Dinilai Gagal, DLHK NTB di Gedor HPMW Mataram, Kadis Temui Massa Aksi


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- 
Sejumlah massa aksi yang bergabung dalam Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Wera (HPMW) Mataram melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB terkait dengan dampak lingkungan dan ijin Tambak PT. Wera Sukses Bersama yang melakukan Aktivitas liar.


Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh Pihak kepolisian Polres Mataram dan massa aksi melakukan orasi bergiliran. Kamis (14/4/22).

Korlap Faisal Akbar, mengatakan Setiap orang memiliki hak atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana yang di atur dalam undang-undang dasar 1945 .dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009, beberapa penyebab menurunnya kualitas lingkungan itu sendiri yaitu ada yang secara organik/alamian atau yang dihasilkan secara alami oleh alam. Rusaknya lingkungan alam atas ulahnya oknum pengusaha perindustrian yang memiliki kepentingan hingga pembabatan secara liar.

"DLHK provinsi NTB dinilai gagal dan membiarkan PT. Wera Sukses Bersama melakukan aktivitas liar di Desa Oi Tui, kecamatan Wera, kabupaten Bima  tanpa izin usaha," ungkap Korlap.

Sementara, Aan Raden menegaskan, berdasarkan kajian dan observasi yang telah di lakukan bahwa PT. Wera Sukses Bersama telah melanggar beberapa persyaratan administrative yang menjadi tanggung jawab perusaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang: Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup pada pasal 4 setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

"Lalu pada pasal 8 tentang kriteria usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL," tegas Aan Reden, sapaan akrab Aan.

Lebih lanjut Aan, Usaha atau kegiatan yang berubah bentang alam dan merubah bentuk lahan. Berdasakan hasil observsi lapangan yang dilakukan di lokasi PT tersebut terdapat aktifitas pengubahan bentuk lahan dan mengubah bentang alam, namun informasi falid dan belum memiliki persetujuan.

"Kuat dugaan kami pelanggaran yang dilakukan oleh PT tersebut perlu diberikan sanksi sesuai dengan PP 22 TAHUN 2021 pada bagian sanksi administrative pasal 508 sanksi administrative," terang Aan.

Ditambahkan Aan, DLHK provinsi NTB tak profesional dan menambrak regulasi serta melanggar prosedur yang berlaku," pungkas Putra Bima itu.

Beberapa poin Tuntutan HPMW Mataram:
1. Mendesak DLHK Ppovinsi NTB Menghentikan Proses perijinan PT. WERA Sukses Bersama dan berikan sanksi tegas.
2. Pelanggaran PT. Wera Sukses bersama.
3. Mendesak DLHK Provinsi NTB agar membina LH kabupaten Bima karena tidak profesional dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran PT. Wera Sukses Bersama.


Akhirnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Madani Mukarom dan didampingi oleh Kabid Didik Mahmud Gunawan Hadi selaku Kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui langsung massa aksi dan menanggapi sejumlah massa aksi.

Madani Mukarom, aspirasi kepada massa aksi yang tergabung dari Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Wera Mataram (HMPW) Mataram dan semuanya adik-adik puasa ya? Kan.

"Kami sudah melakukan apa saja yang adik-adik minta pada audiensi kemarin, baik menurunkan tim ke lapangan dan memberikan Surat Teguran Paksaan untuk Pemerintah menghentikan yang ditembuskan ke LH Kab. Bima sebagai pengawasnya," ucap Kadis LHK provinsi NTB. 

Sambung Madani Mukarom, Kami sebagai OPD Pemprov NTB telah memiliki Tupoksi masing-masing, dan yang DLHK NTB bisa usahakan ialah untuk tidak mengeluarkan Dokumen Perijinan Lingkungan dengan syarat: Perusahaan tidak mengantongi izin dari masyarakat sekitar dan Izin dari Kabupaten, bila mereka tetap memaksa untuk bekerja tanpa izin.

"Apabila mereka tak masih ngotot, akan berhadapan dengan penegak hukum” tegas Kadis LHK NTB Kang Dani.

Usai audensi massa aksi dengan DLHK provinsi NTB, massa belum puas dengan hasil audiensi hingga mereka karena tak ada Surat pernyataan secara tertulis dari DLHK sebagai pegangan untuk massa aksi, massa aksi dalam waktu dekat akan melaporkan Persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) yakni Polda NTB. Lalu massa membubarkan diri dari TKP. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments