Rugikan Kliennya, Pengecara Israil Angkat Bicara


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Terkait 3 Oknum Pemerintah Desa Wadu Ruka, kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditetapkan sebagai Tersangka oleh Pihak Tipidkor Polres Bima  Bima atas Dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 - 2018.


3 Oknum Pemerintah Desa Ruka Yaitu Kepala Desa, Sekertaris, dan Bendahara.

Kuasa Hukum ketiga tersangka, Israil mengatakan, terkait persolan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, bahwa dari sekian banyaknya saksi tidak ada saksi yang melihat secara langsung.

"Sedangkan pencairan Anggara Dana Desa (ADD) ada 3 tahap pencairan," ungkapannya. Sabtu, (3/9).

Namun keterangan beberapa saksi-saksi hanya dua tahap saja dan para saksi tersebut tidak tahu setiap tahapan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Kata Klien saya, bahwa ada saksi yang menyatakan tidak tahu persoalannya tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, persoalan ada perjanjian jual beli antara pemerintah Desa dengan masyarakat pemilik tanah,  padahal tanah itu sudah dibayar pertama dibayar sebesar Rp. 60 Jut.

"Terus kedua dibayar sebesar Rp.80 Juta," terangnya.

Menurutnya, Kerugian negara dimana, padahal uang tersebut bukan menguntungkan Kliennya saya tapi menguntungkan masyarakat pemilik tanah tersebut.

"Justru Kliennya saya yang dirugikan,  sudah jelas uang itu tersebut di pemilik tanah," katanya.

Sambungnya, terkait Program fisik Desa, yang mengerjakan adalah pemborong, seharusnya yang bertanggung jawab bukan pihak Kepala Desa karena pemborong sebagai pemenang tender.

"Pemborong juga jadi tersangka bukan hanya klien saya saja yang di tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Ditambahkannya, didalam Undang-undang no 20 tahun 2001 Jo Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi


"Pertama adalah tidak pidana korupsi, kedua adalah memperkaya diri, dan ketiga adalah suap menyuap," tandasnya.

Dia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa juga pemilik tanah dan pemborong progam Desa maupun Proyek tersebut dan tetapkan tersangka karena diduga merugikan kliennya, harapannya.

Pihak APH belum bisa dikonfirmasi awak media ini, hingga berita dipublikasikan. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments