Pengecer Pupuk Berulah, Kades Paradorato Ambil Sikap


Parado Bima. Media Dinamika Global. Id. -Menyikapi ulah para pengecer pupuk wilayah administrasi Desa Paradorato yang nakal dengan menjual pupuk bersubsidi dengan melampaui Ketapang HEt dan adanya indikasi manipulasi data eRDKK oleh pengecer, Kepala Desa Paradorato M.Saleh segera mengambil langkah- langkah kongkrit.

Salah satu langkah yang diambil oleh sang Kades adalah dengan mengundang seluruh Ketua Kelompok tani yang berada di wilayah administrasinya dan tiga orang selaku pengecer pupuk bersubsidi di di Desa Paradorato yaitu, Masykur, Majiadah dan Abdurrahman.

Disamping itu juga ikut hadir pada rapat di Kantor Desa Paradorato pada Rabu(9/11/2022) And.Hafid S.Sos. selaku Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Parado dan Kepala BPP Kecamatan Parado,Abidin.

Musyawarah dengan agenda utama pembahasan rekomendasi harga pupuk diluar HET oleh para kelompok tani, dan klarifikasi data eRDKK oleh kelompok, pengecer dan pemerintah.

Dalam sambutannya pada acara tersebut Kepala Desa Paradorato mencoba menyampaikan opsi para kelompok untuk menempuh jalan terbaik mengenai harga jual pupuk ,karena selama ini walupun ada HET, namun harga jual pupuk ditingkat petani tetep bermasalah.

“ Kita selaku pemerintah juga maklum dengan mengacu pada ketetapan HET maka para pengecer hanya meraup keuntungan Rp 3.000.- perzak Urea, belum untuk membuat laporan dan admininsstrasi lainnya, oleh sebab itu dibutuhkan kesepakatan yang tidak merugikan sebelah pihak pada hari ini”, Ujar M.Saleh.

Pada kesempatan yang sama juga, dalam sambutannya Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Parado Abd.Hafid S.Sos. menerangkan bahwa sampai pada hari ini pihaknya belum menerima informasi kaitan dengan bantuan pertanian, baik dalam bentuk bibit maupun obat obatan .

“Jadi jelasnya untuk tahun 2022 ini tidak ada bentuk bantuan yang didropping oleh pemerintah, jadi mohon bersabar, kita Do’akan Tahun depan ada bantuan untuk para petani, dan mengenai kesepakatan harga penjualan pupuk diatas HET kami tidak boleh ikut campur karena kami tetap mengacu pada Permentan No.10 Tahun 2022, itu terserah kelompok tani dan pengecernya”, tandasnya.

Pada kesempatan rapat itu juga mencuat bahwa puluhan kelompok tani yang sudah terdatar tidak mendapatkan eRDKK dan jatah pupuk.

“ Kelompok kami sudah terdata sajak 2010 malah ada yang jauh sebelum itu, bahkan persoalan data. kami pada sekitar sebelum tahun 2019 kami sering mendapatkan bantuan, namun sekarang jangankan kelompok yang ada dalam eRDKK, nama saja tidak pernah muncul dalam semua data pengecer, lalu dimana kami harus mendapatkan pupuk”, keluh salah seorang peserta rapat.

Dalam tanggapannya Abidin selaku Kepala BPP Kecamatan Parado menjelaskan, bahwa kelompok tani yang berhak mendapatkan eRDKK adalah adalah wilayah kelompok sawah dan tegalan, sedangkan lahan dengan kemiringan diatas 30 derajat tidak bisa mendapatkan eRDKK. “ Yang tak kalah penting adalah syarat kelompok agar bisa dikafer didalam eRDKK adalah dimana wilayah kelompok itu harus berada data digitasi dan pengukuran poligon,” jelas Abidin.

Musyawarah juga berjalan alot sampai jam setengah dua, dimana pada sesi tanya jawab atau dengar pendapat muncul beberapa masalah yang disampaikan oleh para ketua kelompok, seperti yang dipertanyakan oleh Ketua Kelompok Tani Mada Pararo.A.Syahid S.Pd.I, kenapa Kelompok Tani Lanco

Widu yang berada di dalam wilayah Hutan Belantara alias Kawasan Hutan dan berada di kemiringan sampai 70 derajat bisa mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi, sedangkan sebagian lahan sawah dan tegalan dibawah atau sama dengan kemiringan 30 derajat tidak bisa mendapatkan bantuan, “ Ini aneh dan aneh sekali.” Tegas Syahid.

Dipenghujumg acara, berdasarkan laporan Ketua Kelompok Tani Mada Tampi bahwa dari 21 orang Anggota Kelompoknya hanya 2 orang yang punya data di Pengecer UD MAHAR yang menaunginya, sedangkan yang 19 orang atas nama orang yang tidak ada dalam wilayah parado.

Menanggapi permasalahan tersebut Kepala Desa Paradorato M.Saleh menyesalkan tindakan ceroboh pengecer dan berjanji tidak akan segan menindak warganya yang berbuat seperti itu.

“ Ini adalah tindakan melawan hukum, kok beraninya pengecer merekayasa nama anggota kelompok tani, lalu dikasih ke siapa jatah anggota kelompok itu, artinya dijual ke orang lain dengan harga tinggi, ini kan merugikan rakyat saya, saya tidak akan segan mengajukan pelaku ke proses hukum kalupun masalah ini diulang kembali,”ancamnya.

Melalui musyawarah dan mufakat dalam kesempatan diakhir rapat disepakati bahwa pupuk jenis Urea maupun Ponska dijual dengan harga Rp 125.000,- per zak kemasan 50 kilo gram ( Nas )

Load disqus comments

0 comments