Lutfi dan IDP Dihadapan KPK Menyepakati Penyerahan 391 Aset Dari Kabupaten Bima ke Kota Bima


Jakarta. Media Dinamika Global.Id. Desakan penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima terjadi sejak sejak puluhan tahun silam. Yakni dari zaman Bupati Bima, Drs. H. Zainul Arifin hingga H. Muhammad Syafrudin HM. Nur, S.Pd, M.Pd. Dari jabatan Walikota Bima sejak zaman HM. Nur Latif (Almarhum) hingga ke zaman HM. Qurais H. Abidin menjabat sebagai Walikota Bima. Senin, (30/05/22)

Terungkap beberapa catatan dari era ke era sederetan kepeimpinan Bupati Bima maupun Walikota Bima yang berlangsung puluhan tahun tersebut-soal asset ini juga sempat diwarnai ketegangan. Dugaan ketengangan yang paling serius soal itu terjadi antara Bupati Bima, Zainuil Arifin Vs Walikota Bima, Nurlatif hingga di era Ferry Zulkarnain, ST Vs Nur Latif.

Masih dalam catatan Media ini, berbagai cara termasuk melibatkan pihak Legislatif Kota dan Kabupaten Bima terkait hal tersebut namun tak membuahkan hasil. Buktinya, ketegangan sekaligus kebuntuan soal penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima tak jua mampu diretas.  

Namun kesan ketegangan soal penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima tersebut, dinilai berakhir di masa kepempinan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) dan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Di kala IDP menjabat sebagai Bupati Bima dan Lutfi menjabat sebagai Walikota Bima, tercatat secara perlahan dilakukan penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima. Sekedar catatan penting, IDP dan Lutfi sama-sama sebagai Politisi yang lahir dari Partai Golkar.

Hal itu dinilai mencerminkan bahwa IDP dan Lutfi diakui mampu meretas kebuntuan sekaligus ketengan soal penyerahan aset tersebut yang berlangsung sekitar puluhan tahun lamanya. Masih soal penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima, Lutfi berhasil melahirkan sebuah terobosan baru.

Yakni menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi penyerahan aset dari Kabuten Bima ke Kota Bima. KPK hadir di Kota Bima dalam kaitan itu yakni setahun silam. Catatan lain Media ini mengungkap, IDP juga menyatakan wellcome atas kehadiran KPK untuk menfasilitasi penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima.

Pasca KPK hadir di Bima tersebut, tercatat sejumlah aset diserahkan oleh IDP kepada Lutfi. Hal tersebut diakui bukan saja karena kehadiran KPK ke Kota Bima. Tetapi juga diakui berkat pendekatan kemanusiaan antara IDP dengan Lutfi.

Kendati beberapa aset tersbeut telah diserahkan oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima, namun tercatat bahwa jumlah aset milik Pemkab Bima di Kota Bima berjumlah ratusan. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa seluruh aset milik Pemkab Bima yang ada di Kota Bima harus diserahkan kepada Pemkot Bima.

Oleh sebab itu, Senin (30/5/2022) sebuah peristiwa spektakuler berlangsung di gedung KPK-Jakarta. Yakni penandatanganan penyerahan aset sebanyak 391 aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima. Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini melaporkan, dari 391 aset yang sudah diserahkan secara resmi di hadapan KPK tersebut masih ada 1 yang berlum diserahkan dengan “pertimbangan tertentu”, sebut saja RSUD Bima.

Lagi-lagi menurut informasi yang diperoleh Media ini, pertemuan penting di gedung KPK tersebut dimulai sejak pagi hari dan berkahir sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pada pertemuan penting yang berlangsung lama tersebut, terungkap tak adanya ketegangan. Kecuali, diinformasikan bahwa Walikota Bima dan Bupati Bima menyatakan kesekapatan di hadapan KPK yakni bersedia menyerahkan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima.

Setelah melewati kesekatan, acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan resmi penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bim oleh Walikota Bima (Lutfi) dan Bupati Bima (IDP). Selanjutnya dilaksanakan sesi foto bersama.

Moment penyerahan aset dari Kabupaten Bima kepada Pemkot Bima yang difasilitasi oleh phak KPK tersebut, dijelaskan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S.Adm, Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landar, MH dan lainya. Sementara dari Kabupaten Bima, hadir Ketua DPRD setempat, Muhammad Putera Ferryandi, S.IP, Sekda Kabupaten Bima, Drs. HM. Taufik, HAK dan lainya.

Tak hanya itu, moment penting tersebut juga dihadiri oleh Gubernur NTB melalui Wakil Gubernur NTB, Hj. Siti Rohmi Jalilah, Inspektorat Jenderal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dirjend Otonomoi Daerah (Orda) pada Kemendagri. Para pihak tersebut dijelaskan ikut menandatangani kesepakatan penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima dihadapan pihak KPK.

Secara terpisah, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai komentarnya membenarkan adanya peroistiwa  penyerahan sebanyak 391 dari Kabupaten Bima ke Kota Bima yang difasiloitasi secara resmi oleh pihak KPK tersebut.

“Alhamdulillah sebanyak 391 aset dari Kabupaten Bima telah diserahkan ke Kota Bima. Hal tersebut difasilitasi sekaligus disaksikan secara resmi oleh pihak KPK pada Senin (30/5/2022). Soal apa saja nama-nama aset yang diserahkan oleh pihak pemkab Bima kepada Pemkot Bima tersebut, silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Infotik Kota Bimaatau Kabag Prokopim Setda Kota Bima,” ungkap Lutfi kepada Media ini, Senin (30/5/2022).

Terkait hal itu, Lutfi kemudian menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak KPK yang telah bersedia memfasilitas kegiatan penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima tersebut. Pernyataan yang sama juga disampaikanya secara khususnya kepada Bupati Bima (IDP) serta jajaranya.

“Penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima ini lahir atas doa dan ikhtar kita secara bersama-sama. Oleh karenanya, kita patut bersyukur kepada Allah SWT. Tak hanya itu, kami juga menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak KPK. Pernyataan yang sama juga kami sampaikan kepada Bupati Bima, IDP serta jajaranya,” pungkas Lutfi.

Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini mengungkapkan, masih akan ada sejumlah rangkaian proses terkait penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Kota Bima tersebut. Antara lain sejak ditandatanganinya kesepakatan di gedung KPK tersebut maka pihak Pemkab Bima dan Pemkot Bima akan melakuka inventarisasi aset-aset yang akan diberikan.

Dijelaskan pula, oroses inventarisasi aset tersebut akan berlangsung sampai dengan tanggal 14 Juni 2022. Usai proses inventarisasi dilaksanakan oleh kedua Pemerintah Daerah (Pemda) dimaksud, maka tanggal 15 Juni 2022 akan dilakukan pembahasan lebih lanjut ke Kantor Gubernur NTB. Dan tahapan selanjutnya yang merupakan sesi terakhir yakni penyerahan ratusan aset tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal tanggal 30 Juni 2022 di Mataram-NTB. (MDG 002) 

Load disqus comments

0 comments