HONOR 6 JUTA TAK DIBAYARKAN SELAMA 24 TAHUN, MANTAN GURU HONORER DI GARUT BAKAR GEDUNG SEKOLAHAN


Garut. Media Dinamika Global. Id. - Dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, dibakar oleh seseorang tak dikenal pada Jumat (14/1/2022). Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran, yakni Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di sekolah tersebut. Ia nekat membakar sekolah tempat bekerja karena honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah

Munir mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun, ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya.

Namun, hingga 2022 tak ada realisasi pencairan gajinya. “Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi, Selasa (25/1/2022)

Pada hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas. “Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar,” kata Dede.

Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat Jumat. "Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium," ucapnya.

Sujud syukur saat dibebaskan Setelah menjalani pemeriksaan, Munir dibebaskan polisi, Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. "Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Menurutnya, hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ucapnya. Via Arif witanto

Load disqus comments

0 comments