumah korban Desa Rupe Dusun Kurujanga. 

Hasil wawancara tersebut Korban mengaku telah di tampung oleh pelaku bersama temannya selama 11 hari di kamar rumah temannya di Cenggu. Dan korban berinisial (A) mengalami 4 bekas luka jahit dibagian kepalanya dan seluruh bagian tumbuhnya memar dan bengkak.

Keluarga Korban Ihsan, S. Ak Usai Mendampingi Korban pada Media ini menceritakan bahwa Dugaan sementara bahwa korban disiksa dan/atau di Aniaya selama dua hari oleh 2 oknum terduga bandar sabu-sabu asal Desa rupe Dusun Kurujanga berinisial H alias (B) Bersama Temannya Asal Desa Cenggu kecamatan Belo.

Dalam kesempatan ini, saya berharap kepada pihak APH setempat segera melakukan atensi khusus terhadap kasus penyiksaan dan/atau penganiayaan ini. Yang melibatkan terduga bandar sabu-sabu asal Desa Rupe dusun kurujanga. 

Sekian dan terimakasih ini hanya informasi awal, saya akan beri waktu 2x24 jam dihitung mulai dari status ini di buat. Terduga pelaku harus segera ditangkap dan/atau diamankan guna dimintai keterangan atas tindakan terhadap korban.

Saya bertindak untuk dan atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab. Tuturnya.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Sektor Belo belum dapat dihubungi oleh Awak Media ini untuk mengetahui sejauh mana Permasalahan ini telah diatasi dengan cepat dan tepat hingga Berita ini di Turunkan.(Yhd MDG).

Senin, 23 Maret 2026

Praktisi Hukum Desak Kapolsek Obi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Sambiki


Mediadinamikaglobal.id|HALMAHERA SELATAN – Aksi pengeroyokan brutal dilaporkan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Obi, tepatnya di Desa Sambiki pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIT.

 Insiden ini mengakibatkan dua pemuda asal Desa Anggai, Wahyu dan Ikmal, mengalami luka-luka serius dan pembengkakan parah di bagian wajah.

Menurut keterangan yang dihimpun, terduga pelaku utama berinisial K (Kasman) beserta rekan-rekannya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban tanpa alasan yang jelas. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan untuk memulihkan luka lebam dan trauma yang dialami.

Desakan Penegakan Hukum Merespons kejadian tersebut, praktisi hukum Halek munui Am.T.SH angkat bicara dan mendesak jajaran Polsek Obi untuk bertindak cepat. Mereka meminta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Kasman dkk guna mencegah adanya potensi konflik antar-desa yang lebih luas.

"Kami meminta Kapolsek Obi tidak menunda-nunda proses hukum ini. Identitas pelaku sudah jelas, bukti luka fisik pada korban Wahyu dan Ikmal juga sangat nyata. Penangkapan harus segera dilakukan demi keadilan bagi korban dan menjaga kondusivitas di Desa Sambiki maupun Desa Anggai," ujar perwakilan praktisi hukum dalam keterangannya.

Ancaman Pidana Secara hukum, tindakan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan mengamankan para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban sedang berupaya melengkapi hasil visum sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat laporan polisi.dan sudah mengantongi vidio kejadian

Tim///////

Kamis, 19 Maret 2026

Terduga Pelaku Pencurian Fortuner Ditemukan Terluka, Pelarian Berakhir di Wera



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Terduga pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner putih yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Bima akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka parah, Jumat (20/3/2026) dini hari.

Sebelumnya, aksi pencurian terjadi di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kamis malam (18/3/2026), saat sebuah mobil dalam kondisi mesin menyala dibawa kabur oleh pelaku. 


Kejadian tersebut langsung memicu reaksi cepat warga yang melakukan pengejaran dari wilayah Woha hingga ke arah Kecamatan Wera.

Berdasarkan video yang beredar, pelarian pelaku berakhir di Desa Wora, Kecamatan Wera. Terduga pelaku ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan berada di dalam kendaraan. Sejumlah warga tampak berada di lokasi dan berupaya melakukan evakuasi.


Belum diketahui secara pasti penyebab luka yang dialami terduga pelaku, apakah akibat kecelakaan saat pelarian atau karena faktor lain. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun identitas pelaku. Seperti dikutip dari Media Metromini.com(Team)

Rabu, 18 Maret 2026

2 Kelompok Warga Tente Bima Bentrok Jelang Lebaran, Sejumlah Orang Terluka


Woha Bima. Media Dinamika Global.Id.- Bentrok antar dua kelompok warga Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB) pecah pada Rabu (18/3/2026). Bentrok antarwarga itu terjadi menjelang perayaan Lebaran 2026.

Dalam insiden itu, dua kelompok warga dilaporkan saling serang di Cabang Tente sejak Rabu pagi. Mereka saling lempar menggunakan batu di jalan raya serta melengkapi dengan senjata tajam (sajam) dan busur panah.

“Ketegangan dari kemarin lusa. Cuma hari ini baru mulai saling serang di Cabang Tente,” ucap Junaidin (35), warga di sekitar lokasi bentrokan kepada media.

Ia menyarankan kepada pengendara agar tak melintas di jalan Tente untuk sementara waktu. Pasalnya selain masih dikerumuni massa yang bentrok, akses jalan juga sudah diblokade dengan membakar ban bekas di tengah jalan.

“Tak bisa melintas sekarang. Semua akses jalan ditutup,” katanya.

Untuk diketahui lokasi konsetrasi massa yang saling serang adalah akses jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Belo, Langgudu, Monta, hingga Parado. Di sekitarnya terdapat obyek vital seperti pasar, terminal dan pusat pertokoan.

“Karena bentrok ini, aktivitas di pasar dan terminal Tente lumpuh. Toko-toko semuanya tutup,” kata Sahbudin, warga lain.

Ia menanmbahkan saat ini aparat gabungan dari TNI, Polri dan Brimob juga sudah turun ke lokasi untuk meredam bentrokan antarwarga. Hanya saja, ketegangan masih berlangsung, apalagi ada sejumlah orang terkena lemparan batu dan busur panah.

“Ada yang luka-luka dan terkena panah,” ungkap dia.

Menanggapi insiden itu, pihak Kepolisian dari Polsek Woha dan Polres Bima belum memberikan keterangan. Termasuk juga Camat Woha, Irfan saat dikonfirmasi detikbali.

Sumber: detikcom