Aris Munandar : RDP Dengan DPRD Kota Bima Tuai Kontroversial


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Salah satu Aktivis Buruh dan Peduli Anti Narkoba Amp11 dan Ketua Konsolidasi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KOKAB) Bima sekaligus Sekjend MAPAN Indonesia  Resort KOKAB Bima juga Pemerhati Pembangunan Daerah Tata Kota Aris Munandar Mengklaim bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ketua RW dari Kelurahan Dara menuai Kontro Versial. Ketua AMP 11 Konsolidasi Bima ini menyayangkan sikap Oknum-oknum itu yang memanfaatkan situasi untuk meraut keuntungan dari Pihak yang lemah. Karenanya kami meminta kepada Pihak DPRD Lintas Komisi untuk meninjau ulang Surat dan kehadiran mereka dalam RDP tersebut,Kamis,15/09/2022

Walau menunggu Cukup lama di Depan Kantor DPRD Kota Bima yaitu sekitar pukul 09.00 Wita belum ada satupun Anggota DPRD Kota Bima yang hadir berdasarkan Jadwal yang telah di tetapkan. Ini sebuah contoh buruk bagi Masyarakat yang telah memberikan kesempatan kepada Wakilnya untuk duduk di kursi Parlemennya.

Aris Munandar Mengklaim bahwa ketidak hadiran dan keterlambatan dari Anggota DPRD Kota Bima menujukkan sikap indesipliner,juga menunjukkan kepada Masyarakat selaku representasi bahwa mereka tidak layak lagi untuk duduk di kursi yang empuk di Dewan ini.

Kemudian terkait dengan masalah RDP yang di ajukan oleh Oknum-oknum lalu kemudian melibatkan Warga Masyarakat Kelurahan Dara yang Notabenenya tidak ada Afisiliasinya dengan Obyek Tanah yang ada di So Amahami Lingkungan So Lawata Kec.Rasanae Barat Kota Bima. Ini sesuatu yang konyol alias tidak berlaku di Wilayah ini. Sebab yang kami ketahui bahwa Obyek Tanah di So Amahami adalah Tanah Milik Orang lalu kemudian disabotase oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap Masalah itu.

Aris menegaskan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Oleh karena itu, oknum-oknum tersebut sangatlah keliru untuk menghadirkan Warga Masyarakat Kelurahan Dara yang jelas-jelas tidak ada Afiliasinya dengan Obyek Tanah dimaksud. Kami juga tidak bisa membiarkan terlalu lama. Tuturnya

Sementara menurut Data yang kami Ketahui bahwa sejak Tahun 1984 Obyek Tanah itu adalah Milik dari Bapak Ilyas Yasin dkk, Dia mengolah Lahan ini sejak Puluhan Tahun lamanya,Namun hingga sekarang belum mendapatkan hasil yang maksimal. Misalnya dia mau mengurus Sertifikat tidak di berikan kesempatan oleh Pemerintah mulai dari Tingkat Kelurahan hingga Pemerintah Kota Bima,ini sangat ironi.

Dulu sekitar Tahun Sembilan puluh pernah mengajukan atau menjadi Pemohon untuk dan agar Lahannya di Ukur Oleh Pemerintah, setelah semua Berkas Surat Tersebut di sampaikan kepada para Pihak lalu kemudian Obyek tersebut ternyata sebaian besarnya sudah ada yang mensertifikatkannya. Ini sesuatu yang lucu yang dipertontonkan oleh Pemerintah kepada Masyarakatnya.

Bayangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 jelas menerangkan bahwa Bumi,Tanah,Air adalah Milik Negara untuk Kesejahteraan Masyarakatnya. Di sini sudah jelas bahwa setiap Kepala kita adalah Milik Pemerintah tetapi juga harus di lihat bahwa Masyarakat sangat membutuhkan lahan tersebut untuk di kelola dan di jadikan tampak sebagai Mata Pencahariannya untuk membesarkan anaknya, dan sekaligus menyekolahkannya. Ujarnya

Lebih lanjut Arif akan berencana akan beraudiensi dengan Para Pihak untuk mencari Keadilan bagi Masyarakat yang ada di Amahami terutama Hak Milik dari Bapak Ilyas Yasin dkk yang hingga saat ini tidak diberikan akses pengurusan SHM oleh Pemerintah Kota Bima. Kesalnya

Sementara itu Pimpinan Rapat RDP tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Bapak Syamsurih,SH dan Anggotanya yang lainnya dihadiri oleh OPD Pemerintah Kota Bima, BPN dan Para Pemohon yang berjumlah Puluhan Orang.


Pantauan langsung Media ini bahwa RDP tersebut belum ada hasil yang signifikan bahkan terkesan tertutup untuk menyimpulkan Keputusannnya dengan memanggil perwakilan dari Pemohon,Asisten II,Kabag Hukum,Pakar dan Ahli Hukum dan stafsus DPRD Kota Bima diruangan Utama Dewan hingga kini belum di ketahui hasilnya.

Hingga berita ini diturunkan para Pihak belum bisa di Wawancarai satu per satu mengingat Rapat tersebut secara terbuka dan secara tertutup. (***).
Load disqus comments

0 comments