Rafidin Angkat Bicara Terkait Laporan Ketua KMSAK di Kejati NTB


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.__
Ketua komisi I DPRD kabupaten Bima, Rafidin angkat bicara terkait dengan adanya laporan Ketua  Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (KMSAK) di DPRD kabupaten Bima di Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) pada Senin (7/11/22) atas kasus dugaan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Belanja Sewa Rumah DPRD Kabupaten Bima 2021-2022 untuk 45 anggota DPRD kabupaten Bima.


Ketua Komisi I DPRD kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos menjelaskan, tentang tunjangan perumahan yaitu  tunjangan perumahan yang tertuang dalam slip gaji seluruh DPRD kabupaten Bima, itu berdasarkan perintah peraturan pemerintah No. 18 tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi bagi pimpinan,  anggota DPR, itu adalah amanat PP tersebut berlaku bagi DPR di seluruh Indonesia.

"Persolan nilai, 11,8 M untuk 2 tahun mulai 2021 - 2022 penempatan angka itu sesuai dengan kemampuan Daerah, dan berdasarkan Akademik oleh akademisi yang menjadi mitra kerja Lembaga DPRD Kabupaten Bima," jelas Rafidin saat konferensi pers di kota Bima. Senin, (21/11/22).

Sambung Rafidin, laporan yang masuk mengatakan itu sewa rumah, tidak ada salah satu orang pun anggota DPRD Kabupaten Bima yang menerima uang sewa rumah. Kecuali Tunjangan Perumahan atau transportasi yang menjadi hak mutlak DPRD di seluruh Indonesia.

"Apabila disebuah Daerah, termasuk Daerah provinsi NTB menyediakan rumah dinas, misalnya 45 rumah dinas, otomatis rumah dinas tersebut akan disediakan 45 unit rumah dinas, yang tidak punya rumah dinas akan diberikan tunjangan perumahan," tutur Rafidin Anggota DPRD dari Dapil III dari Fraksi PAN ini.

Lanjut, Rafidin menjabat juga sebagai Sekertaris PAN kabupaten Bima ini, di kabupaten Bima tidak ada satupun rumah dinas yang dimiliki oleh pemerintah DPRD, kami sebagai DPRD tinggal di rumah sendiri oleh pemerintah menyediakan tunjangan perumahan itu.

"Jadi bukan sewa rumah dinas, tetapi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi," tutur pria kelahiran Donggo ini.


Menurut Rafidin, dalam laporan ini saya pikir, terjadi miskomunikasi pemahaman, antara kata sewa rumah, ketua Lembaga KMSAK atau salah satu masyarakat memahami sewa rumah dan dari kita DPRD kabupaten Bima adalah tunjangan perumahan.

"Saya berterimakasih banyak, sebagai anggota DPRD harus miliki otokritik, harus siap dikritik, harus siap hujat, dan dicaci maki oleh rakyat termasuk harus menerima  laporan atau Pengaduan masyarakat," kata Rafidin.

"Ia, ini sebagai upaya untuk mengingatkan kami di lembaga DPRD agar betul-betul mengawasi penggunaan APD kabupaten Bima, karena kami menerima gaji kurang lebih 30 Juta perbulan dan yang menggaji kami adalah sudah rakyat," ujar Rafidin.

Apabila Negara mengeluarkan uang perbulan yang banyak, ditambahkan Rafidin, namun kita tidak bisa fungsikan sebagai Lembaga yang mengawasi kegiatan atau penggunaan APBD, kami anggap sebagai motivasi untuk mengawasi kedepan, sehingga kita terhindar dari kejahatan penyalahgunaan APBD.

"Kami juga khaturkan banyak terimakasih kepada Kejati NTB yang sudah menerima laporan masyarakat, hanya saja kami disini harus bisa membedakan mana sewa rumah dan mana tunjangan perumahan, dan saya yakin Kejati NTB sudah paham tentang PP yang diamanatkan untuk kami di DPR," pungkas pria asal kelahiran Donggo dikenal Humanis dengan semua kalangan. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments