APM Desa Boro Lakukan Aksi Ujuk Rasa di Kantor Desa


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Desa Boro melakukan Aksi Unjuk Rasa berlangsung di depan kantor Desa Boro, kecamatan Sanggar, kabupaten Bima. Rabu, 16 Maret 2022, sekitar  Pukul : 11.11 Wita.

Sejumlah massa aksi melakukan orasi ilmiah secara bergiliran di atas mimbar Rakyat.

Kordinator lapangan (Korlap) Odin Setiawahyudi, S.Kep. MH mengatakan, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Boro Tahun Anggaran 2021 yang perlu diklarifikasi dan hari ini Pemerintah Desa Boro tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Salah satu Staf Desa yang berinisial "N" yang bertanggung jawab atas kegiatan dalam beberapa Bidang: 
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan 11 item Kegiatan.
2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan 4 item kegiatan.
3. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa dengan 2 item kegiatan," ungkapannya.

Namun Inisial "N" tidak hadir untuk memberikan pernyataan dan tidak bertanggung jawab atas kegiatan tersebut untuk diklarifikasi serta masih banyak dugaan penyimpangan lainnya.

"Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 40 Orang, ironisnya, ada yang menerima sebagian dan ada yang tidak terima 3/4 bulanya," ujarnya.


Lanjutnya, Dia menegaskan, ada beberapa yang belum terealisasikan, yang pertama, Uang Covid-19 yang dipergunakan untuk lain  dan masih terisa sebesar Rp.52.000.000. sedangkan ke-dua, Pelatihan Pembinaan Bumdes sebesar Rp.3.749.000, dan masih banyak kegiatan lainnya belum terealisasikan.

"Kami menduga kuat ada Aroma Korupsi hingga tidak direalisasikan," tegasnya.

Sementara Zainal Arifin, S.Pd selaku Kepala Desa telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan inisial "N"  untuk tidak pergi, karna akan ada kegiatan Klarifikasi APBDes Tahun Anggaran 2021.

Sambungnya, Inisial "N" akan diberhentikan dari tugasnya dan akan diminta pertanggungjawabannya," pungkasnya.

Beberapa Oknum Pemdes Boro juga mengakui kesalahannya dan siap menganti uang terpakai sebagaimana yang termuat dalam berita acara yang telah disepakati.

BPD menegaskan akan mengawal oknum pemdes yang telah menyelewengkan Anggaran tersebut agar menggantikan uang yang tidak tahu arahnya sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

"Sesuai disepakati dan disahkan berita acara sebagai legitimasi Hukum dan akan dilaporkan kepihak yang berwajib," tegasnya. (MDG. Feri).
Load disqus comments

0 comments